Tambang Ilegal di Kendal Rusak Harga Pasaran, Pengusaha Minta Pemkab Bertindak

Jumat, 31 Oktober 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

KENDAL,RadarBangsa.co.id – Keberadaan tambang ilegal di Kabupaten Kendal dikeluhkan para pengusaha tambang resmi karena dianggap merusak harga pasaran tanah urug dan hasil galian.

Harga jual tanah urug di lapangan saat ini hanya berkisar Rp7 ribu hingga Rp12 ribu per meter kubik, jauh di bawah harga patokan Rp20 ribu per meter kubik yang ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/21 Tahun 2025.

Dalam sosialisasi pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Ketua Paguyuban Tambang Kendal, Gatot, menyebut rendahnya harga tersebut tak lepas dari maraknya tambang ilegal yang menjual hasil galian dengan harga jauh di bawah standar tanpa membayar pajak.

“Tambang ilegal itu menjual lebih murah karena tidak ada beban pajak. Akibatnya harga di pasaran jadi rusak, sementara kami yang resmi jadi kalah bersaing,” ujar Gatot. Jumat 31/10/2025

Menurut Gatot, kondisi ini membuat pelaku tambang resmi kesulitan menyesuaikan harga sesuai ketentuan, terutama dengan rencana penerapan sistem pajak di awal operasional oleh Pemkab Kendal melalui tapping box.

“Kalau harga di kami cuma Rp12 ribu, ditambah pajak Rp4 ribu itu berat. Jadi kami minta pemerintah menertibkan dulu tambang-tambang ilegal,” katanya.

Gatot menegaskan, pengusaha tambang resmi siap mendukung kebijakan pajak di awal operasional selama pemerintah memastikan adanya perlindungan terhadap pelaku usaha yang taat aturan.

“Kewajiban kami bayar pajak sudah oke, tapi hak kami juga harus dilindungi. Jangan sampai tambang ilegal malah bebas beroperasi,” tegasnya.

Sementara itu, penambang lain, Aan Tawli, menambahkan bahwa ketimpangan harga di lapangan dimanfaatkan oleh pelaku tambang ilegal untuk memperluas bisnis mereka.

“Mereka bebas jalan karena harga satuan di lapangan belum sesuai peraturan. Ini jelas merugikan penambang resmi,” ucap Aan.

Pemerintah Kabupaten Kendal berjanji akan menindaklanjuti keluhan para pengusaha tambang dan menertibkan aktivitas ilegal yang dinilai menggerus potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor MBLB hingga Rp13,7 miliar per tahun.

 

 

Penulis : Rob

Editor : Arifin Zaenul

Berita Terkait

Pernah Mendaki Ijen, Konjen AS Terpikat Wisata dan Kuliner Banyuwangi
Operasi Patuh Candi 2026, Polres Kendal Mengajak Warga Tertib Taat Bayar Pajak
496 Tahun Pamekasan, Komitmen Baru untuk Daerah yang Lebih Maju
Pemprov Jatim Raih Satya JKN Awards 2026, Khofifah Perkuat Perlindungan Pekerja
24 Tim dari 18 Kecamatan Ramaikan Bupati Cup Free Fire Pasuruan
Seni Budaya Kendal Tampil di Panggung Nasional TMII, Sedot Perhatian Pengunjung
SMK Muhammadiyah 3 Weleri Bentuk Siswa Disiplin dan Peduli Lingkungan
Bupati Bangkalan Dorong Kader Kesehatan Perkuat Pendampingan Ibu dan Anak

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 10:12

Pernah Mendaki Ijen, Konjen AS Terpikat Wisata dan Kuliner Banyuwangi

Kamis, 5 November 2026 - 22:03

Operasi Patuh Candi 2026, Polres Kendal Mengajak Warga Tertib Taat Bayar Pajak

Kamis, 5 November 2026 - 08:46

496 Tahun Pamekasan, Komitmen Baru untuk Daerah yang Lebih Maju

Senin, 2 November 2026 - 10:14

Pemprov Jatim Raih Satya JKN Awards 2026, Khofifah Perkuat Perlindungan Pekerja

Senin, 2 November 2026 - 06:05

24 Tim dari 18 Kecamatan Ramaikan Bupati Cup Free Fire Pasuruan

Berita Terbaru