SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Penurunan tarif ekspor Indonesia ke Amerika Serikat dari 32 persen menjadi 19 persen memantik perhatian publik. Kebijakan ini dinilai sebagai hasil negosiasi strategis pemerintah dalam menjaga kepentingan nasional di tengah tekanan perdagangan global.
Anggota DPD RI, Lia Istifhama, menilai langkah tersebut sebagai bentuk keberanian pemerintah dalam menempatkan Indonesia sejajar dengan negara lain dalam perjanjian internasional, tanpa mengorbankan peluang ekonomi yang lebih luas.
Lia Istifhama mengapresiasi sikap tegas Presiden Prabowo Subianto dalam menghadapi dinamika perdagangan global, khususnya dalam perjanjian dagang resiprokal dengan Amerika Serikat. Menurutnya, kebijakan penurunan tarif bukan sekadar kompromi, melainkan hasil negosiasi realistis yang menguntungkan Indonesia.
Ia menjelaskan, selain penurunan tarif, terdapat akses tarif nol persen untuk lebih dari 1.800 komoditas strategis. Hal ini membuka peluang besar bagi pelaku usaha nasional, termasuk UMKM dan industri berbasis komoditas seperti kopi dan sawit, untuk memperluas pasar ekspor.
Lia menilai pemerintah tidak lagi berada dalam posisi defensif dalam diplomasi ekonomi. Sebaliknya, Indonesia mulai menunjukkan peran sebagai mitra setara dalam hubungan dagang global, yang berdampak pada meningkatnya kepercayaan pasar.
“Langkah Presiden menunjukkan bahwa Indonesia kini berani menjadi equal partner dalam perjanjian internasional. Ini penting untuk menjaga martabat ekonomi nasional,” ujar Lia.
Ia juga menekankan pentingnya fleksibilitas dalam perjanjian melalui klausul penyesuaian. “Adanya ruang renegosiasi adalah bentuk kehati-hatian pemerintah agar tidak terjebak dalam kesepakatan yang merugikan,” tambahnya.
Terkait investasi, Lia mendukung kebijakan pemerintah yang tetap membuka pintu bagi investor asing, namun dengan syarat tunduk pada regulasi nasional. “Ini bukan proteksionisme, melainkan smart protectionism—melindungi kepentingan nasional tanpa menutup diri,” tegasnya.
Dalam konteks lebih luas, kebijakan ini dinilai sejalan dengan agenda hilirisasi yang tengah didorong pemerintah. Dengan mewajibkan pengolahan dalam negeri sebelum ekspor, Indonesia berupaya meningkatkan nilai tambah sumber daya alam sekaligus memperkuat struktur industri nasional.
Namun, Lia mengingatkan bahwa keberhasilan perjanjian tidak hanya ditentukan pada tahap negosiasi. Implementasi kebijakan turunan menjadi kunci agar manfaatnya benar-benar dirasakan pelaku usaha.
Ia mendorong pemerintah untuk segera menyiapkan regulasi pendukung, insentif industri, serta perlindungan terhadap sektor strategis. Tanpa langkah konkret, peluang dari penurunan tarif dikhawatirkan tidak optimal.
Lia menegaskan bahwa konsistensi pemerintah dalam mengeksekusi kebijakan menjadi faktor penentu keberhasilan. “Yang dibutuhkan ke depan bukan hanya perjanjian yang baik, tetapi juga implementasi yang berpihak pada kesejahteraan rakyat,” pungkasnya.
Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menegaskan bahwa kepentingan nasional tetap menjadi prioritas utama dalam setiap perjanjian dagang. Pemerintah juga memastikan memiliki ruang evaluasi terhadap kesepakatan jika dinilai merugikan Indonesia.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar