Tim Opsnal Polres Pelalawan Sikat Komplotan Curanmor Lintas TKP

Rabu, 13 Mei 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

PELALAWAN, RadarBangsa.co.id – Baru 14 hari bebas dari penjara, YP alias Y kembali berulah. Tim Opsnal Polres Pelalawan menangkap ketua komplotan curanmor ini bersama 1 pelaku lainnya dalam pengungkapan kasus pencurian motor di Hendsy Gym, Pkl Kerinci.

Pengungkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/44/V/2026/SPKT/Polres Pelalawan/Polda Riau tanggal 11 Mei 2026. Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

TKP utama terjadi pada Minggu 10 Mei 2026 sekira pukul 10.30 WIB di parkiran Hendsy Gym Jalan Pemda, Kecamatan Pangkalan Kerinci. Aksi pelaku sempat viral di akun Instagram @infosorek. Tim opsnal langsung bergerak setelah mendapat info pada pukul 11.30 WIB.

Tersangka yang diamankan: Y P alias Y 30 tahun, Ketua Komplotan, residivis curanmor 2024 berdasarkan Putusan PN Pekanbaru Nomor: 1372/Pid.B/2024/PN Pbr. MH alias R 27 tahun, warga Jl. Kaharudin Nasution Gg. Libas Pekanbaru, berperan sebagai penadah dan penjual hasil curian. Sementara tersangka lain masih dalam pengejaran.

Kronologis penangkapan: Senin 11 Mei 2026 pukul 23.45 WIB, tim gabungan yang dipimpin Kanit IV Intelkam Polres Pelalawan IPTU Azuardi S.H dan Kanit 1 Pidum Reskrim Polres Pelalawan IPDA Erwin Naibaho, S.H menggerebek salah satu hotel di Kota Pekanbaru dan mengamankan insial Y. Dari interogasi, Y mengaku sudah 7 kali beraksi di wilayah hukum Polres Pelalawan dengan TKP berbeda seperti Hendsy Gym, Raja Bebek Jl. Akasia, Gapura Km 55, Seikijang, Simpang Pasar, Jembatan Kembar Kantor Bupati, dan Hotel Jalur 2.

Dari 7 aksi tersebut, motor curian dijual ke berbagai penadah dengan harga Rp2,7 juta hingga Rp8,5 juta. Salah satu motor Scoopy dijual berinisial H, Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit Honda Beat merah BM 2548 ACN yang dipakai saat mencuri di Hendsy Gym, pakaian pelaku, kunci letter T, dan 1 unit HP Oppo milik Yogi.

Selasa 12 Mei 2026 pukul 03.00 WIB, tim kembali menangkap MH di Jalan Utama Pekanbaru. Dari keterangannya, terungkap peran sebagai penadah yang menjual motor hasil curian ke jaringan lain. Polres Pelalawan kini memburu pelaku dan penadah lainnya yang masih DPO.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K menegaskan pihaknya tidak memberi ruang bagi residivis dan komplotan curanmor. “Pelaku baru 14 hari bebas sudah kembali mencuri. Ini bentuk komitmen kami berantas kejahatan jalanan. Untuk masyarakat, pastikan motor diparkir di tempat aman dan gunakan kunci ganda. Kami akan mengamankan semua yang terlibat sampai tuntas,” tegas AKBP John.

Penulis : MMd

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Beras SPHP Dibeli Rp1.750, Dijual Rp12.200 per Kg, 4 Tersangka Ditangkap
Polisi Ungkap Pencurian Dana BNI Rp42,05 Juta di Ukui
Truk Hilang di Paciran, Terduga Pelaku Diamankan Polisi di Blora
Cekcok Soal Cincin Tunangan Berujung Penusukan di Lamongan
Polres Lamongan Ungkap Peredaran Sabu di Tikung, Dua Tersangka Diamankan
Pengoplosan LPG Subsidi di Pasuruan Terbongkar, 8 Orang Jadi Tersangka
Pengeroyokan Remaja di Lamongan, 5 Terduga Pelaku Diamankan
Berawal dari Masalah Kaos Kaki Siswa, Kepala MI di Lamongan Diduga Dipukul
Tag :

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 13:03

Beras SPHP Dibeli Rp1.750, Dijual Rp12.200 per Kg, 4 Tersangka Ditangkap

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:44

Polisi Ungkap Pencurian Dana BNI Rp42,05 Juta di Ukui

Selasa, 27 Oktober 2026 - 10:27

Truk Hilang di Paciran, Terduga Pelaku Diamankan Polisi di Blora

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:28

Cekcok Soal Cincin Tunangan Berujung Penusukan di Lamongan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 22:39

Polres Lamongan Ungkap Peredaran Sabu di Tikung, Dua Tersangka Diamankan

Berita Terbaru