LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan berhasil mengamankan seorang pria berinisial M (42), warga Kecamatan Kalitengah, atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan berlangsung pada Senin malam (2/6/2025), sekitar pukul 21.00 WIB, di depan sebuah warung kopi yang terletak di pertigaan Blangit, Desa Karanglangit, Kecamatan Lamongan.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, S.Pd., menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, tim segera melakukan penyelidikan. Di lokasi, petugas menemukan seseorang yang sesuai dengan ciri-ciri yang telah dikantongi, lalu langsung melakukan penindakan,” ujar Ipda Hamzaid.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya satu klip berisi sabu, satu bendel plastik klip kosong, satu amplop putih, satu tas selempang, dan satu unit handphone Xiaomi warna gold dengan SIM card aktif.
Dalam pemeriksaan awal, M mengaku bahwa sabu tersebut dibelinya untuk diedarkan kembali. Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Lamongan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Ipda Hamzaid.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin