Transaksi Gagal, Pria 42 Tahun Tertangkap Tangan Bawa Sabu di Warkop Lamongan

Senin, 9 Juni 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Satresnarkoba Polres Lamongan amankan  pelaku M di wilayah Karanglangit, Senin malam (2/6/2025). (Foto: Humas Polres Lamongan/RadarBangsa)

Satresnarkoba Polres Lamongan amankan pelaku M di wilayah Karanglangit, Senin malam (2/6/2025). (Foto: Humas Polres Lamongan/RadarBangsa)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan berhasil mengamankan seorang pria berinisial M (42), warga Kecamatan Kalitengah, atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan berlangsung pada Senin malam (2/6/2025), sekitar pukul 21.00 WIB, di depan sebuah warung kopi yang terletak di pertigaan Blangit, Desa Karanglangit, Kecamatan Lamongan.

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, S.Pd., menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, tim segera melakukan penyelidikan. Di lokasi, petugas menemukan seseorang yang sesuai dengan ciri-ciri yang telah dikantongi, lalu langsung melakukan penindakan,” ujar Ipda Hamzaid.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya satu klip berisi sabu, satu bendel plastik klip kosong, satu amplop putih, satu tas selempang, dan satu unit handphone Xiaomi warna gold dengan SIM card aktif.

Dalam pemeriksaan awal, M mengaku bahwa sabu tersebut dibelinya untuk diedarkan kembali. Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Lamongan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Ipda Hamzaid.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Polres Lamongan Tangkap Terduga Pelaku Penggelapan Rp61,5 Juta Uang Penjualan Gabah
Patroli Blue Light Polsek Tikung Pantau Titik Rawan Kamtibmas pada Jam Malam
Kalah Judi Online, WYH Bunuh Kerabat di Prigen Pasuruan Demi Kuasai Motor Korban
Bilik Narkoba Campor Pamekasan Digerebek, Polisi Sita Sabu 0,27 Gram dan 9 Motor
Terekam CCTV dan Viral, Tim URC Polres Lamongan Tangkap Pelaku Pencurian di RSUD Soegiri
Dilempari Batu, Disabet Selang hingga Gigi Patah di Jalan Raya Karanggeneng Lamongan, Dua Tersangka Ditangkap
Dari Pinjol hingga Narkoba, Polsek Laren Ingatkan Warga Pelangwot Jaga Diri
Patroli Blue Light Laren Diperketat, Polisi Bidik Konflik Silat hingga Balap Liar

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:59

Polres Lamongan Tangkap Terduga Pelaku Penggelapan Rp61,5 Juta Uang Penjualan Gabah

Senin, 5 Oktober 2026 - 09:33

Patroli Blue Light Polsek Tikung Pantau Titik Rawan Kamtibmas pada Jam Malam

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 19:57

Kalah Judi Online, WYH Bunuh Kerabat di Prigen Pasuruan Demi Kuasai Motor Korban

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:49

Bilik Narkoba Campor Pamekasan Digerebek, Polisi Sita Sabu 0,27 Gram dan 9 Motor

Kamis, 1 Oktober 2026 - 09:46

Terekam CCTV dan Viral, Tim URC Polres Lamongan Tangkap Pelaku Pencurian di RSUD Soegiri

Berita Terbaru