LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Warga Kabupaten Lamongan sempat dibuat resah setelah video penampakan diduga pocong viral di media sosial. Video yang direkam di wilayah Kelurahan Tumenggungan, Kecamatan Lamongan itu memicu ketakutan warga hingga membuat sebagian masyarakat enggan beraktivitas malam hari.
Namun, fakta mengejutkan akhirnya terungkap. Jajaran Polres Lamongan memastikan sosok pocong dalam video tersebut hanyalah rekayasa dua pelajar yang sengaja membuat konten iseng untuk menakut-nakuti teman mereka.
Video pocong viral Lamongan itu pertama kali beredar luas pada Jumat dini hari, 22 Mei 2026 sekitar pukul 02.00 WIB. Dalam rekaman terlihat sosok berbalut kain putih berdiri diam di sebuah gang permukiman warga.
Suasana lokasi yang gelap membuat video tersebut cepat menyebar dan memicu berbagai spekulasi mistis di tengah masyarakat.
Ketua RT setempat sempat membenarkan adanya video yang direkam di wilayahnya. Namun, saat itu pihak lingkungan belum dapat memastikan kebenaran sosok dalam video dan menyerahkan penyelidikan kepada kepolisian.
Salah satu warga bahkan mengaku lokasi penampakan berada tepat di depan rumahnya. Ia baru mengetahui kejadian tersebut setelah videonya ramai beredar di media sosial pada siang hari.
Merespons keresahan masyarakat, Polres Lamongan langsung melakukan penyelidikan dan koordinasi bersama perangkat lingkungan serta warga sekitar.
Hasil investigasi mengungkap dua pelajar di bawah umur sebagai pembuat video viral tersebut. Mereka adalah MAB, warga Kelurahan Tumenggungan yang berperan sebagai perekam video, dan MMA yang menjadi pemeran pocong.
Kapolsek Lamongan Kota Kompol M Fadelan memimpin kegiatan problem solving pada Sabtu pagi, 23 Mei 2026 sekitar pukul 10.30 WIB bersama pihak terkait guna menyelesaikan persoalan tersebut secara pembinaan.
Dalam pemeriksaan, kedua pelajar mengaku sengaja membuat video itu hanya untuk bercanda dan mengikuti tren konten viral di media sosial. Kain putih yang digunakan ternyata hanya dua sarung berwarna putih.
Kasihumas Polres Lamongan IPDA M Hamzaid mengatakan pihak kepolisian memilih langkah edukatif karena keduanya masih berstatus anak di bawah umur.
“Dikarenakan kedua pelaku masih di bawah umur, maka kepolisian mengambil tindakan untuk dilakukan pembinaan dan diberikan edukasi,” ujarnya.
Polisi juga menghadirkan orang tua, pengurus lingkungan, Ketua RT, serta tokoh masyarakat dalam proses penyelesaian masalah tersebut. Kedua pelajar itu mengakui kesalahan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Selain membuat surat pernyataan, mereka juga diminta memahami dampak sosial dari penyebaran konten hoaks yang dapat memicu keresahan publik.
Kasus video pocong viral Lamongan ini kembali menjadi pengingat soal bahaya penyebaran informasi tanpa verifikasi di media sosial. Polisi mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya ataupun ikut menyebarkan konten yang belum jelas kebenarannya.
Warga juga diminta menjaga keamanan lingkungan dengan kembali mengaktifkan pos kamling serta memperkuat pengawasan sosial di tengah maraknya konten viral yang berpotensi menimbulkan kepanikan masyarakat.
“Jangan mudah percaya dengan informasi yang belum jelas sumber dan kebenarannya. Mari bersama menjaga situasi tetap aman dan kondusif,” pungkasnya.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar