SEMARANG, RadarBangsa .co.id – Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil menangkap tersangka terkait pembunuhan seorang perempuan berusia 25 tahun yang ditemukan tewas di bawah kasur hotel di kawasan Purwodinatan, Semarang Tengah, pada Sabtu (9/11). Penangkapan tersangka, yang dilakukan hanya 24 jam setelah penemuan jasad korban, mengungkapkan motif di balik peristiwa tragis tersebut.
Korban, yang diketahui bernama Nina (bukan nama asli), merupakan warga Kaliwiru, Kecamatan Candisari, Semarang. Ia ditemukan dengan bekas pencekikan dan beberapa luka terbuka di tubuhnya, yang mengindikasikan adanya pembunuhan. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi menemukan bukti-bukti yang mengarah pada tindakan kriminal tersebut.
Kombes Pol Irwan Anwar, Kapolrestabes Semarang, mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil menangkap tersangka EP (22), warga Jetis, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Semarang. Penangkapan dilakukan pada Minggu (10/11) dan kemudian dilanjutkan dengan konferensi pers di lobi Mapolrestabes Semarang pada Senin siang (11/11).
“Kami telah berhasil menangkap pelaku dalam waktu yang sangat singkat, berkat kerja keras tim penyidik dan informasi yang berhasil dikumpulkan dari berbagai saksi,” ujar Kombes Pol Irwan Anwar dalam konferensi pers tersebut.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa Eko mengenal korban melalui aplikasi Michat. Keduanya kemudian sepakat untuk bertemu dan melakukan transaksi di hotel tempat korban ditemukan. Namun, setelah bertemu, Eko merasa kecewa karena penampilan fisik korban berbeda dengan foto yang ada di aplikasi tersebut.
Meski demikian, Eko tetap melanjutkan pertemuan mereka. Setelah melakukan transaksi, korban diketahui masuk ke kamar mandi, dan saat keluar, diduga melontarkan hinaan terkait berat badan pelaku. Hal ini membuat Eko marah dan langsung mencekik korban hingga meninggal dunia. Setelah itu, korban disembunyikan di bawah tempat tidur untuk menghilangkan jejak.
Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya handphone korban, kunci kamar hotel yang ditemukan di tas tersangka, serta uang transaksi sebesar Rp500.000 yang digunakan pelaku untuk pertemuan tersebut.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” jelas Kompol Anwar.
Kasus ini masih terus berkembang, dan polisi berjanji akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh motif dan kejadian di balik pembunuhan ini.
Penulis : Agus
Editor : Oki