Warga Jetis Kab Semarang Ditangkap Polrestabes Semarang Karena Menjadi Tersangka Kasus Pembunuhan Hotel di Johar

- Redaksi

Senin, 11 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ep tersangka  pembunuhan seorang perempuan berusia 25 tahun yang hotel di  Purwodinatan, Semarang Tengah

Ep tersangka pembunuhan seorang perempuan berusia 25 tahun yang hotel di Purwodinatan, Semarang Tengah

SEMARANG, RadarBangsa .co.id – Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil menangkap tersangka terkait pembunuhan seorang perempuan berusia 25 tahun yang ditemukan tewas di bawah kasur hotel di kawasan Purwodinatan, Semarang Tengah, pada Sabtu (9/11). Penangkapan tersangka, yang dilakukan hanya 24 jam setelah penemuan jasad korban, mengungkapkan motif di balik peristiwa tragis tersebut.

 

Korban, yang diketahui bernama  Nina (bukan nama asli), merupakan warga Kaliwiru, Kecamatan Candisari, Semarang. Ia ditemukan dengan bekas pencekikan dan beberapa luka terbuka di tubuhnya, yang mengindikasikan adanya pembunuhan. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi menemukan bukti-bukti yang mengarah pada tindakan kriminal tersebut.

 

Kombes Pol Irwan Anwar, Kapolrestabes Semarang, mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil menangkap tersangka  EP (22), warga Jetis, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Semarang. Penangkapan dilakukan pada Minggu (10/11) dan kemudian dilanjutkan dengan konferensi pers di lobi Mapolrestabes Semarang pada Senin siang (11/11).

 

“Kami telah berhasil menangkap pelaku dalam waktu yang sangat singkat, berkat kerja keras tim penyidik dan informasi yang berhasil dikumpulkan dari berbagai saksi,” ujar Kombes Pol Irwan Anwar dalam konferensi pers tersebut.

 

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa Eko mengenal korban melalui aplikasi Michat. Keduanya kemudian sepakat untuk bertemu dan melakukan transaksi di hotel tempat korban ditemukan. Namun, setelah bertemu, Eko merasa kecewa karena penampilan fisik korban berbeda dengan foto yang ada di aplikasi tersebut.

 

Meski demikian, Eko tetap melanjutkan pertemuan mereka. Setelah melakukan transaksi, korban diketahui masuk ke kamar mandi, dan saat keluar, diduga melontarkan hinaan terkait berat badan pelaku. Hal ini membuat Eko marah dan langsung mencekik korban hingga meninggal dunia. Setelah itu, korban disembunyikan di bawah tempat tidur untuk menghilangkan jejak.

 

Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya handphone korban, kunci kamar hotel yang ditemukan di tas tersangka, serta uang transaksi sebesar Rp500.000 yang digunakan pelaku untuk pertemuan tersebut.

 

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” jelas  Kompol Anwar.

 

Kasus ini masih terus berkembang, dan polisi berjanji akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh motif dan kejadian di balik pembunuhan ini.

Penulis : Agus

Editor : Oki

Berita Terkait

Dugaan Kekerasan Seksual di Lamongan Terungkap, Guru Jadi Pihak Pertama yang Curiga
Polres Lamongan Tak Beri Ruang Judi Sabung Ayam, Dua Lokasi Digerebek Serentak
Kejaksaan Negeri Batu ,Menghadiri FGD Bersama Kajati dan Gubernur Jatim
Khofifah dan Kajati Jatim Sepakat Perkuat Restorative Justice, Upaya Baru Pulihkan Keadilan Sosial di Daerah
Kejari Lamongan Telusuri Dugaan Korupsi Pengalihfungsian Tanah Negara di Sidokelar Paciran
Kasi Pidsus Kejari Lamongan Terima Kajian Universitas soal TN Desa Sidokelar
Wartawan Diancam di Lamongan, Berawal dari Berita Dugaan Korupsi Chromebook
Malu-maluin Dunia Pendidikan Lamongan, Dua Guru Kena Razia di Hotel

Berita Terkait

Senin, 13 Oktober 2025 - 07:45 WIB

Dugaan Kekerasan Seksual di Lamongan Terungkap, Guru Jadi Pihak Pertama yang Curiga

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 18:44 WIB

Polres Lamongan Tak Beri Ruang Judi Sabung Ayam, Dua Lokasi Digerebek Serentak

Jumat, 10 Oktober 2025 - 15:28 WIB

Kejaksaan Negeri Batu ,Menghadiri FGD Bersama Kajati dan Gubernur Jatim

Kamis, 9 Oktober 2025 - 18:42 WIB

Khofifah dan Kajati Jatim Sepakat Perkuat Restorative Justice, Upaya Baru Pulihkan Keadilan Sosial di Daerah

Rabu, 8 Oktober 2025 - 17:40 WIB

Kejari Lamongan Telusuri Dugaan Korupsi Pengalihfungsian Tanah Negara di Sidokelar Paciran

Berita Terbaru

Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo menerima penghargaan dari Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA) atas komitmen Pemkab Pasuruan dalam meningkatkan keselamatan perlintasan sebidang, Selasa (14/10/2025). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Politik - Pemerintahan

Pasuruan Dinobatkan Jadi Pelopor Keselamatan Perlintasan KA di Jawa Timur

Rabu, 15 Okt 2025 - 15:45 WIB

Bupati Lamongan Yuhronur Efendi bersama Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq saat membahas percepatan pembangunan TPST Dadapan di Jakarta, Selasa (14/10). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Politik - Pemerintahan

Lamongan Tancap Gas Bangun TPST Dadapan, Target Olah 50 Ton Sampah per Hari

Rabu, 15 Okt 2025 - 14:18 WIB