LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Polsek Deket, Polres Lamongan, menyita puluhan botol minuman beralkohol dalam patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di Dusun Nginjen, Desa Pandanpancur, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan, Rabu malam, (10/09/r 2026).
Penertiban tersebut dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai sebuah warung milik S yang diduga menjual minuman beralkohol. Patroli Harkamtibmas dipimpin Pawas IPDA Lucky, S.H., sekitar pukul 19.40 WIB.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi mendatangi lokasi dan melakukan pengecekan. Petugas kemudian menemukan sejumlah minuman beralkohol yang selanjutnya diamankan ke Polsek Deket untuk proses lebih lanjut.
Pemilik atau penjual berinisial S, 38 tahun, diketahui merupakan warga Kecamatan Deket.
Dari lokasi, polisi mengamankan sejumlah minuman beralkohol, yakni 28 botol arak ukuran 1,5 liter, 5 botol Bir Bintang, 6 botol Vodka Ice Land, 2 botol Anggur Hijau, 1 botol whisky, 3 botol Kawa Kawa, 4 botol Anggur Merah, 1 botol Eleksis, serta 3 botol Arak Bali.
Penindakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan Perda Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.
Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd., membenarkan kegiatan KRYD yang dilakukan personel Polsek Deket tersebut.
Menurutnya, patroli dan penertiban akan terus digelar sebagai langkah preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus merespons laporan warga terkait peredaran minuman beralkohol.
“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian. Kami mengimbau masyarakat agar tidak menjual maupun mengonsumsi minuman beralkohol yang melanggar ketentuan, karena dapat memicu gangguan kamtibmas. Apabila mengetahui adanya potensi gangguan keamanan atau peredaran miras ilegal, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” tegasnya.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar