Warga Lamongan Buka Suara, Polsek Deket Sikat Puluhan Botol Miras

Kamis, 10 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti minuman beralkohol hasil penertiban Polsek Deket, Lamongan, Rabu (10/9/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Barang bukti minuman beralkohol hasil penertiban Polsek Deket, Lamongan, Rabu (10/9/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Polsek Deket, Polres Lamongan, menyita puluhan botol minuman beralkohol dalam patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di Dusun Nginjen, Desa Pandanpancur, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan, Rabu malam, (10/09/r 2026).

Penertiban tersebut dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai sebuah warung milik S yang diduga menjual minuman beralkohol. Patroli Harkamtibmas dipimpin Pawas IPDA Lucky, S.H., sekitar pukul 19.40 WIB.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi mendatangi lokasi dan melakukan pengecekan. Petugas kemudian menemukan sejumlah minuman beralkohol yang selanjutnya diamankan ke Polsek Deket untuk proses lebih lanjut.

Pemilik atau penjual berinisial S, 38 tahun, diketahui merupakan warga Kecamatan Deket.

Dari lokasi, polisi mengamankan sejumlah minuman beralkohol, yakni 28 botol arak ukuran 1,5 liter, 5 botol Bir Bintang, 6 botol Vodka Ice Land, 2 botol Anggur Hijau, 1 botol whisky, 3 botol Kawa Kawa, 4 botol Anggur Merah, 1 botol Eleksis, serta 3 botol Arak Bali.

Penindakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan Perda Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.

Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd., membenarkan kegiatan KRYD yang dilakukan personel Polsek Deket tersebut.

Menurutnya, patroli dan penertiban akan terus digelar sebagai langkah preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus merespons laporan warga terkait peredaran minuman beralkohol.

“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian. Kami mengimbau masyarakat agar tidak menjual maupun mengonsumsi minuman beralkohol yang melanggar ketentuan, karena dapat memicu gangguan kamtibmas. Apabila mengetahui adanya potensi gangguan keamanan atau peredaran miras ilegal, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” tegasnya.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice
Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL
Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas
Patroli Hutan Pelangwot, Polsek Laren Pastikan Tak Ada Titik Api Karhutla di Lamongan
Patroli Malam di Gampangsejati, Polsek Laren Ingatkan Pengunjung Warkop Waspada Curanmor di Lamongan
Polres Lamongan dan Polsek Tikung Siagakan Personel Gabungan Amankan Aksi Damai FSP Kahutindo di PT PHS
Polisi Turun ke Jalan Lamongan, Polsek Tikung Amankan Arus Pagi di 3 Titik
Operasi BKC di Lamongan Sita 9.680 Batang Rokok Ilegal, Terbanyak di Pucuk

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 23:32

Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice

Selasa, 15 September 2026 - 16:34

Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL

Selasa, 15 September 2026 - 15:56

Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas

Selasa, 15 September 2026 - 15:48

Patroli Hutan Pelangwot, Polsek Laren Pastikan Tak Ada Titik Api Karhutla di Lamongan

Selasa, 15 September 2026 - 15:40

Patroli Malam di Gampangsejati, Polsek Laren Ingatkan Pengunjung Warkop Waspada Curanmor di Lamongan

Berita Terbaru