LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Kejaksaan Negeri Lamongan akhirnya mengambil langkah tegas dalam penanganan kasus dugaan korupsi dana kompensasi jalan di Dusun Klayar, Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran. Dua orang yang selama ini menjabat sebagai perangkat desa resmi ditahan setelah penyidik menemukan indikasi kuat penyimpangan penggunaan anggaran.
Kedua tersangka yang kini mendekam di tahanan Kejari berinisial MSIB dan S. MSIB diketahui masih aktif menjabat sebagai kepala desa, sementara S menjabat sebagai ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Keduanya diyakini terlibat langsung saat dugaan tindak pidana tersebut terjadi.
“Penahanan dilakukan hari ini, Selasa (22/7/2025), dan akan berlangsung selama 20 hari ke depan,” ungkap Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lamongan, Anton Wahyudi.
Anton menjelaskan bahwa penahanan dilakukan untuk mencegah para tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatan, atau bahkan menghilangkan barang bukti yang dibutuhkan dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini sendiri bermula dari dana kompensasi jalan yang diberikan pihak perusahaan kepada pemerintah Desa Sidokelar sejak tahun 2013. Seharusnya dana tersebut dicatat dalam Pendapatan Asli Desa (PAD), namun fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya.
“Dana itu tak pernah masuk ke PAD Desa. Justru digunakan untuk kepentingan yang tidak jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Anton.
Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Lamongan, perbuatan ini menimbulkan kerugian negara senilai Rp382.375.384,61.
Ketika ditanya soal kemungkinan pengembalian kerugian, Anton mengatakan bahwa pihak kejaksaan masih menunggu niat baik dari para tersangka. “Kalau memang ada itikad mengembalikan, tentu akan kami pertimbangkan,” tambahnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya tidak main-main: minimal lima tahun penjara.
Dalam kesempatan yang sama, Kejari Lamongan juga membeberkan perkembangan perkara lain yang tengah ditangani, yakni dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Slaharwotan, Kecamatan Ngimbang, yang terjadi pada tahun 2020–2021.
Dalam perkara itu, kelompok masyarakat (Pokmas) selaku pelaksana program diduga tak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan dana senilai Rp432.540.000,00. Hal ini terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Lamongan tanggal 2 Juli 2024.
“Dana tersebut akan dikembalikan ke rekening kas Desa Slaharwotan,” tegas Anton.
Kejaksaan memastikan proses hukum terhadap kedua kasus ini akan berjalan sesuai prosedur, tanpa pandang bulu.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin