Warga Sidokelar Kaget, Kades dan Ketua BPD Dicokok Kejari Lamongan

- Redaksi

Selasa, 22 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua tersangka kasus dugaan korupsi dana kompensasi jalan di Dusun Klayar, Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran, saat digiring petugas Kejaksaan Negeri Lamongan menuju mobil tahanan, Selasa (22/7/2025).

Dua tersangka kasus dugaan korupsi dana kompensasi jalan di Dusun Klayar, Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran, saat digiring petugas Kejaksaan Negeri Lamongan menuju mobil tahanan, Selasa (22/7/2025).

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Kejaksaan Negeri Lamongan akhirnya mengambil langkah tegas dalam penanganan kasus dugaan korupsi dana kompensasi jalan di Dusun Klayar, Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran. Dua orang yang selama ini menjabat sebagai perangkat desa resmi ditahan setelah penyidik menemukan indikasi kuat penyimpangan penggunaan anggaran.

Kedua tersangka yang kini mendekam di tahanan Kejari berinisial MSIB dan S. MSIB diketahui masih aktif menjabat sebagai kepala desa, sementara S menjabat sebagai ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Keduanya diyakini terlibat langsung saat dugaan tindak pidana tersebut terjadi.

“Penahanan dilakukan hari ini, Selasa (22/7/2025), dan akan berlangsung selama 20 hari ke depan,” ungkap Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lamongan, Anton Wahyudi.

Anton menjelaskan bahwa penahanan dilakukan untuk mencegah para tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatan, atau bahkan menghilangkan barang bukti yang dibutuhkan dalam proses penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini sendiri bermula dari dana kompensasi jalan yang diberikan pihak perusahaan kepada pemerintah Desa Sidokelar sejak tahun 2013. Seharusnya dana tersebut dicatat dalam Pendapatan Asli Desa (PAD), namun fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya.

“Dana itu tak pernah masuk ke PAD Desa. Justru digunakan untuk kepentingan yang tidak jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Anton.

Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Lamongan, perbuatan ini menimbulkan kerugian negara senilai Rp382.375.384,61.

Ketika ditanya soal kemungkinan pengembalian kerugian, Anton mengatakan bahwa pihak kejaksaan masih menunggu niat baik dari para tersangka. “Kalau memang ada itikad mengembalikan, tentu akan kami pertimbangkan,” tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya tidak main-main: minimal lima tahun penjara.

Dalam kesempatan yang sama, Kejari Lamongan juga membeberkan perkembangan perkara lain yang tengah ditangani, yakni dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Slaharwotan, Kecamatan Ngimbang, yang terjadi pada tahun 2020–2021.

Dalam perkara itu, kelompok masyarakat (Pokmas) selaku pelaksana program diduga tak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan dana senilai Rp432.540.000,00. Hal ini terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Lamongan tanggal 2 Juli 2024.

“Dana tersebut akan dikembalikan ke rekening kas Desa Slaharwotan,” tegas Anton.

Kejaksaan memastikan proses hukum terhadap kedua kasus ini akan berjalan sesuai prosedur, tanpa pandang bulu.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Transaksi Ranjau Sabu Terbongkar di Lamongan, Dua Mahasiswa Masuk Penjara
Dugaan Kekerasan Seksual di Lamongan Terungkap, Guru Jadi Pihak Pertama yang Curiga
Polres Lamongan Tak Beri Ruang Judi Sabung Ayam, Dua Lokasi Digerebek Serentak
Kejaksaan Negeri Batu ,Menghadiri FGD Bersama Kajati dan Gubernur Jatim
Khofifah dan Kajati Jatim Sepakat Perkuat Restorative Justice, Upaya Baru Pulihkan Keadilan Sosial di Daerah
Kejari Lamongan Telusuri Dugaan Korupsi Pengalihfungsian Tanah Negara di Sidokelar Paciran
Kasi Pidsus Kejari Lamongan Terima Kajian Universitas soal TN Desa Sidokelar
Wartawan Diancam di Lamongan, Berawal dari Berita Dugaan Korupsi Chromebook

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 19:08 WIB

Transaksi Ranjau Sabu Terbongkar di Lamongan, Dua Mahasiswa Masuk Penjara

Senin, 13 Oktober 2025 - 07:45 WIB

Dugaan Kekerasan Seksual di Lamongan Terungkap, Guru Jadi Pihak Pertama yang Curiga

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 18:44 WIB

Polres Lamongan Tak Beri Ruang Judi Sabung Ayam, Dua Lokasi Digerebek Serentak

Jumat, 10 Oktober 2025 - 15:28 WIB

Kejaksaan Negeri Batu ,Menghadiri FGD Bersama Kajati dan Gubernur Jatim

Kamis, 9 Oktober 2025 - 18:42 WIB

Khofifah dan Kajati Jatim Sepakat Perkuat Restorative Justice, Upaya Baru Pulihkan Keadilan Sosial di Daerah

Berita Terbaru

Politik - Pemerintahan

SPPG Mlajah Diresmikan, Pemkab Bangkalan Perkuat Layanan Gizi Masyarakat

Jumat, 17 Okt 2025 - 08:16 WIB

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menghadiri forum pertemuan BPD se-Banyuwangi bertajuk Gesah Desa di Pelinggihan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Kamis (16/10/2025) (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Politik - Pemerintahan

Ipuk Ajak BPD Banyuwangi Selaraskan Program Desa dengan Arah Pembangunan Daerah

Jumat, 17 Okt 2025 - 08:06 WIB

Pekerja tengah melakukan renovasi di area peron Stasiun Ketapang, Banyuwangi (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Politik - Pemerintahan

KAI Daop 9 Jember Percantik Stasiun Banyuwangi, Penumpang Kian Tumbuh

Jumat, 17 Okt 2025 - 07:58 WIB