KENDAL, RadarBangsa.co.id – Penolakan keras disuarakan warga Desa Tunggulsari, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal, terhadap aktivitas penambangan galian C yang dianggap merusak lingkungan serta mengancam keselamatan dan kenyamanan warga sekitar.
Dalam aksi unjuk rasa yang digelar pada Senin (16/6/2025), sebanyak 300 orang, menyuarakan tuntutan agar kegiatan penambangan ilegal tersebut segera dihentikan secara permanen.
Mereka menilai tambang tersebut tidak hanya mencemari lingkungan, tetapi juga melanggar ketentuan tata ruang daerah.
Koordinator aksi, Ahmad Fariz, menyampaikan bahwa aktivitas penambangan telah menyebabkan sedimentasi parah di Sungai Aji, yang berdampak pada banjir saat musim hujan.
“Kalau hujan deras, air Sungai Aji sering meluap dan menggenangi rumah warga. Debu dari galian juga berbahaya untuk anak-anak sekolah. Bangunan sekolah itu dekat sekali dengan lokasi,” ujar Fariz di sela-sela aksi.
Aksi dimulai dari lokasi tambang, kemudian massa bergerak menuju Kantor Desa Tunggulsari sambil membentangkan spanduk dan poster sebagai bentuk penolakan. Mereka menyampaikan langsung aspirasi kepada Kepala Desa Abdul Khamid.
Warga menyatakan bahwa aktivitas penambangan tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kendal.
Jika dibiarkan, mereka khawatir dampaknya terhadap lingkungan akan semakin parah.
“Sudah jelas tidak sesuai tata ruang. Kalau dibiarkan, lingkungan kami bisa rusak total,” lanjut Fariz.
Lainnya:
- May Day 2026: Saat Buruh Masih Rentan, BPJS Ketenagakerjaan Cairkan Santunan Rp744 Juta di Lamongan
- Darurat Lapangan Kerja, Wamenaker Ungkap 155 Juta Pekerja Masih Bertahan di Sektor Informal
- Menteri PKP Turun ke Bangkalan, 573 Rumah Warga Siap Dibedah Tahun Ini
Penulis : Rob
Editor : Zainul Arifin








