Warga Waruwetan Laporkan Kades ke Pidkor Polres Lamongan soal Dugaan Kompensasi Lahan Rp777,7 Juta

Jumat, 23 Januari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Perwakilan warga Desa Waruwetan di depan ruang Unit III Pidkor Polres Lamongan, Senin (tanggal kejadian). (Foto Dok Ho/Nul-RadarBangsa.co.id)

Perwakilan warga Desa Waruwetan di depan ruang Unit III Pidkor Polres Lamongan, Senin (tanggal kejadian). (Foto Dok Ho/Nul-RadarBangsa.co.id)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id — Puluhan warga Desa Waruwetan, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan, melaporkan Kepala Desa Waruwetan, Maskur Rudianto, ke Unit III Tindak Pidana Korupsi (Pidkor) Polres Lamongan. Laporan tersebut terkait dugaan ketidakjelasan pengelolaan uang kompensasi pembebasan lahan dari PT Nusantara Timber Pratama (PT NTP) senilai Rp777,7 juta.

Warga mempertanyakan dana kompensasi desa yang berasal dari pembebasan lahan warga seluas 18 hektare dari total rencana 40 hektare untuk kebutuhan pabrik. Dana tersebut disebut sebagai kompensasi bagi Pemerintah Desa Waruwetan.

Sutris, salah satu warga, mengungkapkan pihak PT NTP melalui perwakilannya, Cris, mengakui telah mentransfer uang kompensasi sebesar Rp777.700.000 ke rekening pribadi Kepala Desa dalam kurun waktu tujuh bulan. “Ada bukti transfer. Ini juga tertuang dalam akta perjanjian jual beli di hadapan notaris,” ujar Sutris.

Menurutnya, dalam perjanjian tersebut tercantum empat saksi, yakni Kasi Perencanaan Sarkam, Kasi Kusmadi, serta dua saksi dari luar Desa Waruwetan. Namun, hingga kini warga menilai tidak ada transparansi terkait pemanfaatan dana tersebut untuk kepentingan desa.

Yuli, warga lainnya, menjelaskan persoalan bermula saat pembebasan lahan pabrik dilakukan tanpa sosialisasi terbuka kepada masyarakat. Kecurigaan warga, terutama kalangan pemuda, mendorong digelarnya musyawarah di kantor desa dengan mengundang pihak pabrik dan pemerintah desa.

“Dalam musyawarah dibahas status tanah irigasi desa atau Tanah Kas Desa (TKD) yang masuk area pembebasan. Tapi tidak ada kejelasan dan kesepakatan,” kata Yuli.

Situasi memanas ketika lahan yang masih disengketakan tiba-tiba dilakukan pengurugan. Pihak ketiga yang melakukan pengurugan mengaku telah mengantongi izin dari kepala desa, padahal sebelumnya kepala desa membuat pernyataan tertulis akan menghentikan pengurugan jika belum ada kejelasan.

Saat dimintai penjelasan, kepala desa disebut menyatakan terpaksa mengambil keputusan tersebut. Warga kemudian menuntut pertanggungjawaban dan meminta agar dana kompensasi dikembalikan ke kas desa.

Anggota BPD Waruwetan, Suedi Agus Eko Indarto, menambahkan bahwa saat ratusan warga mendatangi kantor desa, kepala desa menyatakan kesanggupan mengembalikan Rp50 juta, sementara sisanya akan dicicil selama empat tahun. “Warga menolak tawaran itu,” ujarnya.

Akhirnya, delapan perwakilan warga melaporkan kasus ini ke Unit III Pidkor Polres Lamongan. “Kami meminta dana kompensasi dikembalikan ke desa dan kasus ini diproses sesuai supremasi hukum,” pungkas Agus.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Sengketa Sawah 3.653 M² di Lamongan Memanas, Ahli Waris Persoalkan Surat Jual Beli 1984
Tak Temukan Titik Api, Polsek Laren dan Koramil Tetap Wanti-wanti Warga Soal Karhutla di Lamongan
Polsek Laren Wanti-wanti Curanmor, Perangkat Desa di Lamongan Diminta Perkuat Kewaspadaan Warga
Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice
Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL
Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas
Patroli Hutan Pelangwot, Polsek Laren Pastikan Tak Ada Titik Api Karhutla di Lamongan
Patroli Malam di Gampangsejati, Polsek Laren Ingatkan Pengunjung Warkop Waspada Curanmor di Lamongan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 19:12

Tak Temukan Titik Api, Polsek Laren dan Koramil Tetap Wanti-wanti Warga Soal Karhutla di Lamongan

Rabu, 16 September 2026 - 19:02

Polsek Laren Wanti-wanti Curanmor, Perangkat Desa di Lamongan Diminta Perkuat Kewaspadaan Warga

Selasa, 15 September 2026 - 23:32

Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice

Selasa, 15 September 2026 - 16:34

Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL

Selasa, 15 September 2026 - 15:56

Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas

Berita Terbaru