SIDOARJO, RadarBangsa.co.id — Pemerintah Kabupaten Sidoarjo resmi memberlakukan kebijakan WFH setiap Jumat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 1 April 2026. Kebijakan ini diterapkan melalui Surat Edaran Nomor 000.8/4203/438.1.3.1/2026 yang ditandatangani Bupati Sidoarjo, Subandi.
Langkah tersebut menjadi bagian dari percepatan transformasi budaya kerja birokrasi menuju sistem yang lebih fleksibel, efisien, dan berbasis hasil kerja. Meski memberi ruang kerja dari rumah, Pemkab menegaskan pelayanan publik tetap harus berjalan optimal.
Dalam kebijakan terbaru ini, pola kerja ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo dibagi menjadi kombinasi Work from Office (WFO) dan Work from Home (WFH). Skema tersebut diterapkan untuk mendukung efisiensi energi sekaligus memperkuat produktivitas berbasis kinerja.
Setiap ASN yang menjalankan WFH tetap diwajibkan melakukan presensi dua kali sehari melalui aplikasi e-Buddy, yakni saat masuk dan pulang kerja. Ketentuan itu diberlakukan untuk memastikan disiplin kerja tetap terjaga.
Bupati Sidoarjo Subandi menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bentuk pelonggaran tanggung jawab pegawai, melainkan perubahan pola kerja yang menitikberatkan pada output.
“Pelaksanaan WFH tidak mengurangi kewajiban ASN dalam memenuhi target kinerja, menjaga disiplin, serta menjalankan tugas sesuai ketentuan,” tegas Subandi.
Selain efisiensi penggunaan BBM, listrik, dan air, kebijakan ini juga diarahkan untuk mempercepat implementasi **Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)**. Pemanfaatan layanan digital seperti presensi daring dan tanda tangan elektronik diharapkan semakin masif.
Pemkab juga menilai pengurangan mobilitas ASN dapat membantu menekan polusi udara dan mendukung agenda pembangunan berkelanjutan di wilayah Sidoarjo.
Subandi menambahkan, fokus utama kebijakan ini adalah mengubah pola birokrasi dari sekadar kehadiran fisik menjadi pencapaian hasil kerja yang terukur.
“Kinerja ASN harus tetap profesional dan berorientasi pada hasil nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Meski menerapkan WFH setiap Jumat, sejumlah sektor vital tetap diwajibkan WFO 100 persen. Di antaranya layanan kesehatan, administrasi kependudukan, perizinan, pendidikan, hingga unsur keamanan dan kebencanaan seperti BPBD serta Satpol PP.
Perangkat kewilayahan mulai dari camat, lurah, hingga kepala desa juga tetap bekerja dari kantor agar pelayanan masyarakat tidak terganggu.
Di sisi lain, Pemkab Sidoarjo juga memangkas anggaran perjalanan dinas secara signifikan, yakni 50 persen untuk perjalanan dalam negeri dan 70 persen untuk luar negeri. Hasil efisiensi tersebut akan dialihkan untuk mendukung program prioritas daerah dan peningkatan kualitas layanan publik.
Kebijakan WFH setiap Jumat ini menegaskan komitmen Pemkab Sidoarjo dalam membangun birokrasi modern yang adaptif, hemat energi, dan fokus pada pelayanan publik. Evaluasi berkala akan dilakukan setiap awal bulan untuk mengukur efektivitas produktivitas ASN dan efisiensi anggaran
Penulis : Tom
Editor : Zainul Arifin


















Komentar