1 Excavator Disita, Tambang Tanah Urug Ilegal Dibongkar

Selasa, 18 Agustus 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Penindakan aktivitas tambang tanah urug ilegal di Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Minggu (16/8). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Penindakan aktivitas tambang tanah urug ilegal di Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Minggu (16/8). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

PELALAWAN, RadarBangsa.co.id — Satreskrim Polres Pelalawan membongkar dugaan aktivitas pertambangan tanah urug tanpa izin di Jalan Expan, Kelurahan Kerumutan, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan. Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AP (41) dan menyita satu unit alat berat excavator.

Penindakan dilakukan Unit Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan setelah aktivitas dugaan pertambangan ilegal ditemukan pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

AP yang disebut bekerja sebagai karyawan swasta merupakan warga Kelurahan Kerumutan. Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, aktivitas penambangan tanah urug tersebut telah berlangsung sekitar satu bulan dan tidak mengantongi izin dari Pemerintah Pusat.

Dari lokasi, petugas mengamankan satu unit alat berat Excavator merek Komatsu PC200 warna kuning. Barang tersebut kini menjadi barang bukti dalam proses penyidikan yang dilakukan kepolisian.

Atas dugaan perbuatannya, AP disangkakan melanggar Pasal 35 Jo Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 20 huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Bayu Ramadhan Effendi, S.T.K., S.I.K., M.H., menegaskan kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap aktivitas pertambangan ilegal.

“Kami tidak akan memberi toleransi terhadap pertambangan ilegal. Kegiatan ini merugikan negara dan merusak lingkungan. Kami imbau masyarakat dan pelaku usaha agar mengurus perizinan sesuai ketentuan sebelum melakukan aktivitas tambang,” ujarnya.

Tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polres Pelalawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kepolisian juga menyatakan akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah hukum Kabupaten Pelalawan.

Penulis : MMd

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice
Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL
Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas
Patroli Hutan Pelangwot, Polsek Laren Pastikan Tak Ada Titik Api Karhutla di Lamongan
Patroli Malam di Gampangsejati, Polsek Laren Ingatkan Pengunjung Warkop Waspada Curanmor di Lamongan
Polres Lamongan dan Polsek Tikung Siagakan Personel Gabungan Amankan Aksi Damai FSP Kahutindo di PT PHS
Polisi Turun ke Jalan Lamongan, Polsek Tikung Amankan Arus Pagi di 3 Titik
Operasi BKC di Lamongan Sita 9.680 Batang Rokok Ilegal, Terbanyak di Pucuk

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 23:32

Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice

Selasa, 15 September 2026 - 16:34

Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL

Selasa, 15 September 2026 - 15:56

Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas

Selasa, 15 September 2026 - 15:48

Patroli Hutan Pelangwot, Polsek Laren Pastikan Tak Ada Titik Api Karhutla di Lamongan

Selasa, 15 September 2026 - 15:40

Patroli Malam di Gampangsejati, Polsek Laren Ingatkan Pengunjung Warkop Waspada Curanmor di Lamongan

Berita Terbaru