PELALAWAN, RadarBangsa.co.id — Satreskrim Polres Pelalawan membongkar dugaan aktivitas pertambangan tanah urug tanpa izin di Jalan Expan, Kelurahan Kerumutan, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan. Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AP (41) dan menyita satu unit alat berat excavator.
Penindakan dilakukan Unit Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan setelah aktivitas dugaan pertambangan ilegal ditemukan pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
AP yang disebut bekerja sebagai karyawan swasta merupakan warga Kelurahan Kerumutan. Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, aktivitas penambangan tanah urug tersebut telah berlangsung sekitar satu bulan dan tidak mengantongi izin dari Pemerintah Pusat.
Dari lokasi, petugas mengamankan satu unit alat berat Excavator merek Komatsu PC200 warna kuning. Barang tersebut kini menjadi barang bukti dalam proses penyidikan yang dilakukan kepolisian.
Atas dugaan perbuatannya, AP disangkakan melanggar Pasal 35 Jo Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 20 huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Bayu Ramadhan Effendi, S.T.K., S.I.K., M.H., menegaskan kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap aktivitas pertambangan ilegal.
“Kami tidak akan memberi toleransi terhadap pertambangan ilegal. Kegiatan ini merugikan negara dan merusak lingkungan. Kami imbau masyarakat dan pelaku usaha agar mengurus perizinan sesuai ketentuan sebelum melakukan aktivitas tambang,” ujarnya.
Tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polres Pelalawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kepolisian juga menyatakan akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah hukum Kabupaten Pelalawan.
Penulis : MMd
Editor : Zainul Arifin


















Komentar