LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Polres Lamongan menangkap 11 tersangka dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 yang digelar selama 12 hari, 12 hingga 23 Agustus 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita narkotika jenis sabu dengan total berat 20,26 gram.
Kasihumas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid, S.Pd., mengatakan operasi dilakukan untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Dalam operasi tersebut, sebanyak 11 tersangka berhasil ditangkap, terdiri dari 10 laki-laki dan 1 perempuan, dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat total 20,26 gram,” jelasnya.
Sebelas tersangka yang diamankan masing-masing AM (41), warga Brondong; MI (40), warga Maduran; DAW (41), warga Karangbinangun; RDS (23), warga Sawahan, Surabaya; dan JP (21), warga Tikung.
Selanjutnya B (42), warga Kenjeran, Surabaya; M (34) dan KJ (25), perempuan, yang diamankan di wilayah Balongpanggang, Gresik; AW (22) dan AF (21), warga Kembangbahu; serta AB (52), warga Maduran.
Para tersangka ditangkap di sejumlah lokasi berbeda selama pelaksanaan operasi. Mereka diduga terlibat dalam peredaran atau penjualan narkotika jenis sabu untuk memperoleh keuntungan.
Polres Lamongan mengimbau masyarakat tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Masyarakat juga diminta aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika.
“Jangan sekali-kali mencoba narkoba. Mari bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkotika. Apabila mengetahui adanya peredaran narkoba, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” imbaunya.
Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran narkotika dan melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkoba.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar