11 Tersangka Ditangkap, 20,26 Gram Sabu Disita Polres Lamongan dalam 12 Hari

Jumat, 28 Agustus 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Para tersangka kasus narkotika yang diamankan Polres Lamongan dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, 12–23 Agustus 2026. (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Para tersangka kasus narkotika yang diamankan Polres Lamongan dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, 12–23 Agustus 2026. (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Polres Lamongan menangkap 11 tersangka dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 yang digelar selama 12 hari, 12 hingga 23 Agustus 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita narkotika jenis sabu dengan total berat 20,26 gram.

Kasihumas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid, S.Pd., mengatakan operasi dilakukan untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Dalam operasi tersebut, sebanyak 11 tersangka berhasil ditangkap, terdiri dari 10 laki-laki dan 1 perempuan, dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat total 20,26 gram,” jelasnya.

Sebelas tersangka yang diamankan masing-masing AM (41), warga Brondong; MI (40), warga Maduran; DAW (41), warga Karangbinangun; RDS (23), warga Sawahan, Surabaya; dan JP (21), warga Tikung.

Selanjutnya B (42), warga Kenjeran, Surabaya; M (34) dan KJ (25), perempuan, yang diamankan di wilayah Balongpanggang, Gresik; AW (22) dan AF (21), warga Kembangbahu; serta AB (52), warga Maduran.

Para tersangka ditangkap di sejumlah lokasi berbeda selama pelaksanaan operasi. Mereka diduga terlibat dalam peredaran atau penjualan narkotika jenis sabu untuk memperoleh keuntungan.

Polres Lamongan mengimbau masyarakat tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Masyarakat juga diminta aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika.

“Jangan sekali-kali mencoba narkoba. Mari bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkotika. Apabila mengetahui adanya peredaran narkoba, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” imbaunya.

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran narkotika dan melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkoba.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice
Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL
Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas
Patroli Hutan Pelangwot, Polsek Laren Pastikan Tak Ada Titik Api Karhutla di Lamongan
Patroli Malam di Gampangsejati, Polsek Laren Ingatkan Pengunjung Warkop Waspada Curanmor di Lamongan
Polres Lamongan dan Polsek Tikung Siagakan Personel Gabungan Amankan Aksi Damai FSP Kahutindo di PT PHS
Polisi Turun ke Jalan Lamongan, Polsek Tikung Amankan Arus Pagi di 3 Titik
Operasi BKC di Lamongan Sita 9.680 Batang Rokok Ilegal, Terbanyak di Pucuk

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 23:32

Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice

Selasa, 15 September 2026 - 16:34

Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL

Selasa, 15 September 2026 - 15:56

Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas

Selasa, 15 September 2026 - 15:48

Patroli Hutan Pelangwot, Polsek Laren Pastikan Tak Ada Titik Api Karhutla di Lamongan

Selasa, 15 September 2026 - 15:40

Patroli Malam di Gampangsejati, Polsek Laren Ingatkan Pengunjung Warkop Waspada Curanmor di Lamongan

Berita Terbaru