SUMENEP, RadarBangsa.co.id – Dukungan terhadap usulan perubahan status Kabupaten Sumenep menjadi Kabupaten Sumenep Kepulauan terus menguat. Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Jawa Timur, Lia Istifhama, menilai usulan tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat arah pembangunan yang sesuai dengan karakteristik geografis Sumenep sebagai wilayah kepulauan.
Pandangan itu disampaikan Lia Istifhama saat melakukan kunjungan kerja ke Pendopo Agung Keraton Sumenep, Sabtu (25/7/2026). Dalam agenda tersebut, ia berdiskusi dengan jajaran Pemerintah Kabupaten Sumenep mengenai penguatan sektor pertanian, ketahanan pangan, dan pembangunan wilayah kepulauan.
Turut hadir Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Pembangunan, dan Keuangan Joko Satrio, Tenaga Ahli Pertanian Ki Demang, Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Muhammad Ramli, serta sejumlah perangkat daerah terkait.
Menurut Lia Istifhama, Kabupaten Sumenep memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan daerah lain karena terdiri atas sekitar 126 pulau. Dari jumlah tersebut, sebanyak 48 pulau berpenghuni dan 78 pulau lainnya tidak berpenghuni sehingga membutuhkan pendekatan pembangunan yang lebih adaptif.
“Dengan kondisi geografis seperti ini, diperlukan kebijakan yang lebih adaptif, terutama dalam pembangunan infrastruktur, konektivitas antarpulau, serta pemerataan layanan publik,” ujarnya.
Ia menegaskan, penguatan status sebagai Kabupaten Sumenep Kepulauan bukan sekadar perubahan nomenklatur daerah. Perubahan tersebut dinilai menjadi instrumen untuk menghadirkan kebijakan pembangunan yang lebih tepat sasaran bagi masyarakat yang tinggal di wilayah kepulauan.
Menurutnya, status kabupaten kepulauan juga dapat membuka peluang dukungan yang lebih besar dari pemerintah pusat, baik dalam bentuk kebijakan maupun alokasi anggaran yang disesuaikan dengan kebutuhan daerah kepulauan.
“Ini bukan sekadar perubahan nomenklatur, tetapi bagaimana pembangunan dapat menjangkau seluruh masyarakat secara lebih merata. Status kabupaten kepulauan dapat menjadi salah satu instrumen untuk mempercepat pembangunan,” katanya.
Lia yang merupakan Senator asal Jawa Timur menambahkan, usulan tersebut memiliki landasan hukum yang kuat. Hal itu sejalan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014.
Dari sisi pemerintah daerah, Staf Ahli Bupati Sumenep Bidang Ekonomi, Pembangunan, dan Keuangan Joko Satrio menyampaikan bahwa Pemkab Sumenep telah menyiapkan sejumlah langkah untuk mendukung usulan tersebut. Langkah itu meliputi penyusunan kajian akademik, penguatan dukungan masyarakat, pengajuan melalui jalur legislasi, hingga penyiapan aspek administrasi pemerintahan.
Menurut Joko, perubahan status menjadi Kabupaten Sumenep Kepulauan diharapkan mampu memperkuat arah kebijakan pembangunan yang lebih berpihak kepada masyarakat di wilayah kepulauan.
“Potensi besar Sumenep di sektor maritim, pariwisata, dan ekonomi pesisir akan semakin berkembang apabila didukung infrastruktur dan kebijakan yang lebih spesifik,” jelasnya.
Sebelumnya, Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo telah mengusulkan perubahan nama daerah dari Kabupaten Sumenep menjadi Kabupaten Sumenep Kepulauan kepada Kementerian Dalam Negeri. Usulan tersebut diharapkan dapat memperkuat dasar kebijakan pemerintah pusat dalam memberikan dukungan pembangunan, termasuk alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) bagi wilayah kepulauan.
Perubahan status itu juga diharapkan menjadi solusi untuk memperkecil kesenjangan pembangunan antara wilayah daratan dan kepulauan yang selama ini masih menjadi tantangan di Kabupaten Sumenep. Penguatan konektivitas, pemerataan layanan publik, dan optimalisasi potensi maritim menjadi tujuan utama yang ingin diwujudkan melalui usulan tersebut.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar