SEMARANG, RadarBangsa.co.id – Sengketa tanah yang melibatkan ratusan warga Kelurahan Bulusan, Kota Semarang, memasuki babak penting. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Surabaya mengabulkan permohonan banding warga dan membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang yang sebelumnya mengancam keberadaan 186 Sertifikat Hak Milik (SHM) milik masyarakat.
Putusan Nomor 38/B/2026/PT.TUN Surabaya itu menjadi titik balik bagi warga yang selama hampir satu tahun dihantui kekhawatiran kehilangan tanah yang telah mereka tempati selama sekitar tiga dekade. Bagi masyarakat, putusan tersebut bukan hanya kemenangan dalam proses hukum, tetapi juga menghadirkan kembali kepastian atas hak yang selama ini mereka yakini sah.
Perselisihan bermula ketika PT Bukit Semarang Jaya Metro (BSJM) mengklaim memiliki hak atas lahan yang ditempati warga berdasarkan Hak Guna Usaha (HGU). Klaim tersebut kemudian berujung pada gugatan terhadap Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait penerbitan SHM milik warga yang dinilai bertumpang tindih dengan HGU perusahaan.
Gugatan itu didaftarkan pada 15 Juni 2025. Dalam putusan Nomor 63/G/2025 yang dibacakan pada 5 Maret 2026, PTUN Semarang mengabulkan gugatan tersebut sehingga posisi hukum 186 SHM milik warga berada dalam ancaman pembatalan.
Keputusan itu memicu keresahan di tengah masyarakat Bulusan. Sebagian besar warga telah menguasai lahan tersebut selama puluhan tahun dan memperoleh SHM melalui Program Nasional Agraria (Prona) pada 1996, yang diterbitkan melalui mekanisme resmi pemerintah mulai dari pengukuran, penelitian lapangan, pengumuman kepada masyarakat hingga masa sanggah.
Warga menilai sertifikat yang mereka pegang telah memiliki dasar hukum yang kuat. Selama hampir 30 tahun, mereka menempati lahan, membayar pajak, serta tidak pernah menghadapi keberatan hukum hingga sengketa tersebut mencuat.
Berbagai langkah penyelesaian sebenarnya telah ditempuh sebelum perkara bergulir ke pengadilan. Mediasi dilakukan, koordinasi dengan sejumlah instansi dijalankan, dan warga memperoleh pendampingan hukum. Namun, upaya tersebut belum menghasilkan titik temu sehingga masyarakat memilih memperjuangkan hak mereka melalui jalur peradilan.
Perjuangan itu akhirnya membuahkan hasil setelah PT TUN Surabaya menerima permohonan banding warga. Majelis hakim membatalkan putusan PTUN Semarang yang sebelumnya memenangkan gugatan PT BSJM terhadap sertifikat masyarakat.
Perwakilan paguyuban warga, Istika, mengatakan putusan tersebut mengembalikan harapan masyarakat yang selama berbulan-bulan hidup dalam ketidakpastian hukum.
“Keputusan itu sangat melegakan kami. Selama tiga puluh tahun kami menempati tanah kami dan membayar pajak dengan patuh. Tiba-tiba hak kami terancam dicabut. Putusan PT TUN Surabaya sangat melegakan dan menunjukkan bahwa keadilan masih ada,” kata Istika.
Senada dengan itu, perwakilan warga lainnya, Dyah Krisna, menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim yang telah memeriksa perkara tersebut. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat, media, serta berbagai pihak yang memberikan dukungan selama proses hukum berlangsung.
“Kami sangat bersyukur atas keputusan ini. Terima kasih kepada majelis hakim PT TUN Surabaya, masyarakat, media, dan semua pihak yang telah memberikan simpati serta membantu perjuangan warga Bulusan,” ujarnya.
Putusan banding tersebut menjadi perkembangan penting dalam sengketa tanah Bulusan karena membatalkan putusan yang sebelumnya berpotensi menghapus 186 SHM milik warga. Bagi masyarakat, hasil itu memberikan kepastian sementara bahwa hak atas tanah yang telah mereka kuasai selama puluhan tahun tetap memperoleh perlindungan hukum.
Kasus ini juga menjadi perhatian publik karena menyangkut kepastian hukum kepemilikan tanah yang telah diterbitkan melalui program resmi pemerintah. Perkara tersebut menunjukkan bahwa sengketa agraria tidak hanya berdampak pada aspek administrasi pertanahan, tetapi juga menyangkut rasa aman, keberlangsungan tempat tinggal, dan kepastian hidup masyarakat.
Warga Bulusan berharap putusan PT TUN Surabaya menjadi pijakan bagi penyelesaian sengketa secara adil dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. Mereka menilai proses hukum yang telah dilalui membuktikan bahwa masyarakat masih memiliki ruang untuk memperjuangkan haknya melalui mekanisme peradilan. “Kami berharap keputusan ini menjadi dasar bagi terciptanya kepastian hukum sehingga masyarakat dapat hidup dengan tenang di tanah yang telah mereka tempati selama puluhan tahun,” pungkasnya.
Penulis : Oki
Editor : Zainul Arifin


















Komentar