INDRAMAYU, RadarBangsa.co.id – Pengelolaan aset ternak Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Jayamakmur di Desa Jayamulya, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, menjadi sorotan setelah 56 ekor domba yang dibiayai melalui penyertaan modal desa disebut Diduga tidak ada.
Aset ternak tersebut merupakan bagian dari unit usaha peternakan domba BUMDes Jayamakmur yang mendapat penyertaan modal dari Pemerintah Desa Jayamulya melalui Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Hilangnya puluhan ekor domba itu memunculkan pertanyaan mengenai pengelolaan aset serta pertanggungjawabannya.
Informasi yang dihimpun RadarBangsa.co.id menyebutkan, sebanyak 56 ekor domba yang sebelumnya dikelola BUMDes Jayamakmur kini tidak lagi ada. Namun, penyebab hilangnya ternak tersebut belum memperoleh penjelasan resmi dari pengelola BUMDes.
Aktivis Indramayu, Brintik, meminta persoalan tersebut ditelusuri secara serius. Ia menilai, pengelolaan aset BUMDes yang bersumber dari dana publik harus disertai pertanggungjawaban administratif dan dokumen pendukung yang jelas.
“Jika hewan ternak yang dikelola BUMDes tiba-tiba lenyap dengan alasan mati, hal ini merupakan masalah serius yang berpotensi melanggar hukum dan menimbulkan kerugian negara,” kata Brintik, Jumat (7/8).
Menurut dia, pemerintah menetapkan alokasi minimal 20 persen Dana Desa untuk program ketahanan pangan yang diprioritaskan pengelolaannya melalui BUMDes. Program tersebut diarahkan untuk memperkuat ketahanan pangan sekaligus menggerakkan ekonomi lokal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Brintik menyoroti perlunya kejelasan mengenai penyebab hilangnya ternak dalam jumlah besar tersebut. Jika domba mati karena wabah atau penyakit, menurut dia, kondisi itu semestinya dapat dibuktikan melalui keterangan petugas kesehatan hewan, dokter hewan, atau dinas peternakan.
Begitu pula jika ternak hilang karena dugaan pencurian maupun kelalaian manusia, harus terdapat dokumen pendukung, termasuk laporan kepolisian. “Harus dapat diketahui apakah ternak lenyap karena faktor alam atau wabah penyakit, maupun karena faktor kelalaian manusia,” ujarnya.
Ia juga menilai dokumentasi berupa foto saja tidak cukup untuk menjadi dasar pertanggungjawaban aset BUMDes. Menurut Brintik, diperlukan berita acara resmi, keterangan saksi, serta surat keterangan dari petugas kesehatan hewan atau pemerintah desa sesuai penyebab kejadian.
“Pemeriksa keuangan, baik Inspektorat maupun BPK, tidak akan menerima foto tanpa dokumen pendukung yang sah dalam laporan pertanggungjawaban kekayaan BUMDes,” tegasnya.
Atas persoalan BUMDes Jayamakmur tersebut, Brintik mendesak aparat penegak hukum (APH) segera melakukan penyidikan untuk memastikan status dan keberadaan aset ternak yang dibiayai melalui penyertaan modal desa.
“Hari ini kami selaku aktivis Indramayu mendesak APH segera melakukan penyidikan. Langkah ini penting untuk mencegah potensi kerugian keuangan negara serta menjaga keberlanjutan program ketahanan pangan desa,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua BUMDes Jayamakmur belum bersedia memberikan keterangan resmi terkait dugaan permasalahan 56 ekor domba tersebut.
Penulis : Jayas
Editor : Zainul Arifin


















Komentar