PASURUAN, RadarBangsa.co.id – Hari yang dinanti ratusan pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan akhirnya terwujud. Sebanyak 620 tenaga honor resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
SK pengangkatan tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo saat apel pagi karyawan di Halaman Kantor Bupati Pasuruan, Senin (29/12/2025). Penyerahan berlangsung terbuka dan disaksikan Wakil Bupati Pasuruan Shobih Asrori, Sekretaris Daerah Yudha Triwidya Sasongko, para asisten, kepala organisasi perangkat daerah, serta jajaran pejabat Pemkab Pasuruan.
Dalam sambutannya, Bupati Rusdi Sutejo menyampaikan ucapan selamat sekaligus penegasan kepada para PPPK Paruh Waktu yang baru diangkat. Ia menekankan bahwa perubahan status ini harus diiringi dengan peningkatan integritas dan kinerja.
“Untuk teman-teman PPPK Paruh Waktu yang hari ini menerima SK, saya ucapkan selamat dan terima kasih. Ini memang alih status dari honorer menjadi PPPK, tetapi tanggung jawabnya justru semakin besar,” ujar Rusdi.
Ia juga mengingatkan pentingnya disiplin ASN dengan menyinggung adanya satu kasus pegawai yang harus diberhentikan karena pelanggaran. Menurutnya, profesionalisme menjadi syarat mutlak bagi seluruh aparatur.
“Baru seminggu SK ditandatangani, saya sudah harus menandatangani surat pemberhentian tidak hormat seorang pegawai. Ini menjadi peringatan serius bagi kita semua,” tegasnya.
Lebih lanjut, Rusdi menyebut pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini sebagai bentuk kehadiran negara dan perhatian pemerintah pusat terhadap kesejahteraan aparatur sipil negara di daerah. Ia meminta para pegawai bekerja melampaui rutinitas dan menjadikan tugas sebagai tantangan pelayanan publik.
Sementara itu, salah satu PPPK Paruh Waktu, Siti Salamah, mengaku terharu karena akhirnya diakui sebagai ASN Pemkab Pasuruan dan memperoleh Nomor Induk Pegawai. “Bahagia sekali. Apa yang kami impikan akhirnya terwujud,” katanya.
Penulis : Ahmad
Editor : Zainul Arifin








