JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Anas Urbaningrum mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki sekaligus mengaudit praktik penyadapan yang dilakukan lembaga-lembaga berwenang. Usulan tersebut diarahkan untuk memastikan penggunaan kewenangan penyadapan berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip akuntabilitas.
Anas menilai, penyadapan merupakan kewenangan yang harus dijalankan secara disiplin dan bertanggung jawab. Dalam negara hukum dan demokrasi, tindakan tersebut semestinya berorientasi pada kepentingan negara serta kemaslahatan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi atau membungkam lawan politik.
“Penyadapan di negara hukum dan demokrasi musti dilakukan dengan disiplin, taat asas, dan akuntabel. Bagi kepentingan negara dan kemaslahatan publik, bukan untuk kepentingan pribadi dan menguntit (dan mematikan) lawan-lawan politik,” beber Anas dalam keterangannya di media sosial.
Menurut Anas, pembentukan Pansus bukan didasarkan pada kecurigaan atau praduga negatif terhadap lembaga tertentu. Sebaliknya, langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR untuk mengevaluasi kepatuhan prosedur dalam pelaksanaan kewenangan penyadapan.
Dia juga mengusulkan agar proses audit memiliki batasan waktu yang jelas sehingga penyelidikan dapat dilakukan secara terukur. Salah satu cakupan yang disarankan adalah praktik penyadapan selama 20 tahun terakhir.
Usulan tersebut menempatkan akuntabilitas penggunaan kewenangan penyadapan sebagai persoalan yang perlu mendapat perhatian lembaga legislatif.
Melalui pengawasan DPR, praktik penyadapan diharapkan tetap berada dalam koridor hukum dan menjalankan fungsi utamanya untuk kepentingan penegakan hukum serta keamanan nasional, tanpa menjadi instrumen kepentingan politik praktis.
Namun, bahan yang tersedia belum memuat tanggal pernyataan Anas maupun tanggapan DPR dan lembaga terkait atas usulan tersebut.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar