Anas Usulkan Pansus DPR, Praktik Penyadapan 20 Tahun Terakhir Perlu Diaudit

Minggu, 8 November 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Anas Urbaningrum, Ketua Umum PB HMI periode 1997–1999. (Dok Foto Ist)

Anas Urbaningrum, Ketua Umum PB HMI periode 1997–1999. (Dok Foto Ist)

JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Anas Urbaningrum mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki sekaligus mengaudit praktik penyadapan yang dilakukan lembaga-lembaga berwenang. Usulan tersebut diarahkan untuk memastikan penggunaan kewenangan penyadapan berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip akuntabilitas.

Anas menilai, penyadapan merupakan kewenangan yang harus dijalankan secara disiplin dan bertanggung jawab. Dalam negara hukum dan demokrasi, tindakan tersebut semestinya berorientasi pada kepentingan negara serta kemaslahatan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi atau membungkam lawan politik.

“Penyadapan di negara hukum dan demokrasi musti dilakukan dengan disiplin, taat asas, dan akuntabel. Bagi kepentingan negara dan kemaslahatan publik, bukan untuk kepentingan pribadi dan menguntit (dan mematikan) lawan-lawan politik,” beber Anas dalam keterangannya di media sosial.

Menurut Anas, pembentukan Pansus bukan didasarkan pada kecurigaan atau praduga negatif terhadap lembaga tertentu. Sebaliknya, langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR untuk mengevaluasi kepatuhan prosedur dalam pelaksanaan kewenangan penyadapan.

Dia juga mengusulkan agar proses audit memiliki batasan waktu yang jelas sehingga penyelidikan dapat dilakukan secara terukur. Salah satu cakupan yang disarankan adalah praktik penyadapan selama 20 tahun terakhir.

Usulan tersebut menempatkan akuntabilitas penggunaan kewenangan penyadapan sebagai persoalan yang perlu mendapat perhatian lembaga legislatif.

Melalui pengawasan DPR, praktik penyadapan diharapkan tetap berada dalam koridor hukum dan menjalankan fungsi utamanya untuk kepentingan penegakan hukum serta keamanan nasional, tanpa menjadi instrumen kepentingan politik praktis.

Namun, bahan yang tersedia belum memuat tanggal pernyataan Anas maupun tanggapan DPR dan lembaga terkait atas usulan tersebut.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Khofifah dan DPRD Jatim Sepakati Dana Pilgub Rp600 Miliar, Ini Skema Penganggarannya
Kembali ke Almamater, Senator Lia Istifhama Ajak Pelajar Berani Berpolitik
Partisipasi Pemilih Jatim Naik, Senator Cantik Anggota DPD RI Lia Istifhama Dorong Peran Gen Z
Anggota DPD RI Lia Istifhama Apresiasi KPU Jatim, Partisipasi Pemilih Naik
Anggota DPD RI Lia Istifhama Kenalkan Filosofi PEREMPUAN, Ajak Fatayat NU Berani Berpolitik
Anggota DPD RI asal Jawa Timur Lia Istifhama Tekankan Politik Ekologis, GAS Pemuda Perluas Gerakan Lingkungan
Anggota DPD RI Lia Istifhama Apresiasi Sinergi Khofifah dan Polda Jatim Jaga Iklim Investasi
Senator Cantik Anggota DPD RI asal Jawa Timur Lia Istifhama Raih Penghargaan Politisi Humanis Indonesia

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 8 November 2026 - 15:55

Anas Usulkan Pansus DPR, Praktik Penyadapan 20 Tahun Terakhir Perlu Diaudit

Jumat, 6 November 2026 - 15:28

Khofifah dan DPRD Jatim Sepakati Dana Pilgub Rp600 Miliar, Ini Skema Penganggarannya

Kamis, 5 November 2026 - 07:05

Kembali ke Almamater, Senator Lia Istifhama Ajak Pelajar Berani Berpolitik

Jumat, 30 Oktober 2026 - 03:34

Partisipasi Pemilih Jatim Naik, Senator Cantik Anggota DPD RI Lia Istifhama Dorong Peran Gen Z

Jumat, 30 Oktober 2026 - 03:25

Anggota DPD RI Lia Istifhama Apresiasi KPU Jatim, Partisipasi Pemilih Naik

Berita Terbaru