Anggaran Lamongan 2025 Dirombak, Warga Wajib Tahu

Selasa, 10 Juni 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Lamongan saat mengikuti rapat paripurna penyampaian rancangan perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2025, Selasa (10/6/2025). | Dok. Ho/RadarBangsa

Anggota DPRD Lamongan saat mengikuti rapat paripurna penyampaian rancangan perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2025, Selasa (10/6/2025). | Dok. Ho/RadarBangsa

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Pemerintah Kabupaten Lamongan melalui Wakil Bupati Dirham Akbar Aksara menyampaikan rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Lamongan, Selasa (10/6/2025).

Dalam penyampaiannya yang mewakili Bupati Yuhronur Efendi, Mas Dirham menyebut bahwa perubahan KUA-PPAS tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja. Namun, perubahan ini juga diarahkan untuk mendukung stabilitas sosial ekonomi daerah, pengembangan sektor unggulan industri, peningkatan kualitas SDM, serta akselerasi transformasi ekonomi regional dan nasional yang inklusif dan berkelanjutan.

“Perubahan ini mengakomodir sejumlah aspek penting seperti penyesuaian asumsi dasar, pelaksanaan Inpres, penggunaan SILPA tahun 2024 yang telah diaudit BPK RI, serta evaluasi atas pelaksanaan pengelolaan keuangan tahun sebelumnya. Termasuk juga penyesuaian alokasi pembangunan infrastruktur untuk merespons aspirasi masyarakat Lamongan,” jelasnya.

Dari perubahan tersebut, Pemkab Lamongan menetapkan postur fiskal baru. Pendapatan daerah setelah perubahan diproyeksikan sebesar Rp3,238 triliun, mengalami kenaikan tipis 0,34 persen. Sedangkan belanja daerah naik 2,07 persen menjadi Rp3,327 triliun. Sementara itu, pembiayaan netto naik signifikan sebesar 785,5 persen menjadi Rp88,5 miliar yang digunakan sebagai stabilisator defisit fiskal.

Setelah agenda penyampaian KUA-PPAS, rapat paripurna dilanjutkan dengan pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baik usulan dari eksekutif maupun inisiatif legislatif.

Terdapat empat raperda usulan Pemkab, yakni:

1. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029,
2. Penyelenggaraan infrastruktur pasif dan telekomunikasi,
3. Perubahan kedua atas Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Desa,
4. Perubahan keempat atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Susunan Perangkat Daerah.

Sementara itu, DPRD Lamongan mengusulkan tiga raperda inisiatif, yaitu:

1. Penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan berbasis kelas jalan,
2. Penanggulangan prostitusi dan perbuatan asusila,
3. Penyelenggaraan rumah kos.

Ketujuh raperda ini disusun sebagai respons atas dinamika perkembangan hukum dan kebutuhan daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan yang adaptif, responsif, dan berorientasi pada pelayanan publik

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Bupati Sidoarjo Tegaskan Inovasi Tak Boleh Berhenti di Ajang Kompetisi
Jalan Kedungbanteng-Wonokerto Pasuruan Kembali Diperbaiki, Lantai Kerja Capai 110 Meter
Wabup Pasuruan Tegaskan Karier ASN Berbasis Kompetensi dan Sistem Merit
Sp4n-Lapor! Bangkalan 100 Persen Ditindaklanjuti, Perangkat Daerah Diminta Disiplin Input Pengaduan
Beda Pilihan Politik Harus Dikesampingkan, Gus Fawait: Sekarang Waktunya Bangun Jember
Hari Jadi Pasuruan ke-1097, RSUD Bangil Gelar Baksos Medis Gratis untuk Puluhan Warga
Tiga Kali Raih Diamond Status, RSUD HMR Mataram Selamatkan 234 Pasien Stroke
95 Lukisan SBY Dipamerkan di Surabaya, Khofifah Soroti Karya tentang Tsunami Aceh

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 20:40

Bupati Sidoarjo Tegaskan Inovasi Tak Boleh Berhenti di Ajang Kompetisi

Rabu, 16 September 2026 - 20:16

Jalan Kedungbanteng-Wonokerto Pasuruan Kembali Diperbaiki, Lantai Kerja Capai 110 Meter

Rabu, 16 September 2026 - 20:05

Wabup Pasuruan Tegaskan Karier ASN Berbasis Kompetensi dan Sistem Merit

Rabu, 16 September 2026 - 19:58

Sp4n-Lapor! Bangkalan 100 Persen Ditindaklanjuti, Perangkat Daerah Diminta Disiplin Input Pengaduan

Rabu, 16 September 2026 - 18:45

Beda Pilihan Politik Harus Dikesampingkan, Gus Fawait: Sekarang Waktunya Bangun Jember

Berita Terbaru