Anggaran Lamongan 2025 Dirombak, Warga Wajib Tahu

- Redaksi

Selasa, 10 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Lamongan saat mengikuti rapat paripurna penyampaian rancangan perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2025, Selasa (10/6/2025). | Dok. Ho/RadarBangsa

Anggota DPRD Lamongan saat mengikuti rapat paripurna penyampaian rancangan perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2025, Selasa (10/6/2025). | Dok. Ho/RadarBangsa

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Pemerintah Kabupaten Lamongan melalui Wakil Bupati Dirham Akbar Aksara menyampaikan rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Lamongan, Selasa (10/6/2025).

Dalam penyampaiannya yang mewakili Bupati Yuhronur Efendi, Mas Dirham menyebut bahwa perubahan KUA-PPAS tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja. Namun, perubahan ini juga diarahkan untuk mendukung stabilitas sosial ekonomi daerah, pengembangan sektor unggulan industri, peningkatan kualitas SDM, serta akselerasi transformasi ekonomi regional dan nasional yang inklusif dan berkelanjutan.

“Perubahan ini mengakomodir sejumlah aspek penting seperti penyesuaian asumsi dasar, pelaksanaan Inpres, penggunaan SILPA tahun 2024 yang telah diaudit BPK RI, serta evaluasi atas pelaksanaan pengelolaan keuangan tahun sebelumnya. Termasuk juga penyesuaian alokasi pembangunan infrastruktur untuk merespons aspirasi masyarakat Lamongan,” jelasnya.

Dari perubahan tersebut, Pemkab Lamongan menetapkan postur fiskal baru. Pendapatan daerah setelah perubahan diproyeksikan sebesar Rp3,238 triliun, mengalami kenaikan tipis 0,34 persen. Sedangkan belanja daerah naik 2,07 persen menjadi Rp3,327 triliun. Sementara itu, pembiayaan netto naik signifikan sebesar 785,5 persen menjadi Rp88,5 miliar yang digunakan sebagai stabilisator defisit fiskal.

Setelah agenda penyampaian KUA-PPAS, rapat paripurna dilanjutkan dengan pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baik usulan dari eksekutif maupun inisiatif legislatif.

Terdapat empat raperda usulan Pemkab, yakni:

1. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029,
2. Penyelenggaraan infrastruktur pasif dan telekomunikasi,
3. Perubahan kedua atas Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Desa,
4. Perubahan keempat atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Susunan Perangkat Daerah.

Sementara itu, DPRD Lamongan mengusulkan tiga raperda inisiatif, yaitu:

1. Penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan berbasis kelas jalan,
2. Penanggulangan prostitusi dan perbuatan asusila,
3. Penyelenggaraan rumah kos.

Ketujuh raperda ini disusun sebagai respons atas dinamika perkembangan hukum dan kebutuhan daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan yang adaptif, responsif, dan berorientasi pada pelayanan publik

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Warga Karang Padang Gunungkidul Tutup Akses Tambang Uruk, Lurah: Lebih Baik Tidak Ada Tambang
BGN RI Gandeng Media NTB Sosialisasikan Program Makan Bergizi Gratis
Gubernur NTB Minta Dukungan Umat Buddha Wujudkan NTB Makmur Mendunia
Audiensi Panas di Pendopo Indramayu, Petani Kroya Tagih Janji Pengairan ke Pemkab
Dapat Sanksi di Tengah Perbaikan, Pemkab Kendal Pertanyakan Teguran KLHK atas TPA Darupono
Sampah 4 Ton per Hari, TPS3R Mojorejo Kota Batu Siap AtasI
Perbaikan Rampung, Khofifah : Jalur Pacet-Cangar Buka 24 Jam dan Minta Pengawasan Tahura Ditingkatkan
RSUD H Moh Ruslan Terima Kunjungan Pemkab Bondowoso, Paparkan Inovasi Layanan Kepariwisataan

Berita Terkait

Minggu, 15 Juni 2025 - 12:04 WIB

Warga Karang Padang Gunungkidul Tutup Akses Tambang Uruk, Lurah: Lebih Baik Tidak Ada Tambang

Minggu, 15 Juni 2025 - 10:33 WIB

BGN RI Gandeng Media NTB Sosialisasikan Program Makan Bergizi Gratis

Sabtu, 14 Juni 2025 - 20:04 WIB

Gubernur NTB Minta Dukungan Umat Buddha Wujudkan NTB Makmur Mendunia

Sabtu, 14 Juni 2025 - 19:47 WIB

Audiensi Panas di Pendopo Indramayu, Petani Kroya Tagih Janji Pengairan ke Pemkab

Sabtu, 14 Juni 2025 - 10:19 WIB

Dapat Sanksi di Tengah Perbaikan, Pemkab Kendal Pertanyakan Teguran KLHK atas TPA Darupono

Berita Terbaru