LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Pemerintah Kabupaten Lamongan melalui Wakil Bupati Dirham Akbar Aksara menyampaikan rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Lamongan, Selasa (10/6/2025).
Dalam penyampaiannya yang mewakili Bupati Yuhronur Efendi, Mas Dirham menyebut bahwa perubahan KUA-PPAS tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja. Namun, perubahan ini juga diarahkan untuk mendukung stabilitas sosial ekonomi daerah, pengembangan sektor unggulan industri, peningkatan kualitas SDM, serta akselerasi transformasi ekonomi regional dan nasional yang inklusif dan berkelanjutan.
“Perubahan ini mengakomodir sejumlah aspek penting seperti penyesuaian asumsi dasar, pelaksanaan Inpres, penggunaan SILPA tahun 2024 yang telah diaudit BPK RI, serta evaluasi atas pelaksanaan pengelolaan keuangan tahun sebelumnya. Termasuk juga penyesuaian alokasi pembangunan infrastruktur untuk merespons aspirasi masyarakat Lamongan,” jelasnya.
Dari perubahan tersebut, Pemkab Lamongan menetapkan postur fiskal baru. Pendapatan daerah setelah perubahan diproyeksikan sebesar Rp3,238 triliun, mengalami kenaikan tipis 0,34 persen. Sedangkan belanja daerah naik 2,07 persen menjadi Rp3,327 triliun. Sementara itu, pembiayaan netto naik signifikan sebesar 785,5 persen menjadi Rp88,5 miliar yang digunakan sebagai stabilisator defisit fiskal.
Setelah agenda penyampaian KUA-PPAS, rapat paripurna dilanjutkan dengan pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baik usulan dari eksekutif maupun inisiatif legislatif.
Terdapat empat raperda usulan Pemkab, yakni:
1. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029,
2. Penyelenggaraan infrastruktur pasif dan telekomunikasi,
3. Perubahan kedua atas Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Desa,
4. Perubahan keempat atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Susunan Perangkat Daerah.
Sementara itu, DPRD Lamongan mengusulkan tiga raperda inisiatif, yaitu:
1. Penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan berbasis kelas jalan,
2. Penanggulangan prostitusi dan perbuatan asusila,
3. Penyelenggaraan rumah kos.
Ketujuh raperda ini disusun sebagai respons atas dinamika perkembangan hukum dan kebutuhan daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan yang adaptif, responsif, dan berorientasi pada pelayanan publik
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin