MAKASSAR, RadarBangsa.co.id — Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Dr. Hj. Lia Istifhama, mendorong agar pemerintah desa memiliki ruang kewenangan yang memadai dalam menentukan arah pembangunan dan mengelola Dana Desa sesuai kebutuhan masyarakat setempat.
Dorongan tersebut disampaikan senator yang akrab disapa Ning Lia saat mengikuti kunjungan kerja Komite I DPD RI di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, Senin (21/9/2026). Pertemuan itu membahas penguatan pembangunan desa serta kebijakan prioritas penggunaan Dana Desa.
Menurut Ning Lia, setiap desa memiliki karakteristik wilayah, kondisi sosial, potensi ekonomi, serta persoalan masyarakat yang berbeda. Karena itu, kebijakan pembangunan tidak selalu dapat diterapkan dengan pola yang seragam.
“Harapannya, kebijakan ini dapat menjadi ruang mediasi sekaligus memberikan keleluasaan bagi desa. Desa perlu memiliki kewenangan yang memadai dalam mengelola pembangunan sesuai kebutuhan masyarakatnya,” ujar Ning Lia.
Ia menilai penguatan kewenangan desa perlu berjalan seiring dengan tata kelola yang transparan dan tepat sasaran. Dengan demikian, desa tidak hanya menjadi pelaksana kebijakan, tetapi juga memiliki ruang untuk menyusun inovasi pembangunan berdasarkan potensi yang dimiliki.
Dalam kunjungan kerja tersebut, hadir Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa pada Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan, Friendy Sihotang, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sulawesi Selatan Muh Saleh, serta jajaran pimpinan dan anggota Komite I DPD RI.
Rapat dipimpin Wakil Ketua Komite I DPD RI Ade Yuliasih dan turut dihadiri Wakil Ketua DPD RI Bahar Buasan.
Dalam paparannya, Friendy menjelaskan penyusunan Peraturan Menteri Desa mengenai prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah, khususnya Pasal 71.
Ia menyampaikan bahwa pagu nasional Dana Desa mengalami perkembangan dalam 12 tahun terakhir. Pada awal pelaksanaan Undang-Undang Desa pada 2014, Dana Desa dialokasikan sebesar Rp20,7 triliun untuk 74.093 desa dengan tingkat penyerapan 82,82 persen.
Sementara pada 2026, anggaran Dana Desa tercatat mencapai Rp60,57 triliun untuk 75.260 desa. Anggaran tersebut terdiri atas Rp25 triliun Dana Desa reguler, Rp34,57 triliun untuk mendukung Koperasi Desa Merah Putih, serta tambahan insentif sebesar Rp1 triliun.
“Penggunaan Dana Desa mayoritas diarahkan untuk ketahanan pangan, program padat karya, serta kebutuhan pembangunan desa lainnya,” kata Friendy.
Besarnya anggaran tersebut membuat penguatan tata kelola menjadi bagian penting dalam pemanfaatan Dana Desa. Ning Lia berharap peningkatan anggaran dapat diikuti pengelolaan yang transparan, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Ia juga menekankan pentingnya menyesuaikan pembangunan dengan kondisi masing-masing desa. Menurutnya, perbedaan geografis, sosial, ekonomi, dan sumber daya membuat kebutuhan pembangunan antarwilayah tidak selalu sama.
Dengan kewenangan yang lebih proporsional, pemerintah desa diharapkan dapat menyusun program yang lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan potensi lokal. Pada saat yang sama, tata kelola dan akuntabilitas tetap menjadi bagian penting dalam pelaksanaan pembangunan desa.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar