Anggota DPD RI asal Jawa Timur Lia Istifhama Dukung Aturan Baru Ojol, Driver Dapat 92 Persen Pendapatan

Jumat, 26 Juni 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPD RI Lia Istifhama mendukung kebijakan pembagian pendapatan pengemudi ojol sebesar 92 persen, Jumat, 26 Juni 2026. (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Anggota DPD RI Lia Istifhama mendukung kebijakan pembagian pendapatan pengemudi ojol sebesar 92 persen, Jumat, 26 Juni 2026. (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, menyambut positif kebijakan baru pemerintah mengenai skema pembagian pendapatan pengemudi ojek online (ojol). Aturan yang menetapkan porsi pendapatan pengemudi sebesar 92 persen dengan potongan aplikasi maksimal 8 persen dinilai menjadi langkah untuk memperkuat perlindungan terhadap pekerja di sektor ekonomi digital.

Menurut senator yang akrab disapa Ning Lia itu, kebijakan tersebut menunjukkan adanya upaya pemerintah menghadirkan regulasi yang lebih berpihak kepada kesejahteraan para pengemudi. Selama ini, pengemudi ojol menjadi bagian penting dalam menopang layanan transportasi sekaligus aktivitas ekonomi masyarakat.

“Ini merupakan kabar baik bagi para pengemudi ojek online. Negara menunjukkan keberpihakannya dengan memastikan pembagian pendapatan yang lebih adil sehingga kesejahteraan para driver dapat meningkat,” kata Lia, Jumat (26/6/2026).

Ia menilai pengemudi ojol memiliki kontribusi besar dalam mendukung mobilitas masyarakat dan menjaga perputaran ekonomi, khususnya di daerah. Karena itu, kepastian mengenai pembagian pendapatan dinilai penting agar para pengemudi memperoleh penghasilan yang lebih layak.

“Dengan porsi pendapatan mencapai 92 persen, tentu akan memberikan dampak positif terhadap penghasilan para pengemudi. Ini menjadi bentuk penghargaan atas kerja keras mereka yang setiap hari melayani masyarakat,” ujarnya.

Lia mengatakan perkembangan ekonomi digital perlu diimbangi dengan regulasi yang mampu melindungi para pekerja platform digital. Menurutnya, pertumbuhan teknologi tidak boleh mengesampingkan aspek kesejahteraan bagi mereka yang menjadi bagian dari ekosistem tersebut.

“Transformasi digital memang tidak bisa dihindari, tetapi perlindungan terhadap pekerjanya juga harus menjadi prioritas. Negara wajib hadir untuk memastikan keadilan bagi seluruh pihak, termasuk para driver ojol,” tegasnya.

Meski mendukung kebijakan tersebut, Lia mengingatkan bahwa pelaksanaannya tetap membutuhkan pengawasan agar berjalan sesuai tujuan. Pengawasan diperlukan untuk memastikan aturan benar-benar diterapkan tanpa mengganggu keberlangsungan layanan transportasi berbasis aplikasi.

Ia mengajak pemerintah, perusahaan aplikasi, komunitas pengemudi, dan masyarakat ikut mengawal implementasi kebijakan tersebut. Menurutnya, kolaborasi seluruh pihak akan menentukan efektivitas aturan dalam meningkatkan kesejahteraan pengemudi.

“Regulasi yang baik harus dikawal secara kolektif. Pemerintah membuat aturan, perusahaan menjalankan dengan penuh tanggung jawab, dan masyarakat ikut mengawasi agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh para pengemudi,” ungkapnya.

Lia berharap kebijakan baru itu menjadi momentum memperkuat perlindungan bagi pekerja digital di Indonesia. Menurutnya, pembangunan ekonomi digital harus berjalan seiring dengan prinsip keadilan sosial dan peningkatan kesejahteraan para pekerja.

“Pada akhirnya, pembangunan ekonomi digital yang berkelanjutan harus menempatkan manusia sebagai pusatnya. Ketika para driver sejahtera, maka ekosistem transportasi online juga akan tumbuh lebih sehat dan berkeadilan,” pungkasnya.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Bupati Bangkalan Dorong Kader Kesehatan Perkuat Pendampingan Ibu dan Anak
PAPDESI Kendal Berharap Siltap Kades dan Perangkat Desa Tetap Dipertahankan
PIWK Sidoarjo Dikebut, Subandi Minta Jalan Rusak Segera Ditangani
DPRD Kabupaten Pasuruan Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi
Gus Iqdam di Pasuruan: Serukan Ilmu, Akhlak, dan Sedekah
Paripurna, Fraksi Golkar DPRD Ngawi Soroti Defisit RAPBD 2027, Usulkan Stadion Baru Berkapasitas 40.000 Penonton
HKG PKK ke-54, Luthfiana Lukman Hakim Perkuat Peran Keluarga di Bangkalan
Pelatihan Pelinting Rokok di Bangkalan, 30 Warga Burneh Ikuti Pembekalan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 08:38

Bupati Bangkalan Dorong Kader Kesehatan Perkuat Pendampingan Ibu dan Anak

Kamis, 29 Oktober 2026 - 23:36

PAPDESI Kendal Berharap Siltap Kades dan Perangkat Desa Tetap Dipertahankan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 10:47

PIWK Sidoarjo Dikebut, Subandi Minta Jalan Rusak Segera Ditangani

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:31

DPRD Kabupaten Pasuruan Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi

Rabu, 28 Oktober 2026 - 16:22

Gus Iqdam di Pasuruan: Serukan Ilmu, Akhlak, dan Sedekah

Berita Terbaru