SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, menyambut positif kebijakan baru pemerintah mengenai skema pembagian pendapatan pengemudi ojek online (ojol). Aturan yang menetapkan porsi pendapatan pengemudi sebesar 92 persen dengan potongan aplikasi maksimal 8 persen dinilai menjadi langkah untuk memperkuat perlindungan terhadap pekerja di sektor ekonomi digital.
Menurut senator yang akrab disapa Ning Lia itu, kebijakan tersebut menunjukkan adanya upaya pemerintah menghadirkan regulasi yang lebih berpihak kepada kesejahteraan para pengemudi. Selama ini, pengemudi ojol menjadi bagian penting dalam menopang layanan transportasi sekaligus aktivitas ekonomi masyarakat.
“Ini merupakan kabar baik bagi para pengemudi ojek online. Negara menunjukkan keberpihakannya dengan memastikan pembagian pendapatan yang lebih adil sehingga kesejahteraan para driver dapat meningkat,” kata Lia, Jumat (26/6/2026).
Ia menilai pengemudi ojol memiliki kontribusi besar dalam mendukung mobilitas masyarakat dan menjaga perputaran ekonomi, khususnya di daerah. Karena itu, kepastian mengenai pembagian pendapatan dinilai penting agar para pengemudi memperoleh penghasilan yang lebih layak.
“Dengan porsi pendapatan mencapai 92 persen, tentu akan memberikan dampak positif terhadap penghasilan para pengemudi. Ini menjadi bentuk penghargaan atas kerja keras mereka yang setiap hari melayani masyarakat,” ujarnya.
Lia mengatakan perkembangan ekonomi digital perlu diimbangi dengan regulasi yang mampu melindungi para pekerja platform digital. Menurutnya, pertumbuhan teknologi tidak boleh mengesampingkan aspek kesejahteraan bagi mereka yang menjadi bagian dari ekosistem tersebut.
“Transformasi digital memang tidak bisa dihindari, tetapi perlindungan terhadap pekerjanya juga harus menjadi prioritas. Negara wajib hadir untuk memastikan keadilan bagi seluruh pihak, termasuk para driver ojol,” tegasnya.
Meski mendukung kebijakan tersebut, Lia mengingatkan bahwa pelaksanaannya tetap membutuhkan pengawasan agar berjalan sesuai tujuan. Pengawasan diperlukan untuk memastikan aturan benar-benar diterapkan tanpa mengganggu keberlangsungan layanan transportasi berbasis aplikasi.
Ia mengajak pemerintah, perusahaan aplikasi, komunitas pengemudi, dan masyarakat ikut mengawal implementasi kebijakan tersebut. Menurutnya, kolaborasi seluruh pihak akan menentukan efektivitas aturan dalam meningkatkan kesejahteraan pengemudi.
“Regulasi yang baik harus dikawal secara kolektif. Pemerintah membuat aturan, perusahaan menjalankan dengan penuh tanggung jawab, dan masyarakat ikut mengawasi agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh para pengemudi,” ungkapnya.
Lia berharap kebijakan baru itu menjadi momentum memperkuat perlindungan bagi pekerja digital di Indonesia. Menurutnya, pembangunan ekonomi digital harus berjalan seiring dengan prinsip keadilan sosial dan peningkatan kesejahteraan para pekerja.
“Pada akhirnya, pembangunan ekonomi digital yang berkelanjutan harus menempatkan manusia sebagai pusatnya. Ketika para driver sejahtera, maka ekosistem transportasi online juga akan tumbuh lebih sehat dan berkeadilan,” pungkasnya.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar