Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama Soroti Kasus Aresha Day Care, Dugaan Kekerasan Libatkan Puluhan Anak

Senin, 27 April 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPD RI Lia Istifhama menyoroti kasus kekerasan anak di day care, Minggu (26/4/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Anggota DPD RI Lia Istifhama menyoroti kasus kekerasan anak di day care, Minggu (26/4/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Kasus dugaan kekerasan terhadap puluhan anak di Aresha Day Care, Yogyakarta, memicu reaksi keras dari DPD RI. Peristiwa ini dinilai bukan kasus tunggal, melainkan cerminan lemahnya sistem pengawasan dan perlindungan anak yang berdampak langsung pada keamanan layanan penitipan anak di Indonesia.

Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, menilai kasus tersebut sebagai fenomena “gunung es” yang mengungkap persoalan mendasar dalam tata kelola day care.

“Ini bukan kasus tunggal, tetapi fenomena gunung es. Ada persoalan mendasar, mulai dari lemahnya pengawasan hingga minimnya sinkronisasi antarinstansi,” tegasnya.

Berdasarkan data penegak hukum per 26 April 2026, Aresha Day Care diketahui menampung 103 anak, dengan sekitar 53 anak diduga mengalami kekerasan fisik maupun perlakuan tidak manusiawi. Temuan ini memicu kekhawatiran publik terhadap keamanan layanan penitipan anak yang kini semakin dibutuhkan masyarakat urban.

Kasus ini berdampak luas, terutama bagi orang tua pekerja yang menggantungkan pengasuhan anak pada lembaga day care. Minimnya jaminan keamanan dinilai berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap layanan tersebut.

Lia menilai akar persoalan terletak pada lemahnya koordinasi lintas sektor. Pengelolaan day care saat ini tersebar di berbagai instansi, mulai dari dinas pendidikan, sosial, kesehatan, hingga perlindungan perempuan dan anak, yang menyebabkan pengawasan tidak terintegrasi.

“Kalau tidak ada sinkronisasi, pengawasan hanya administratif, bukan substantif. Padahal yang dibutuhkan kontrol langsung di lapangan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti lemahnya evaluasi berkala terhadap lembaga penitipan anak. Tanpa pengawasan rutin, potensi pelanggaran seperti kekerasan dan pengabaian sulit terdeteksi sejak dini.

Selain itu, maraknya day care berbasis bisnis tanpa standar yang jelas turut memperparah kondisi. Banyak lembaga berdiri tanpa pemahaman memadai terkait perlindungan anak dan prinsip Konvensi Hak Anak.

“Day care bukan sekadar tempat penitipan, tetapi ruang tumbuh kembang anak. Kalau hanya berorientasi bisnis tanpa memahami hak anak, potensi pelanggaran sangat besar,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa Indonesia telah memiliki payung hukum melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 yang menegaskan tanggung jawab negara dan masyarakat dalam melindungi anak.

Sebagai langkah konkret, Lia mendorong evaluasi total terhadap sistem perizinan, standar operasional, serta pengawasan day care. Ia juga meminta adanya kolaborasi lintas sektor agar pengawasan tidak lagi terfragmentasi.

Selain itu, ia mendesak penegak hukum menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam kasus Aresha Day Care guna memberikan efek jera.

“Kasus ini harus diusut tuntas, transparan, dan akuntabel. Ini momentum memperbaiki sistem agar tidak ada lagi anak menjadi korban,” pungkasnya.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

PSC 119 RSUD HMR Raih Gold Status, Respons Kurang dari 10 Menit Jadi Kunci Penanganan Stroke
2.432 Kader TP PKK Dilibatkan, Kota Mataram Perkuat Jejaring Siaga Stroke
Sidoarjo Jadi Daerah Percontohan InCircular, Subandi Dorong Pengelolaan Sampah dari Hulu
Di Hadapan 109 Mahasiswa Unhan, Khofifah Paparkan Potensi Pangan Jatim Menuju Kedaulatan Nasional
Kemnaker Seleksi Peserta MagangHub Batch 2 Angkatan II, Mulai Magang 21 September
Kemnaker-Baznas Perluas Akses Kerja Inklusif, Disabilitas hingga Magang ke Jepang
Pemerintah Tetapkan 26 Hari Libur 2027, Ini Aturan Kerja dan Cuti Bersamanya
Menaker Ungkap Cara Adopsi AI Bisa Dongkrak Produktivitas hingga 40 Persen

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 13:58

PSC 119 RSUD HMR Raih Gold Status, Respons Kurang dari 10 Menit Jadi Kunci Penanganan Stroke

Rabu, 16 September 2026 - 13:52

2.432 Kader TP PKK Dilibatkan, Kota Mataram Perkuat Jejaring Siaga Stroke

Rabu, 16 September 2026 - 13:08

Sidoarjo Jadi Daerah Percontohan InCircular, Subandi Dorong Pengelolaan Sampah dari Hulu

Rabu, 16 September 2026 - 13:00

Di Hadapan 109 Mahasiswa Unhan, Khofifah Paparkan Potensi Pangan Jatim Menuju Kedaulatan Nasional

Rabu, 16 September 2026 - 09:43

Kemnaker Seleksi Peserta MagangHub Batch 2 Angkatan II, Mulai Magang 21 September

Berita Terbaru