BANGKALAN, RadarBangsa.co.id – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bangkalan pada Kamis (11/12) menetapkan persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Agenda ini menjadi tahap akhir sebelum regulasi tersebut resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah.
Persetujuan tersebut menandai rampungnya proses legislasi antara Pemerintah Kabupaten Bangkalan dan DPRD. Pembaruan regulasi ini dipandang strategis karena menjadi dasar penguatan tata kelola pemerintahan, sekaligus penataan ulang mekanisme penyusunan produk hukum daerah agar lebih relevan dan adaptif terhadap kebutuhan publik.
Sekretaris Daerah Bangkalan, Ismet Effendi, yang hadir mewakili pemerintah daerah, menyampaikan bahwa perubahan regulasi ini diarahkan untuk memperbaiki efektivitas kerja perangkat daerah maupun perusahaan daerah. Ia menegaskan bahwa pembaruan tersebut bukan sekadar penyesuaian aturan, tetapi bagian dari upaya mempercepat pelayanan publik.
“Dengan adanya perubahan regulasi ini, kami berharap kinerja perusahaan daerah dan perangkat terkait dapat semakin optimal, lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat, dan mampu meningkatkan kontribusinya bagi pembangunan daerah,” ujar Ismet Effendi dalam rapat.
Menurutnya, kerangka hukum yang lebih jelas dan terstruktur menjadi fondasi penting bagi pemerintah daerah untuk menjalankan program secara efisien dan terukur.
Rapat kemudian ditutup dengan penandatanganan keputusan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bangkalan. Tahapan ini mengisyaratkan kesiapan kedua lembaga untuk melanjutkan proses menuju pengesahan Peraturan Daerah yang baru, yang diharapkan berdampak langsung pada kualitas layanan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Lainnya:
- Darurat Lapangan Kerja, Wamenaker Ungkap 155 Juta Pekerja Masih Bertahan di Sektor Informal
- Menteri PKP Turun ke Bangkalan, 573 Rumah Warga Siap Dibedah Tahun Ini
- Di Tengah Konflik Dunia, Khofifah Serukan Perdamaian dari Surabaya Saat Nyepi 1948
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin








