BPPKAD Kota Kediri Ingatkan Wajib Pajak untuk Tunaikan Kewajiban Sebelum Jatuh Tempo

- Redaksi

Kamis, 8 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEDIRI, RadarBangsa.co.id – Pemerintah Kota Kediri melalui BPPKAD (Badan Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan, dan Aset Daerah), menetapkan batas akhir pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yaitu hingga tanggal 31 Agustus 2024 mendatang.

Untuk itu, Kepala BPPKAD Kota Kediri, Sugeng Wahyu Purba Kelana, S.E., M.Si, mengingatkan kepada para wajib Pajak Bumi dan Bangunan di daerah Kota Kediri supaya segera menunaikan kewajibannya membayar pajak sebelum jatuh tempo.

“Diberitahukan kepada seluruh Wajib Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, bahwa jatuh tempo pembayaran PBB pada tanggal 31 Agustus 2024. Pembayaran yang dilakukan melewati tanggal jatuh tempo akan dikenakan denda sebesar 1% per bulan,” terangnya.

Sedangkan bagi wajib pajak yang membayar PBB tepat waktu, lanjut Sugeng Wahyu Purba Kelana, bisa mengikuti Undian Lunas PBB yang diselenggarakan oleh BPPKAD pada akhir tahun 2024.

Sampai saat ini, Sugeng menyebut pencapaian realisasi PBB per tanggal 6 Agustus 2024 sebesar 64%. Untuk lebih meningkatkan capaian tersebut, BPPKAD melakukan berbagai upaya agar masyarakat segera membayar PBB, di antaranya dengan melakukan sosialisasi melalui media online, media cetak, radio dan TV, banner dan leaflet, dan lain sebagainya.

“Kami juga melakukan koordinasi dengan kelurahan,  RT/RW untuk menginformasikan kepada seluruh warganya,” jelas Sugeng.

Sugeng menambahkan, guna memberikan kemudahan pembayaran PBB, ada beberapa kanal yang bisa digunakan oleh para wajib pajak, antara lain melalui kelurahan, Indomaret, Alfamart, Kantor Pos, Bli bli, Tokopedia, Shopee, OVO, Bank Jatim, Bank Mandiri dan BNI 46.

“Bahkan BPPKAD Kota Kediri juga melakukan jemput bola dengan menyediakan fasilitas pembayaran PBB melalui mobil pelayanan keliling. Monggo manfaatkan dengan baik fasilitas layanan yang sudah tersedia ini,” imbuhnya

Lebih lanjut Sugeng mengatakan, melalui berbagai kemudahan pembayaran tersebut, BPPKAD Kota Kediri berharap dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak untuk membayar PBB tepat Waktu.

“Dengan melakukan pembayaran PBB tepat waktu, menunjukkan ketaatan dan kontribusi positif panjenengan semua pada kemajuan daerah, khususnya Kota Kediri,” tutur Sugeng.

Lainnya:

Berita Terkait

Darurat Lapangan Kerja, Wamenaker Ungkap 155 Juta Pekerja Masih Bertahan di Sektor Informal
Menteri PKP Turun ke Bangkalan, 573 Rumah Warga Siap Dibedah Tahun Ini
Di Tengah Konflik Dunia, Khofifah Serukan Perdamaian dari Surabaya Saat Nyepi 1948
Saat Dunia Memanas, Khofifah Pilih Panggung Nyepi untuk Serukan Stop Perang Global
Jembatan Tarik Nyaris Tumbang, Pemkab Sidoarjo Pastikan Dibangun 2027
BPBD Batang Dorong Adaptasi Rob, Kawasan Terdampak Disulap Jadi Wisata Perikanan
Bupati Bangkalan Genjot Bibit Lele, Siapkan Perikanan Jadi Penopang Ekonomi Warga
Blitar Siaga Kemarau 2026, 21 Desa Masuk Zona Merah Kekeringan

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 22:58 WIB

Darurat Lapangan Kerja, Wamenaker Ungkap 155 Juta Pekerja Masih Bertahan di Sektor Informal

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:02 WIB

Di Tengah Konflik Dunia, Khofifah Serukan Perdamaian dari Surabaya Saat Nyepi 1948

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:53 WIB

Saat Dunia Memanas, Khofifah Pilih Panggung Nyepi untuk Serukan Stop Perang Global

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:49 WIB

Jembatan Tarik Nyaris Tumbang, Pemkab Sidoarjo Pastikan Dibangun 2027

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:19 WIB

BPBD Batang Dorong Adaptasi Rob, Kawasan Terdampak Disulap Jadi Wisata Perikanan

Berita Terbaru