JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menekankan pentingnya kompetensi sumber daya manusia (SDM) dalam memperkuat pengelolaan risiko di sektor microbanking.
Penegasan itu disampaikan Afriansyah saat menjadi pembicara dalam peluncuran Program Sertifikasi Manajemen Risiko Microbanking di Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Menurut Afriansyah, sektor microbanking memiliki peran strategis dalam perekonomian masyarakat karena menjadi salah satu penopang utama akses pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Di sisi lain, sektor tersebut menghadapi beragam risiko yang perlu dikelola secara tepat, mulai dari risiko kredit dan operasional hingga tindak kecurangan atau fraud. Kondisi itu membuat kebutuhan terhadap tenaga kerja yang mampu mengidentifikasi, mengendalikan, dan memantau risiko menjadi semakin penting.
“Sektor microbanking memiliki peran strategis dalam perekonomian masyarakat karena menjadi penopang utama akses pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM),” ujar Afriansyah.
Ia mengatakan perkembangan industri keuangan yang berlangsung cepat juga menuntut peningkatan kapasitas SDM yang tidak berhenti pada penguasaan teori.
Menurutnya, kompetensi tenaga kerja harus mencakup keterampilan praktis, sikap kerja, serta pengalaman yang sesuai dengan kebutuhan pekerjaan.
Dalam konteks tersebut, sertifikasi kompetensi dinilai menjadi salah satu instrumen untuk memastikan standar kemampuan tenaga kerja. Namun, Afriansyah mengingatkan agar sertifikasi tidak berhenti sebagai formalitas administratif.
“Sertifikasi kompetensi wajib memenuhi prinsip 4T yaitu terukur, teruji, tervalidasi, dan terpercaya. Tolak ukur keberhasilannya bukan terletak pada banyaknya lembar sertifikat yang diterbitkan, melainkan pada dampak nyatanya terhadap peningkatan produktivitas dan kualitas pengelolaan industri,” tegasnya.
Untuk memastikan prinsip tersebut berjalan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjalankan lima peran dalam penguatan sertifikasi kompetensi.
Kelima peran itu meliputi menjaga standar kompetensi, menjamin mutu pelatihan, memberikan pengakuan kualifikasi, menyelaraskan program dengan kebutuhan pasar kerja melalui link and match, serta mengawal dampak sertifikasi terhadap efisiensi industri.
Langkah tersebut diarahkan agar sertifikasi kompetensi tidak hanya menjadi bukti pengakuan terhadap kemampuan tenaga kerja. Sertifikasi juga diharapkan tetap relevan dengan kebutuhan pekerjaan dan perkembangan industri.
Dengan pendekatan itu, kompetensi yang dimiliki tenaga kerja diharapkan benar-benar mencerminkan kemampuan yang dibutuhkan di tempat kerja, termasuk dalam mendukung pengelolaan risiko pada sektor microbanking.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar