ASAHAN, RadarBangsa.co.id – Pemerintah Kabupaten Asahan menghadiri sosialisasi pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang digelar di Aula Raja Inal Siregar, Sumatera Utara, Kamis (16/4/2026). Agenda ini penting karena menyangkut masa depan pengelolaan lahan, kepastian hukum, dan dampaknya bagi masyarakat di sekitar kawasan hutan.
Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin hadir langsung didampingi jajaran Pemkab Asahan, mulai dari Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Dinas Pertanian, hingga unsur protokol dan bagian umum Setda. Kehadiran daerah dinilai krusial agar kebijakan pusat dan provinsi dapat diterjemahkan sesuai kebutuhan masyarakat di lapangan.
Sosialisasi ini digelar sebagai tindak lanjut penataan sektor kehutanan berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri LHK Nomor 8 Tahun 2021. Pemerintah ingin memastikan izin yang tidak sesuai ketentuan dicabut, sekaligus menata ulang pemanfaatan kawasan hutan agar lebih produktif dan berkelanjutan.
Bagi masyarakat, kebijakan ini berpengaruh langsung pada kepastian pemanfaatan lahan, perlindungan lingkungan, hingga peluang ekonomi baru. Jika dikelola tepat, lahan pasca pencabutan izin dapat diarahkan untuk kegiatan yang memberi manfaat nyata bagi warga tanpa merusak kawasan hutan.
Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution menegaskan bahwa pencabutan PBPH bukan sekadar administrasi, tetapi bagian dari pembenahan tata kelola sumber daya alam di daerah.
“Pencabutan izin PBPH merupakan bagian dari penataan tata kelola kehutanan agar lebih tertib, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya kejelasan pengelolaan lahan setelah izin dicabut. Menurutnya, pemerintah harus mengantisipasi potensi konflik sosial, tumpang tindih kepentingan, hingga penyalahgunaan lahan yang bisa merugikan masyarakat.
Senada dengan itu, Wakil Kepala Penegakan Hukum Satgas PKH Halilintar melalui Anggiat Napitupulu menekankan perlunya pengawasan berkelanjutan. Lahan yang sudah dicabut izinnya harus dijaga agar tidak kembali dimanfaatkan secara ilegal.
Dalam forum tersebut, Pemkab Asahan turut menyampaikan masukan, termasuk perlunya keterlibatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan penguatan pengawasan oleh Satgas PKH. Langkah ini diharapkan membuka ruang pemanfaatan lahan yang lebih adil, legal, dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
“Sinergi pusat, provinsi, dan daerah menjadi kunci agar kebijakan ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga,” kata Taufik, menutup pertemuan.
Lainnya:
- Darurat Lapangan Kerja, Wamenaker Ungkap 155 Juta Pekerja Masih Bertahan di Sektor Informal
- Menteri PKP Turun ke Bangkalan, 573 Rumah Warga Siap Dibedah Tahun Ini
- Di Tengah Konflik Dunia, Khofifah Serukan Perdamaian dari Surabaya Saat Nyepi 1948
Penulis : Dicky
Editor : Zainul Arifin








