YOGYAKARTA, RadarBangsa.co.id — Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta akhirnya berhasil mengeksekusi Anggun Kurniasih (34), terpidana kasus penganiayaan yang sempat buron sejak 2019.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (24/6/2025) di wilayah Mancingan, Parangkusumo, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, menyampaikan bahwa Anggun Kurniasih diamankan tanpa perlawanan saat tengah duduk santai di tempat usahanya. Eksekusi dipimpin oleh Kasi 5 Intelijen Vendrio Arthaleza bersama tim Tabur Kejati DIY.
“Terpidana bersikap kooperatif dan langsung dibawa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Herwatan kepada RadarBangsa.co.id.
Kasus penganiayaan yang menjerat Anggun Kurniasih bermula pada tahun 2018. Ia diketahui memiliki dendam pribadi terhadap korban, Eka Widyawati. Saat melihat korban duduk di ruang tunggu basecamp Jeep Goa Jepang, pelaku menghampiri dan melontarkan kata-kata kasar disertai tindak kekerasan.
“Terdakwa menjambak rambut korban, memukul kepala, dan kembali menyerang korban saat hendak masuk mobil,” jelas Herwatan.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami luka memar dan bengkak di bagian kepala.
Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa atas tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan tuntutan pidana penjara selama 4 bulan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman kemudian menjatuhkan vonis 3 bulan penjara melalui putusan Nomor 331/Pid.B/2018/PN.Smn tanggal 20 September 2018. Baik terdakwa maupun JPU menyatakan banding, namun Pengadilan Tinggi Yogyakarta menguatkan putusan PN Sleman melalui putusan Nomor 66/PID/2018/PT.YYG tanggal 3 Desember 2018.
Terdakwa kembali mengajukan kasasi, namun Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 263.K/Pid/2019 tanggal 4 April 2019 menolak permohonan tersebut.
“Setelah putusan kasasi diterima, jaksa sempat hendak mengeksekusi terpidana, namun yang bersangkutan sudah tidak berada di alamat sesuai dakwaan, yakni di Glagaharjo, Cangkringan, Sleman,” terang Herwatan.
Sejak saat itu, Anggun Kurniasih resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Sleman.
Usai diamankan, terpidana langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Sleman untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Setelah dinyatakan layak, eksekusi pun dilanjutkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman.
“Penangkapan ini merupakan komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak,” tandas Herwatan.
Penulis : Paiman
Editor : Zainul Arifin