LAMONGAN, RadarBangsa.co.id — Kasus pencurian kendaraan bermotor atau curanmor di Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan, terungkap setelah Unit Reskrim Polsek Sukodadi bersama Tim URC Sat Reskrim Polres Lamongan mengamankan seorang perempuan yang diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor, Sabtu (22/8/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan sepeda motor Honda Beat milik korban. Satu pelaku lainnya masih melarikan diri dan kasus tersebut masih dikembangkan oleh kepolisian.
Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pengungkapan bermula dari tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait pencurian sepeda motor.
“Pengungkapan dilakukan setelah petugas menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pencurian sepeda motor,” terang Hamzaid.
Peristiwa curanmor itu terjadi pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di teras rumah yang berada di Dusun/Desa Menongo, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan.
Korban berinisial SP, 26 tahun, warga Kecamatan Sukodadi. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material yang diperkirakan mencapai Rp5 juta.
Kronologi bermula ketika korban pulang bekerja dan memarkir sepeda motor Honda Beat miliknya di teras depan rumah. Tidak lama berselang, seorang saksi melihat sepeda motor tersebut dibawa oleh pelaku.
“Kronologi kejadian bermula saat korban pulang bekerja dan memarkir sepeda motor Honda Beat miliknya di teras depan rumah. Tidak lama kemudian, seorang saksi mengetahui sepeda motor tersebut dibawa oleh pelaku,” jelas Hamzaid.
Saksi kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku. Pengejaran berlanjut hingga Dusun Ngelo, Desa Menongo, Kecamatan Sukodadi.
Di lokasi tersebut, saksi memastikan sepeda motor korban dibawa oleh pelaku bersama seorang rekannya. Saksi bersama warga sekitar kemudian berhasil mengamankan salah satu pelaku.
Namun, seorang pelaku lainnya berhasil melarikan diri ke arah selatan. Polisi yang menerima informasi tersebut kemudian bergerak untuk menindaklanjuti kejadian dan mengamankan pelaku yang telah ditangkap warga.
Pelaku yang diamankan berinisial Sof, perempuan berusia 33 tahun, warga Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya. Setelah diamankan, Unit Reskrim Polsek Sukodadi bersama Tim Sat Reskrim Polres Lamongan mendatangi lokasi untuk melakukan penanganan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan awal, Sof mengakui perbuatannya. Polisi kemudian membawa pelaku beserta sejumlah barang bukti ke Polres Lamongan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat dan satu lembar fotokopi STNK. Polisi juga menyita satu buah tas warna hitam yang berisi jaket warna putih bergaris milik pelaku.
Selain itu, petugas mengamankan dua unit telepon seluler, satu buah kunci letter T, satu buah kunci kontak sepeda motor, satu buah remote sepeda motor, serta satu set perlengkapan mandi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui melakukan pencurian kendaraan bermotor dengan cara membobol kunci sepeda motor menggunakan kunci letter T.
Barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan proses penyidikan. Sementara pelaku yang telah ditangkap dibawa ke Polres Lamongan guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasihumas Polres Lamongan menegaskan penyidik masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Pengembangan dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain maupun kemungkinan adanya lokasi kejadian lainnya.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 KUHP. Proses hukum terhadap pelaku masih berjalan, sedangkan polisi terus melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lainnya yang melarikan diri
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar