Dikejar hingga Bali, Pelaku Curanmor Lamongan Dibekuk Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan

- Redaksi

Senin, 16 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Satreskrim Polres Lamongan menunjukkan pelaku dan barang bukti kasus curanmor di Mapolres Lamongan, Senin (16/2/2026). (Foto Dok Ho/Nul- RadarBangsa.co.id)

Petugas Satreskrim Polres Lamongan menunjukkan pelaku dan barang bukti kasus curanmor di Mapolres Lamongan, Senin (16/2/2026). (Foto Dok Ho/Nul- RadarBangsa.co.id)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.idPolres Lamongan melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua yang terjadi di wilayah Kota Lamongan. Pelaku berinisial HM (29) ditangkap di Kabupaten Badung, Bali, setelah sempat melarikan diri keluar Jawa Timur.

Kasus ini bermula pada Rabu (24/9/2025) sekitar pukul 06.30 WIB di teras warung kopi Kelurahan Banjarmendalan, Kecamatan/Kabupaten Lamongan. Korban, FM (47), warga Sidokumpul, mendapati sepeda motor Honda Vario bernomor polisi S 492x JAI miliknya hilang.

Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid menjelaskan, kendaraan tersebut sebelumnya diparkir oleh saksi berinisial D pada Selasa malam (23/9/2025) sekitar pukul 23.00 WIB di halaman teras warung kopi. Saat pagi hari, motor sudah tidak berada di tempat.

“Korban sempat mencari di sekitar lokasi, namun tidak ditemukan sehingga melapor ke Polres Lamongan. Kerugian ditaksir sekitar Rp10 juta,” ujarnya, Senin (16/2/2026).

Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui masuk ke area warung dengan membuka gerbang, lalu mengambil kunci motor yang diletakkan di atas tikar sebelum membawa kabur kendaraan. Setelah itu, sepeda motor hasil curian dijual di wilayah Tanah Merah, Bangkalan, Madura.

Untuk menghindari penangkapan, HM melarikan diri ke Bali. Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan kemudian berkoordinasi dengan Resmob Polda Bali dan berhasil menangkap tersangka di wilayah Badung tanpa perlawanan.

Dari pemeriksaan awal, tersangka juga mengakui pernah melakukan pencurian sepeda motor di Surabaya sebanyak satu kali. Saat ini pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Pengungkapan ini menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan curanmor yang masih menjadi perhatian masyarakat. Polisi mengimbau warga agar tidak meletakkan kunci kendaraan sembarangan, menggunakan kunci ganda, serta memarkir kendaraan di tempat aman dan terpantau.

“Kerja sama masyarakat sangat penting dalam pencegahan curanmor. Segera laporkan jika mengetahui tindak kejahatan,” pungkas IPDA Hamzaid.

Lainnya:

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Respon Cepat 110 Polres Lamongan, Tiga Gangguan Kamtibmas Ditangani dalam Semalam
Patroli Obvit Polsek Tikung Perketat Pengamanan Malam, Cegah 4C di Titik Rawan
Polsek Tikung Sikat Titik Rawan di Lamongan, Patroli Objek Vital Digeber Cegah Kejahatan 4C
Polsek Tikung Bergerak Tengah Malam di Lamongan, Patroli Blue Light Sapu Balap Liar dan Kriminalitas
Polres Jombang Bentuk Sabuk Kamtibmas, Cegah Gangguan Sebelum Membesar
Dini Hari Disikat! Modus Pembeli Palsu Gasak Tas Pedagang Semarang
Jam 3 Pagi Disasar! Modus Pembeli Palsu Gasak Tas Pedagang di Semarang
Polisi Sambangi Warga Kaligawe Semarang, Keamanan Lingkungan Diperkuat

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:56 WIB

Respon Cepat 110 Polres Lamongan, Tiga Gangguan Kamtibmas Ditangani dalam Semalam

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:48 WIB

Patroli Obvit Polsek Tikung Perketat Pengamanan Malam, Cegah 4C di Titik Rawan

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:45 WIB

Polsek Tikung Sikat Titik Rawan di Lamongan, Patroli Objek Vital Digeber Cegah Kejahatan 4C

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:39 WIB

Polsek Tikung Bergerak Tengah Malam di Lamongan, Patroli Blue Light Sapu Balap Liar dan Kriminalitas

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:12 WIB

Polres Jombang Bentuk Sabuk Kamtibmas, Cegah Gangguan Sebelum Membesar

Berita Terbaru