Dikejar hingga Bali, Pelaku Curanmor Lamongan Dibekuk Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan

Senin, 16 Februari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Satreskrim Polres Lamongan menunjukkan pelaku dan barang bukti kasus curanmor di Mapolres Lamongan, Senin (16/2/2026). (Foto Dok Ho/Nul- RadarBangsa.co.id)

Petugas Satreskrim Polres Lamongan menunjukkan pelaku dan barang bukti kasus curanmor di Mapolres Lamongan, Senin (16/2/2026). (Foto Dok Ho/Nul- RadarBangsa.co.id)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.idPolres Lamongan melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua yang terjadi di wilayah Kota Lamongan. Pelaku berinisial HM (29) ditangkap di Kabupaten Badung, Bali, setelah sempat melarikan diri keluar Jawa Timur.

Kasus ini bermula pada Rabu (24/9/2025) sekitar pukul 06.30 WIB di teras warung kopi Kelurahan Banjarmendalan, Kecamatan/Kabupaten Lamongan. Korban, FM (47), warga Sidokumpul, mendapati sepeda motor Honda Vario bernomor polisi S 492x JAI miliknya hilang.

Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid menjelaskan, kendaraan tersebut sebelumnya diparkir oleh saksi berinisial D pada Selasa malam (23/9/2025) sekitar pukul 23.00 WIB di halaman teras warung kopi. Saat pagi hari, motor sudah tidak berada di tempat.

“Korban sempat mencari di sekitar lokasi, namun tidak ditemukan sehingga melapor ke Polres Lamongan. Kerugian ditaksir sekitar Rp10 juta,” ujarnya, Senin (16/2/2026).

Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui masuk ke area warung dengan membuka gerbang, lalu mengambil kunci motor yang diletakkan di atas tikar sebelum membawa kabur kendaraan. Setelah itu, sepeda motor hasil curian dijual di wilayah Tanah Merah, Bangkalan, Madura.

Untuk menghindari penangkapan, HM melarikan diri ke Bali. Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan kemudian berkoordinasi dengan Resmob Polda Bali dan berhasil menangkap tersangka di wilayah Badung tanpa perlawanan.

Dari pemeriksaan awal, tersangka juga mengakui pernah melakukan pencurian sepeda motor di Surabaya sebanyak satu kali. Saat ini pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Pengungkapan ini menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan curanmor yang masih menjadi perhatian masyarakat. Polisi mengimbau warga agar tidak meletakkan kunci kendaraan sembarangan, menggunakan kunci ganda, serta memarkir kendaraan di tempat aman dan terpantau.

“Kerja sama masyarakat sangat penting dalam pencegahan curanmor. Segera laporkan jika mengetahui tindak kejahatan,” pungkas IPDA Hamzaid.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Sengketa Sawah 3.653 M² di Lamongan Memanas, Ahli Waris Persoalkan Surat Jual Beli 1984
Tak Temukan Titik Api, Polsek Laren dan Koramil Tetap Wanti-wanti Warga Soal Karhutla di Lamongan
Polsek Laren Wanti-wanti Curanmor, Perangkat Desa di Lamongan Diminta Perkuat Kewaspadaan Warga
Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice
Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL
Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas
Patroli Hutan Pelangwot, Polsek Laren Pastikan Tak Ada Titik Api Karhutla di Lamongan
Patroli Malam di Gampangsejati, Polsek Laren Ingatkan Pengunjung Warkop Waspada Curanmor di Lamongan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 19:12

Tak Temukan Titik Api, Polsek Laren dan Koramil Tetap Wanti-wanti Warga Soal Karhutla di Lamongan

Rabu, 16 September 2026 - 19:02

Polsek Laren Wanti-wanti Curanmor, Perangkat Desa di Lamongan Diminta Perkuat Kewaspadaan Warga

Selasa, 15 September 2026 - 23:32

Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice

Selasa, 15 September 2026 - 16:34

Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL

Selasa, 15 September 2026 - 15:56

Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas

Berita Terbaru