JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Program stimulus diskon listrik 50% yang diberikan oleh PLN kepada pelanggan rumah tangga dengan daya 2.200 VA ke bawah akan segera berakhir pada Jumat, 28 Februari 2025, menjelang bulan Ramadan.
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, mengungkapkan bahwa diskon listrik ini berlaku selama dua bulan sejak 1 Januari 2025. “Kami menginformasikan bahwa paket stimulus ekonomi berupa potongan tarif listrik 50% bagi pelanggan PLN dengan daya 2.200 VA ke bawah sudah dapat dinikmati mulai 1 Januari 2025,” ujar Darmawan dalam keterangan resminya yang dikutip dari laman PLN.
Diskon tarif listrik 50% diberikan secara otomatis tanpa perlu adanya prosedur tambahan. Kebijakan ini mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024, yang menetapkan bahwa pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA berhak mendapatkan potongan tarif listrik.
Untuk pelanggan pascabayar, diskon ini berlaku pada pembayaran tagihan listrik untuk pemakaian Januari hingga Februari 2025. Sementara bagi pelanggan prabayar, mereka cukup membeli setengah dari harga normal untuk mendapatkan jumlah energi (kWh) yang sama.
Mengenai kemungkinan perpanjangan diskon listrik hingga Maret 2025, Executive Vice President Komunikasi Korporat & TJSL PLN, Gregorius Adi Trianto, memastikan bahwa program ini tidak akan diperpanjang.
“Sesuai dengan kebijakan pemerintah, paket stimulus ekonomi berupa tarif listrik 50% bagi pelanggan rumah tangga daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA hanya berlaku selama dua bulan, yaitu Januari dan Februari 2025,” kata Gregorius, saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (23/2/2025).
Gregorius menambahkan, setelah berakhirnya masa diskon pada 28 Februari 2025, tarif listrik akan kembali normal sesuai dengan ketetapan tariff adjustment untuk Triwulan I tahun 2025.
Tarif listrik untuk Triwulan I tahun 2025, yakni untuk bulan Januari, Februari, dan Maret, telah ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Direktur Jenderal Ketenagalistrikan ESDM, Jisman P. Hutajulu, mengungkapkan bahwa meski ada potensi kenaikan tarif berdasarkan parameter ekonomi makro, pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik seperti periode sebelumnya, yakni Agustus hingga Oktober 2024.
Berikut adalah rincian tarif listrik yang berlaku mulai 1 Maret 2025 untuk pelanggan non-subsidi:
1. Rumah Tangga:
– Daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh
– Daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
– Daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
– Daya 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
– Daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
2. Bisnis Besar:
– Daya 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
– Daya di atas 500 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
3. Industri Besar:
– Daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
– Daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh
4. Pemerintah:
– Daya 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
– Daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
– Penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
5. Layanan Khusus:
– Tarif layanan khusus: Rp 1.644,52 per kWh
Dengan berakhirnya diskon listrik 50%, pelanggan PLN diharapkan dapat menyesuaikan anggaran mereka sesuai dengan tarif normal yang mulai berlaku pada Maret 2025.
Lainnya:
- Darurat Lapangan Kerja, Wamenaker Ungkap 155 Juta Pekerja Masih Bertahan di Sektor Informal
- Menteri PKP Turun ke Bangkalan, 573 Rumah Warga Siap Dibedah Tahun Ini
- Di Tengah Konflik Dunia, Khofifah Serukan Perdamaian dari Surabaya Saat Nyepi 1948
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin








