PROBOLINGGO, RadarBangsa.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo menggelar rapat paripurna pada Senin (11/8) pagi di ruang sidang utama kantor DPRD setempat. Agenda ini menjadi pembuka proses pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang dinilai berdampak langsung pada pembangunan kota.
Ketua DPRD Kota Probolinggo Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani memimpin rapat yang dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Ninik Ira Wibawati, kepala perangkat daerah, camat se-Kota Probolinggo, dan perwakilan instansi vertikal.
“Rapat paripurna ini menjadi momentum awal untuk memastikan setiap Raperda yang dibahas benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujar Dwi Laksmi.
Salah satu agenda utama adalah penetapan Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Probolinggo 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah, setelah melalui evaluasi Gubernur Jawa Timur. Sekretaris DPRD Teguh Bagus membacakan keputusan pimpinan DPRD yang mengesahkan Raperda tersebut.
“Rancangan ini telah disempurnakan dan disesuaikan bersama perangkat daerah, agar selaras dengan kebutuhan dan visi pembangunan lima tahun ke depan,” kata Teguh.
Wakil Wali Kota Ina Dwi Lestari, yang hadir mewakili Wali Kota Aminuddin, kemudian memaparkan dua Raperda lainnya.
Pertama, Raperda tentang pendirian Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Handal Brilian Bayuangga. Pemkot berencana mengganti nama badan usaha tersebut menjadi PT Bahari Tanjung Tembaga (Perseroda).
“Nama baru ini mencerminkan potensi bahari Kota Probolinggo dan bebas dari nuansa politis, sehingga lebih tepat dalam menggambarkan identitas daerah,” jelas Ina.
Kedua, Raperda perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ina menegaskan bahwa penyesuaian aturan ini dilakukan untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah.
“Peningkatan Pendapatan Asli Daerah adalah kunci keberlangsungan pembangunan. Karena itu, pengaturan pajak dan retribusi perlu disesuaikan,” ujarnya.
Ia juga menyebut, perubahan tersebut merupakan tindak lanjut dari evaluasi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI berdasarkan surat Nomor S-352/PK/PK.5/2024 tanggal 5 Desember 2024.
“Rekomendasi dari pusat menjadi pedoman bagi kami agar regulasi daerah sejalan dengan kebijakan nasional,” tambahnya.
Ketiga Raperda ini akan dibahas lebih lanjut melalui rapat komisi dan panitia khusus DPRD bersama pemerintah kota. Menurut Dwi Laksmi, proses ini akan dilakukan secara transparan dan partisipatif.
“Kami akan mengundang masukan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat, sebelum menetapkan keputusan final,” tegasnya.
Rapat paripurna ini menandai dimulainya rangkaian pembahasan kebijakan daerah di awal semester kedua 2025, yang diharapkan mampu memperkuat pondasi pembangunan Kota Probolinggo ke depan.
Lainnya:
- Darurat Lapangan Kerja, Wamenaker Ungkap 155 Juta Pekerja Masih Bertahan di Sektor Informal
- Menteri PKP Turun ke Bangkalan, 573 Rumah Warga Siap Dibedah Tahun Ini
- Di Tengah Konflik Dunia, Khofifah Serukan Perdamaian dari Surabaya Saat Nyepi 1948
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin








