PROBOLINGGO, RadarBangsa.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penetapan Keputusan DPRD tentang Persetujuan Bersama atas Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Probolinggo Tahun 2025–2029*, Rabu (2/7), di Ruang Sidang Utama DPRD.
Agenda utama rapat meliputi penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Raperda RPJMD 2025–2029, jawaban akhir kepala daerah, serta penetapan keputusan DPRD. Seluruh rangkaian tersebut merupakan tahapan lanjutan dari proses pembahasan bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD, termasuk penyampaian pemandangan umum dari masing-masing fraksi pada rapat sebelumnya.
Penyampaian pendapat akhir dimulai oleh Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicara Syahrir, dilanjutkan oleh Fraksi Gerakan Pembangunan Indonesia Raya (Gembira) melalui Riyadhus Sholihin, Fraksi PKB oleh Eko Purwanto, serta fraksi-fraksi lainnya, yakni Fraksi Partai Golkar, Fraksi NasDem, dan Fraksi PKS. Secara umum, seluruh fraksi menyatakan persetujuan terhadap Raperda RPJMD 2025–2029, disertai sejumlah catatan dan masukan demi optimalisasi arah pembangunan Kota Probolinggo lima tahun ke depan.
Wali Kota Probolinggo, dr. Aminuddin, dalam penyampaian pendapat akhirnya menegaskan bahwa RPJMD merupakan dokumen perencanaan strategis yang menjadi pedoman bagi pemerintah daerah, perangkat daerah, serta seluruh pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan pembangunan yang sistematis, terarah, terpadu, dan berkelanjutan.
“RPJMD ini, setelah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, akan menjadi payung hukum dalam penyusunan rencana pembangunan tahunan seperti RKPD, KUA-PPAS, dan APBD Tahun 2026–2030. Dokumen ini juga menjadi acuan DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan pembangunan,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada DPRD Kota Probolinggo atas kerja sama yang baik selama proses pembahasan bersama eksekutif dan Pansus DPRD, hingga menghasilkan naskah Raperda yang telah dicermati secara mendalam dan komprehensif.
“Melalui rapat paripurna ini, seluruh tahapan pembahasan Raperda RPJMD 2025–2029 telah kita rampungkan bersama. Kami berkomitmen untuk segera menindaklanjutinya, termasuk mengirimkan rancangan ini kepada Gubernur Jawa Timur untuk proses evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” imbuh Wali Kota.
Usai penyampaian pendapat akhir kepala daerah, rapat dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama Raperda RPJMD oleh unsur pimpinan DPRD dan Wali Kota Probolinggo. Dokumen persetujuan tersebut akan diajukan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur guna dievaluasi sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.
Rapat paripurna ini turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Probolinggo, para Asisten dan Staf Ahli, para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo, serta seluruh anggota DPRD yang telah memenuhi kuorum.
Penulis : Nanang
Editor : Zainul Arifin