LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Pemerintah Kabupaten Lamongan bersama DPRD resmi mengesahkan Raperda APBD 2026 menjadi peraturan daerah dalam rapat paripurna yang digelar di ruang rapat utama, Kamis (27/11). Ketok palu tersebut menandai langkah awal bagi penyusunan program pembangunan tahun depan, dengan fokus pada penguatan layanan dasar dan stabilitas ekonomi daerah.
Dalam struktur APBD 2026, pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp3,074 triliun, sementara belanja daerah berada pada angka Rp3,149 triliun. Selisih tersebut menuntut pemerintah mengoptimalkan efisiensi sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik. Dokumen APBD selanjutnya akan dikirimkan kepada Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan evaluasi sesuai regulasi yang berlaku.
Rapat paripurna juga menyetujui 11 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026. Dari total tersebut, empat merupakan inisiatif DPRD, mulai dari penyelenggaraan pendidikan dasar gratis, perlindungan bagi peternak, tata niaga tembakau untuk kepentingan petani, hingga regulasi budidaya ikan. Tujuh lainnya berasal dari usulan pemerintah daerah, termasuk pertanggungjawaban APBD 2025, perubahan APBD 2026, penyusunan APBD 2027, revisi aturan pajak dan retribusi, serta regulasi terkait BPR Bank Daerah Lamongan dan Perumda Air Minum.
Propemperda menjadi instrumen penting bagi peningkatan tata kelola daerah. Kebijakan yang dihasilkan diharapkan memberikan dampak langsung bagi masyarakat, baik dari sisi akses pendidikan, ketahanan ekonomi rakyat, hingga penguatan infrastruktur. “Ini adalah langkah strategis untuk memastikan kebijakan publik kita semakin berkualitas dan tepat sasaran,” ujar Bupati Lamongan Yuhronur Efendi.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin









