DPRD Trenggalek Dibuat Kaget, Ini Isi Ranperda Susunan Perangkat Daerah Usulan Bupati

- Redaksi

Jumat, 16 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat paripurna DPRD Trenggalek bahas Ranperda usulan Bupati tentang perangkat daerah (ist)

Rapat paripurna DPRD Trenggalek bahas Ranperda usulan Bupati tentang perangkat daerah (ist)

TRENGGALEK, RadarBangsa.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Setelah sebelumnya Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, menyampaikan nota penjelasan dalam rapat paripurna pada Rabu (14/5/2025), giliran fraksi-fraksi di DPRD menyampaikan pandangan umum mereka terhadap Ranperda tersebut pada Jumat (16/5/2025).

Dalam penjelasannya, Bupati Trenggalek mengemukakan dua alasan utama di balik usulan perubahan tersebut. Pertama, adanya penyesuaian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru terkait nomenklatur perangkat daerah. Kedua, perubahan dilakukan sebagai bagian dari upaya mendukung visi pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD).

“Misalnya, nomenklatur Badan Kepegawaian Daerah akan diubah karena saat ini tidak hanya mengurusi kepegawaian, tetapi juga peningkatan sumber daya aparatur sipil negara (ASN),” ujar Bupati Arifin dalam penjelasan sebelumnya.

Selain itu, Pemkab Trenggalek juga mengusulkan pembentukan Dinas Lingkungan Hidup yang terpisah dari bidang sebelumnya, guna memperkuat komitmen terhadap target Net Zero Karbon. Usulan lainnya adalah pembentukan Dinas Pendapatan Daerah yang berdiri sendiri dan tidak tergabung dengan Badan Keuangan Daerah.

Wakil Ketua DPRD Trenggalek, M. Hadi, yang memimpin rapat paripurna, menyatakan bahwa sebagian fraksi menyambut positif usulan eksekutif, namun ada pula yang memberikan catatan kritis.

“Ada beberapa perubahan yang diajukan. Sebagian fraksi mendukung, sebagian lainnya meminta penyesuaian agar selaras dengan kondisi daerah,” kata politisi PKB tersebut.

Salah satu contoh yang masih menjadi perdebatan adalah pemisahan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga menjadi dua dinas terpisah, yakni Dinas Pendidikan dan Dinas Pemuda dan Olahraga. Sejumlah fraksi mendukung pemisahan tersebut, sementara yang lain menilai belum perlu dilakukan.

Hadi menambahkan, terdapat pula usulan pembentukan Dinas Pendapatan yang terpisah dari Badan Keuangan dan Aset Daerah. Namun, usulan penambahan jumlah organisasi perangkat daerah (OPD) ini tidak sepenuhnya disetujui.

“Sebagian fraksi tidak setuju jumlah OPD bertambah, sebagian lagi tidak mempermasalahkan, tergantung hasil kajian nantinya,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Trenggalek, Edy Soepriyanto, yang hadir mewakili Bupati dalam paripurna, menyambut baik beragam pandangan fraksi DPRD. Ia menyampaikan bahwa pihak eksekutif akan memberikan jawaban secara resmi pada agenda pembahasan berikutnya yang dijadwalkan berlangsung Rabu pekan depan.

Lainnya:

Penulis : Ardi

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

DPRD Musi Rawas Gaspol 4 Raperda Krusial Dibahas, Dari Tata Ruang hingga Ketertiban Daerah
Banjir Sidoarjo Tak Kunjung Usai, Pemkab Gandeng BNPB Gaspol Rp209 M
Sidoarjo Hapus Denda Pajak 2026, Warga Dikejar Deadline Oktober
Jalan Rusak Kencong Disorot, Bupati Jember Turun Tangan Kejar Perbaikan
2.956 Jamaah Haji Dilepas, Bupati Jember Ingatkan Ancaman Fisik di Tanah Suci
Tekan Stunting, Bangkalan Genjot Tanam Padi Biofortifikasi Kaya Zat Besi
May Day 2026: Saat Buruh Masih Rentan, BPJS Ketenagakerjaan Cairkan Santunan Rp744 Juta di Lamongan
Darurat Lapangan Kerja, Wamenaker Ungkap 155 Juta Pekerja Masih Bertahan di Sektor Informal

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 07:32 WIB

DPRD Musi Rawas Gaspol 4 Raperda Krusial Dibahas, Dari Tata Ruang hingga Ketertiban Daerah

Selasa, 5 Mei 2026 - 06:06 WIB

Banjir Sidoarjo Tak Kunjung Usai, Pemkab Gandeng BNPB Gaspol Rp209 M

Selasa, 5 Mei 2026 - 06:00 WIB

Sidoarjo Hapus Denda Pajak 2026, Warga Dikejar Deadline Oktober

Selasa, 5 Mei 2026 - 05:52 WIB

Jalan Rusak Kencong Disorot, Bupati Jember Turun Tangan Kejar Perbaikan

Selasa, 5 Mei 2026 - 05:45 WIB

2.956 Jamaah Haji Dilepas, Bupati Jember Ingatkan Ancaman Fisik di Tanah Suci

Berita Terbaru