DPRD Turun Tangan, Konflik Tanah di Kota Batu Masuk Babak Akhir

- Redaksi

Kamis, 2 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Nurudin Muhammad Hanifah, Ketua Komisi A DPRD Kota Batu. (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Foto: Nurudin Muhammad Hanifah, Ketua Komisi A DPRD Kota Batu. (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

KOTA BATU, RadarBangsa.co.id – Perjalanan panjang sengketa tanah yang melibatkan 45 warga Dusun Sumbersari, Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, akhirnya mendekati titik terang. Persoalan piutang senilai Rp3,5 miliar atas lahan seluas 4.694 meter persegi dipastikan tuntas pada tahun 2025.

Kepastian itu mengemuka dalam audiensi yang digelar di ruang pimpinan DPRD Kota Batu, Kamis (2/10/2025). Rapat yang dipimpin Ketua Komisi A DPRD, Nurudin Muhammad Hanifah, dihadiri perwakilan tujuh anggota dewan lintas fraksi, Kepala Dinas PUPR Alfi Nurhidayat, perwakilan Dinas Perkim, Bank Jatim, BPN, hingga Kepala Desa Tulungrejo, Suliono.

“Pemdes Tulungrejo ikut terlibat karena fakta hukum di Pengadilan Negeri Malang menyatakan 45 warga kalah dalam gugatan. Namun pemilik tanah memberi waktu tiga tahun untuk pelunasan, yang jatuh tempo pada Oktober 2025,” ujar Nurudin.

Untuk menyelesaikan kewajiban tersebut, Pemdes bersama warga memilih jalur pinjaman melalui Bank Jatim. Namun, agar pengajuan kredit bisa berjalan, lahan harus lebih dulu dipecah (split) sesuai bidang masing-masing warga. Proses itu diawali dengan legal opinion dari Kejaksaan, Disperkim, dan DPMPTSP sebelum BPN melaksanakan pemecahan.

Politisi PKS itu menjelaskan, skema ini akan memudahkan pencatatan kepemilikan tanah sekaligus membuka jalan bagi pelunasan piutang. “Pak Suliono secara pribadi menunjukkan empati dengan bersedia menjaminkan asetnya di Bank Jatim,” tambah Nurudin.

Langkah Kades Tulungrejo ini diapresiasi banyak pihak, termasuk DPRD dan Pemkot Batu. Menurut Suliono, keputusan itu diambil karena warga tidak bisa memanfaatkan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR).

“Karena keterbatasan itu, maka saya pribadi yang akan menjadi penjamin. Administrasi pinjaman nantinya ditangani langsung oleh saya dengan Bank Jatim, bukan melalui Pemdes,” kata Suliono.

Dengan adanya kepastian skema pembayaran ini, 45 warga Sumbersari diyakini segera memiliki kepastian hukum atas tanah yang sudah mereka tempati selama puluhan tahun. Suliono menegaskan, dukungan Pemkot dan DPRD memberi keyakinan bahwa penyelesaian kali ini benar-benar final.

“Alhamdulillah, ada titik terang seratus persen. Tahun 2025 ini kami optimistis sengketa tanah dengan pihak pemilik bisa tuntas,” pungkasnya.

Lainnya:

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Tekan Stunting, Bangkalan Genjot Tanam Padi Biofortifikasi Kaya Zat Besi
May Day 2026: Saat Buruh Masih Rentan, BPJS Ketenagakerjaan Cairkan Santunan Rp744 Juta di Lamongan
Darurat Lapangan Kerja, Wamenaker Ungkap 155 Juta Pekerja Masih Bertahan di Sektor Informal
Menteri PKP Turun ke Bangkalan, 573 Rumah Warga Siap Dibedah Tahun Ini
Di Tengah Konflik Dunia, Khofifah Serukan Perdamaian dari Surabaya Saat Nyepi 1948
Saat Dunia Memanas, Khofifah Pilih Panggung Nyepi untuk Serukan Stop Perang Global
Jembatan Tarik Nyaris Tumbang, Pemkab Sidoarjo Pastikan Dibangun 2027
BPBD Batang Dorong Adaptasi Rob, Kawasan Terdampak Disulap Jadi Wisata Perikanan
Tag :

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 17:54 WIB

Tekan Stunting, Bangkalan Genjot Tanam Padi Biofortifikasi Kaya Zat Besi

Senin, 4 Mei 2026 - 11:41 WIB

May Day 2026: Saat Buruh Masih Rentan, BPJS Ketenagakerjaan Cairkan Santunan Rp744 Juta di Lamongan

Minggu, 3 Mei 2026 - 22:58 WIB

Darurat Lapangan Kerja, Wamenaker Ungkap 155 Juta Pekerja Masih Bertahan di Sektor Informal

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:38 WIB

Menteri PKP Turun ke Bangkalan, 573 Rumah Warga Siap Dibedah Tahun Ini

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:02 WIB

Di Tengah Konflik Dunia, Khofifah Serukan Perdamaian dari Surabaya Saat Nyepi 1948

Berita Terbaru