KOTA BATU, RadarBangsa.co.id – Perjalanan panjang sengketa tanah yang melibatkan 45 warga Dusun Sumbersari, Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, akhirnya mendekati titik terang. Persoalan piutang senilai Rp3,5 miliar atas lahan seluas 4.694 meter persegi dipastikan tuntas pada tahun 2025.
Kepastian itu mengemuka dalam audiensi yang digelar di ruang pimpinan DPRD Kota Batu, Kamis (2/10/2025). Rapat yang dipimpin Ketua Komisi A DPRD, Nurudin Muhammad Hanifah, dihadiri perwakilan tujuh anggota dewan lintas fraksi, Kepala Dinas PUPR Alfi Nurhidayat, perwakilan Dinas Perkim, Bank Jatim, BPN, hingga Kepala Desa Tulungrejo, Suliono.
“Pemdes Tulungrejo ikut terlibat karena fakta hukum di Pengadilan Negeri Malang menyatakan 45 warga kalah dalam gugatan. Namun pemilik tanah memberi waktu tiga tahun untuk pelunasan, yang jatuh tempo pada Oktober 2025,” ujar Nurudin.
Untuk menyelesaikan kewajiban tersebut, Pemdes bersama warga memilih jalur pinjaman melalui Bank Jatim. Namun, agar pengajuan kredit bisa berjalan, lahan harus lebih dulu dipecah (split) sesuai bidang masing-masing warga. Proses itu diawali dengan legal opinion dari Kejaksaan, Disperkim, dan DPMPTSP sebelum BPN melaksanakan pemecahan.
Politisi PKS itu menjelaskan, skema ini akan memudahkan pencatatan kepemilikan tanah sekaligus membuka jalan bagi pelunasan piutang. “Pak Suliono secara pribadi menunjukkan empati dengan bersedia menjaminkan asetnya di Bank Jatim,” tambah Nurudin.
Langkah Kades Tulungrejo ini diapresiasi banyak pihak, termasuk DPRD dan Pemkot Batu. Menurut Suliono, keputusan itu diambil karena warga tidak bisa memanfaatkan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR).
“Karena keterbatasan itu, maka saya pribadi yang akan menjadi penjamin. Administrasi pinjaman nantinya ditangani langsung oleh saya dengan Bank Jatim, bukan melalui Pemdes,” kata Suliono.
Dengan adanya kepastian skema pembayaran ini, 45 warga Sumbersari diyakini segera memiliki kepastian hukum atas tanah yang sudah mereka tempati selama puluhan tahun. Suliono menegaskan, dukungan Pemkot dan DPRD memberi keyakinan bahwa penyelesaian kali ini benar-benar final.
“Alhamdulillah, ada titik terang seratus persen. Tahun 2025 ini kami optimistis sengketa tanah dengan pihak pemilik bisa tuntas,” pungkasnya.
Lainnya:
- Tekan Stunting, Bangkalan Genjot Tanam Padi Biofortifikasi Kaya Zat Besi
- May Day 2026: Saat Buruh Masih Rentan, BPJS Ketenagakerjaan Cairkan Santunan Rp744 Juta di Lamongan
- Darurat Lapangan Kerja, Wamenaker Ungkap 155 Juta Pekerja Masih Bertahan di Sektor Informal
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin








