Remaja Bersenjata Diamankan Polisi di Semarang

- Redaksi

Senin, 26 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi mengamankan dua remaja yang membawa senjata tajam di Semarang (IST)

Polisi mengamankan dua remaja yang membawa senjata tajam di Semarang (IST)

SEMARANG, RadarBangsa.co.id – Unit 1 Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Semarang menggagalkan potensi aksi tawuran yang melibatkan senjata tajam di kawasan Gayamsari, Kota Semarang. Dua remaja pria diamankan petugas saat hendak melakukan aksi tersebut pada Minggu dini hari, (25/5/2025), sekitar pukul 04.00 WIB.

Penangkapan berlangsung di Jalan Tambak Dalam Raya, Kelurahan Sawah Besar, Kecamatan Gayamsari. Kedua remaja yang ditangkap masing-masing berinisial AFDW alias Bolot (22), warga Sadeng, Kecamatan Gunungpati, dan AW alias Sego (19), warga Srondol Kulon, Kecamatan Banyumanik.

Kasihumas Polrestabes Semarang, Kompol Agung Setiyo Budi, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut, kedua pelaku diduga kuat hendak terlibat dalam aksi tawuran bersama kelompoknya.

“Benar, kami telah mengamankan dua orang pemuda yang tanpa hak membawa senjata tajam. Mereka diduga akan melakukan aksi tawuran bersama kelompoknya,” ungkap Kompol Agung dalam keterangan tertulis, Minggu malam.

Menurut keterangan pihak kepolisian, pengungkapan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya sekelompok remaja berkumpul dengan gelagat mencurigakan. Petugas bersama Ketua RT setempat segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan kedua pelaku.

Dari tangan keduanya, polisi menyita satu bilah celurit sepanjang 1 meter dan satu bilah corbek sepanjang 1,2 meter.

Kedua pelaku kemudian diserahkan warga kepada pihak kepolisian sekitar pukul 04.30 WIB dan saat ini telah diamankan di Mapolrestabes Semarang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur tentang larangan membawa atau menguasai senjata tajam tanpa hak.

Kompol Agung menegaskan bahwa Polrestabes Semarang akan bertindak tegas terhadap aksi-aksi yang mengancam ketertiban umum, terlebih yang melibatkan senjata tajam.

“Kami tidak akan mentolerir setiap bentuk gangguan keamanan, apalagi yang berpotensi mencelakai warga. Kami juga mengimbau kepada masyarakat, terutama para orang tua, agar lebih memperhatikan lingkungan pergaulan anak-anaknya. Keamanan kota ini adalah tanggung jawab bersama,” pungkasnya.

Penulis : OKI

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Dugaan Kekerasan Seksual di Lamongan Terungkap, Guru Jadi Pihak Pertama yang Curiga
Polres Lamongan Tak Beri Ruang Judi Sabung Ayam, Dua Lokasi Digerebek Serentak
Kejaksaan Negeri Batu ,Menghadiri FGD Bersama Kajati dan Gubernur Jatim
Khofifah dan Kajati Jatim Sepakat Perkuat Restorative Justice, Upaya Baru Pulihkan Keadilan Sosial di Daerah
Kejari Lamongan Telusuri Dugaan Korupsi Pengalihfungsian Tanah Negara di Sidokelar Paciran
Kasi Pidsus Kejari Lamongan Terima Kajian Universitas soal TN Desa Sidokelar
Wartawan Diancam di Lamongan, Berawal dari Berita Dugaan Korupsi Chromebook
Malu-maluin Dunia Pendidikan Lamongan, Dua Guru Kena Razia di Hotel

Berita Terkait

Senin, 13 Oktober 2025 - 07:45 WIB

Dugaan Kekerasan Seksual di Lamongan Terungkap, Guru Jadi Pihak Pertama yang Curiga

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 18:44 WIB

Polres Lamongan Tak Beri Ruang Judi Sabung Ayam, Dua Lokasi Digerebek Serentak

Jumat, 10 Oktober 2025 - 15:28 WIB

Kejaksaan Negeri Batu ,Menghadiri FGD Bersama Kajati dan Gubernur Jatim

Kamis, 9 Oktober 2025 - 18:42 WIB

Khofifah dan Kajati Jatim Sepakat Perkuat Restorative Justice, Upaya Baru Pulihkan Keadilan Sosial di Daerah

Rabu, 8 Oktober 2025 - 17:40 WIB

Kejari Lamongan Telusuri Dugaan Korupsi Pengalihfungsian Tanah Negara di Sidokelar Paciran

Berita Terbaru

Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo menerima penghargaan dari Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA) atas komitmen Pemkab Pasuruan dalam meningkatkan keselamatan perlintasan sebidang, Selasa (14/10/2025). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Politik - Pemerintahan

Pasuruan Dinobatkan Jadi Pelopor Keselamatan Perlintasan KA di Jawa Timur

Rabu, 15 Okt 2025 - 15:45 WIB

Bupati Lamongan Yuhronur Efendi bersama Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq saat membahas percepatan pembangunan TPST Dadapan di Jakarta, Selasa (14/10). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Politik - Pemerintahan

Lamongan Tancap Gas Bangun TPST Dadapan, Target Olah 50 Ton Sampah per Hari

Rabu, 15 Okt 2025 - 14:18 WIB