LAMONGAN, RadarBangsa.co.id — Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Seorang ahli waris bernama Sumarno bin Soedarsono mendatangi Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Lamongan, Kamis (21/5/2026), untuk memenuhi panggilan penyidik terkait laporan dugaan pemalsuan dokumen perubahan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Sumarno hadir didampingi kuasa hukumnya, Ihya Ulumiddin, S.H., guna memberikan keterangan tambahan sekaligus menyerahkan dokumen pendukung kepada penyidik. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses penyelidikan atas dugaan manipulasi administrasi kependudukan yang disebut menjadi dasar perubahan kepemilikan tanah.
Kuasa hukum pelapor, Ihya Ulumiddin, menegaskan pihaknya ingin aparat penegak hukum mengusut tuntas perkara tersebut karena diduga melibatkan praktik mafia tanah.
“Kami hadir memenuhi panggilan penyidik dan menyerahkan seluruh dokumen yang dibutuhkan. Kami berharap proses hukum berjalan transparan dan sesuai aturan,” ujar Ihya kepada wartawan.
Pria yang akrab disapa Udik itu menjelaskan, penyidik melontarkan sekitar 25 pertanyaan kepada kliennya terkait dugaan pemalsuan dokumen administrasi kependudukan hingga perubahan sertifikat tanah yang terjadi pada 2024 lalu.
Menurutnya, laporan tersebut tidak hanya menyasar dugaan pemalsuan dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), tetapi juga dokumen pendukung lain yang digunakan dalam proses perubahan data yuridis sertifikat tanah.
Kasus ini berkaitan dengan tanah seluas 163 meter persegi di Jalan Wahidin Sudiro Husodo Nomor 167, Kelurahan Banjarmendalan, Kecamatan Lamongan. Tanah tersebut sebelumnya tercatat dalam SHM Nomor 120 GS 569/1979 atas nama Oesnadi Anto Anza, S.H.
Namun, belakangan kepemilikan tanah disebut berubah menjadi atas nama sejumlah pihak berinisial UR, YAS, dan YDP yang mengaku sebagai istri dan anak almarhum Oesnadi.
“Nah di sini kami menduga telah terjadi pemalsuan dokumen adminduk yang kemudian dipakai sebagai dasar perubahan sertifikat tanah,” kata Udik.
Pihak pelapor mempertanyakan klaim ahli waris tersebut. Sebab, berdasarkan keterangan keluarga, semasa hidupnya Oesnadi yang berstatus PNS hanya memiliki satu istri, yakni Sri Hayati binti Soedarsono, serta seorang anak yang telah meninggal dunia saat masih balita.
“Kalau informasi keluarga ini benar, maka munculnya pihak lain yang mengaku ahli waris patut dipertanyakan,” tegasnya.
Ia juga menduga ada keterlibatan pihak lain dalam proses perubahan data kepemilikan tanah tersebut. Karena itu, pihaknya meminta penyidik mendalami kemungkinan adanya permufakatan jahat dalam penerbitan sertifikat baru.
“Patut diduga ada permufakatan jahat dalam proses perubahan sertifikat tersebut. Kami mengindikasikan ada mafia tanah yang bermain,” ujarnya.
Dalam laporan yang telah dilayangkan ke Polres Lamongan, pelapor menyinggung dugaan pelanggaran Pasal 392 KUHP baru terkait pemalsuan dokumen khusus, termasuk akta tanah dan sertifikat, dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara.
Selain melapor ke Polres Lamongan, pihak pelapor mengaku telah menyampaikan aduan serupa ke Mabes Polri, Satgas Mafia Tanah, hingga Presiden RI agar perkara tersebut mendapat perhatian serius.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid, membenarkan adanya permintaan keterangan terhadap pelapor. Ia menyebut perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
“Permintaan keterangan ini merupakan penanganan dalam tahap penyelidikan,” katanya singkat.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar