LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Dugaan praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di ratusan Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kabupaten Lamongan kembali menjadi perhatian publik. Praktik yang disebut berlangsung selama bertahun-tahun tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan pemerintah yang melarang sekolah menjual buku ajar kepada peserta didik.
Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181 serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 9. Dalam aturan itu disebutkan bahwa sekolah maupun komite sekolah tidak diperbolehkan menjual buku pelajaran, bahan ajar, maupun perangkat pendidikan lainnya kepada siswa.
Meski demikian, sejumlah wali murid mengaku masih diwajibkan membeli paket LKS pada setiap awal tahun ajaran. Pembayaran LKS disebut digabung dengan biaya buku paket sehingga harga masing-masing item tidak diketahui secara rinci.
“Kami sebagai orang tua hanya bisa mengikuti ketentuan yang ada. Tidak pernah ada rincian harga khusus untuk LKS, semuanya langsung dijadikan satu paket pembayaran,” ujar salah seorang wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan, Minggu (14/6/2026).
Dugaan tersebut diperkuat oleh keterangan mantan kepala sekolah berinisial SK (62). Ia menyebut distribusi LKS dari pihak ketiga ke sekolah-sekolah dasar telah berlangsung rutin setiap memasuki tahun ajaran baru.
Menurut SK, harga LKS yang dibebankan kepada siswa berkisar Rp30 ribu hingga Rp35 ribu per buku. Ia juga mengungkap adanya dugaan aliran fee kepada sejumlah pihak dalam proses distribusi tersebut.
“Distribusi LKS memang rutin dilakukan setiap tahun ajaran baru. Ada dugaan aliran fee kepada sejumlah oknum di tingkat korwil, KKKS, maupun pihak-pihak lain yang terlibat,” ungkapnya.
Sementara itu, mantan Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) Lamongan, Kasto, membantah keterlibatan dirinya dalam distribusi LKS. Ia menegaskan sudah tidak lagi menjabat sebagai ketua dan meminta agar persoalan tersebut dikonfirmasi langsung kepada pihak penyedia.
“Saya sudah tidak lagi menjabat sebagai Ketua KKKS. Untuk persoalan distribusi LKS, sebaiknya langsung dikonfirmasi kepada pihak penyedia,” ujarnya.
Di sisi lain, H. Wignyo yang disebut sebagai penyedia sekaligus distributor LKS di Lamongan membenarkan bahwa perusahaannya mendistribusikan buku siswa ke sejumlah SD.
Menurut dia, jumlah maupun tujuan distribusi dilakukan berdasarkan pesanan yang diajukan paguyuban kelas atau perwakilan wali murid.
“Benar, perusahaan kami mendistribusikan buku siswa SD. Jumlah dan tujuan distribusi disesuaikan dengan pesanan yang masuk dari paguyuban kelas atau perwakilan wali murid,” kata Wignyo.
Ia menjelaskan, buku yang diterbitkan hanya digunakan selama satu tahun dengan harga sekitar Rp30 ribu hingga Rp35 ribu per eksemplar.
Wignyo juga membantah adanya keterlibatan pejabat Dinas Pendidikan dalam kegiatan distribusi yang dilakukan perusahaannya.
“Pendamping kami tidak membawa memo ataupun disposisi dari pihak Dinas Pendidikan, baik dari kepala dinas, sekretaris dinas, kabid maupun ketua K3S Kabupaten,” tegasnya.
Terpisah, Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan, Waji Arendra, mengatakan pihaknya tidak mengetahui proses pencetakan maupun distribusi LKS yang beredar di sekolah.
“Terkait persoalan LKS tersebut, dinas tidak mengetahui proses pencetakan, distribusi maupun aktivitas komersial yang terjadi di lapangan,” ujarnya.
Munculnya dugaan praktik penjualan LKS di sekolah negeri tersebut memicu perhatian masyarakat. Selain dinilai berpotensi menambah beban wali murid, persoalan itu juga dipandang perlu ditelusuri lebih lanjut guna memastikan penyelenggaraan pendidikan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar