LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Uji coba operasional Jalan Lingkar Utara (JLU) Lamongan yang baru berlangsung beberapa hari mulai menampakkan persoalan baru di lapangan. Sejumlah truk trailer terlihat berhenti di bahu jalan meski sudah dipasangi rambu larangan parkir di sepanjang jalur utama tersebut.
Hasil pantauan Radar Bangsa di lokasi menunjukkan deretan truk besar parkir di sejumlah titik strategis di jalur sepanjang 7,15 kilometer itu, termasuk di sekitar Jembatan Kandang Balun. Keberadaan kendaraan besar yang berhenti di tepi jalan ini menimbulkan kekhawatiran karena berpotensi menghambat kelancaran lalu lintas dan menambah risiko kecelakaan, terutama pada malam hari ketika jarak pandang terbatas.
Salah seorang sopir trailer, Saikon, mengaku memahami bahwa berhenti di bahu jalan merupakan pelanggaran. Namun, ia berdalih tak punya pilihan lain selain memanfaatkan ruang kosong di tepi jalan untuk sekadar melepas lelah.
“Cuma istirahat sebentar, Mas. Capek dari Semarang. Di sepanjang JLU ini belum ada tempat parkir atau rest area,” ujarnya saat ditemui sedang beristirahat di dalam truk, Minggu (9/11/2025).
Minimnya fasilitas pendukung seperti rest area atau kantong parkir sementara di sekitar jalur tersebut disebut menjadi alasan utama pengemudi memilih berhenti sembarangan. Padahal, kebiasaan itu bukan sekadar melanggar peraturan, tapi juga membahayakan pengguna jalan lain.
Truk yang berhenti di bahu jalan bisa menghalangi pandangan pengemudi lain, dan dalam kondisi lalu lintas padat, hal itu bisa memicu tabrakan beruntun. Lebih jauh, perilaku serupa dikhawatirkan akan ditiru pengemudi lain hingga memunculkan pedagang kaki lima (PKL) liar, yang akhirnya menurunkan fungsi utama JLU sebagai jalur cepat pengurai kemacetan di pusat kota Lamongan.
Menanggapi kondisi ini, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Lamongan, Dianto Hari Wibowo, menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Forum Lalu Lintas Lamongan untuk menindaklanjuti fenomena tersebut.
“Langkah awal kami adalah memberikan pembinaan kepada para pengemudi agar tidak memarkirkan kendaraan di bahu jalan JLU. Penertiban akan dilakukan secara bertahap,” ujar Dianto, Minggu (9/11/2025).
Ia menjelaskan, selain melakukan sosialisasi dan penertiban, Dishub juga tengah meninjau kemungkinan pembangunan rest area resmi di sekitar jalur lingkar tersebut. Upaya ini diharapkan dapat menjadi solusi jangka panjang bagi para sopir angkutan berat yang membutuhkan tempat aman untuk beristirahat.
“Dengan adanya lokasi istirahat yang layak dan tidak mengganggu arus lalu lintas, para sopir truk tak lagi menjadikan bahu jalan sebagai tempat berhenti darurat,” pungkas Dianto.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin









