SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan pembebasan sejumlah pajak daerah selama 1–31 Agustus 2026 sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia. Kebijakan yang ditetapkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa itu diharapkan mampu meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Program tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/482/013/2026 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur. Kebijakan ini berlaku selama satu bulan dan mencakup berbagai bentuk insentif perpajakan.
Gubernur Khofifah mengatakan, pembebasan pajak daerah bukan sekadar agenda tahunan dalam memperingati kemerdekaan, melainkan bagian dari strategi pemerintah daerah untuk menghadirkan manfaat langsung bagi masyarakat sekaligus memperkuat fondasi fiskal daerah.
“Ini sebagai bentuk keberpihakan pemerintah dalam meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan pajak,” ujar Khofifah di Surabaya, Sabtu (1/8/2026).
Menurutnya, semangat kemerdekaan perlu diwujudkan melalui kebijakan yang memberikan kemudahan kepada masyarakat dan berdampak terhadap peningkatan kesejahteraan.
Dalam pelaksanaannya, Pemprov Jawa Timur memberikan pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Pemerintah juga menghapus PKB progresif selama program berlangsung.
Pemprov Jatim juga memberikan pengurangan sebesar 20 persen terhadap tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya bagi kendaraan roda dua milik wajib pajak yang berprofesi sebagai buruh dengan pokok PKB maksimal Rp500 ribu.
Insentif lainnya berupa pembebasan pokok tunggakan PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya bagi masyarakat yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dengan pokok PKB maksimal Rp500 ribu. Fasilitas serupa juga diberikan kepada pengemudi ojek daring dan pemilik kendaraan roda tiga dengan nilai pokok PKB maksimal Rp500 ribu.
Pada kebijakan tersebut, pemerintah juga membebaskan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tunggakan tahun-tahun sebelumnya. Adapun denda SWDKLLJ pada tahun berjalan tetap dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Khofifah memastikan masyarakat tetap memperoleh manfaat dari kebijakan keringanan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 24,7 persen dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebesar 37,25 persen. Dengan demikian, pengenaan PKB maupun BBNKB pada tahun 2026 tidak mengalami kenaikan.
Ia menilai kebijakan tersebut memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus pemerintah daerah. Masyarakat memperoleh keringanan beban ekonomi, sedangkan pemerintah mendapatkan peningkatan kepatuhan wajib pajak yang berdampak pada penguatan ruang fiskal daerah.
“Di sisi lain pemerintah memperoleh ruang fiskal yang lebih kuat karena kepatuhan pajak meningkat, data kendaraan semakin tertib dan akurat sehingga pembangunan dapat terus berjalan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Khofifah menyebut kebijakan itu menjadi bagian dari strategi Pemprov Jatim dalam membangun budaya sadar pajak melalui pendekatan yang lebih persuasif. Pemerintah berupaya menghadirkan kemudahan agar masyarakat terdorong memenuhi kewajiban perpajakan secara sukarela.
Berdasarkan proyeksi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur, program pembebasan pajak daerah selama Agustus 2026 diperkirakan dimanfaatkan oleh 962.981 objek pajak dengan total nilai pembebasan sekitar Rp17,25 miliar.
Meski memberikan berbagai insentif, kebijakan tersebut diproyeksikan tetap mampu mendorong penerimaan daerah hingga sekitar Rp297,46 miliar karena meningkatnya partisipasi masyarakat dalam membayar pajak.
“Kami ingin memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk menunaikan kewajiban perpajakannya dengan lebih ringan. Ketika masyarakat dimudahkan, kepatuhan akan tumbuh. Dari situlah penerimaan daerah akan meningkat dan hasilnya kembali lagi kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan jalan, pendidikan, kesehatan, transportasi, hingga berbagai layanan publik lainnya,” kata Khofifah.
Ia menegaskan, setiap penerimaan pajak akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Menurutnya, kepatuhan membayar pajak merupakan bagian dari semangat gotong royong dalam membangun daerah.
“Hasil dari pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan jalan, peningkatan layanan pendidikan, kesehatan, transportasi hingga berbagai fasilitas publik lainnya. Karena itu, kepatuhan pajak merupakan bagian dari gotong royong membangun daerah,” ungkapnya.
Menutup pernyataannya, Khofifah mengajak seluruh masyarakat Jawa Timur memanfaatkan program pembebasan pajak daerah tersebut sebelum berakhir pada 31 Agustus 2026. Pembayaran dapat dilakukan melalui seluruh Kantor Bersama Samsat maupun berbagai kanal pembayaran digital yang telah bekerja sama dengan Pemprov Jawa Timur.
“Saya mengajak seluruh warga Jawa Timur untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan ini. Mari manfaatkan program pembebasan pajak daerah selama sebulan ini. Dengan menjadi wajib pajak yang taat, kita tidak hanya memenuhi kewajiban sebagai warga negara, tetapi juga ikut bergotong royong membangun Jawa Timur yang semakin maju, sejahtera, dan menjadi Gerbang Baru Nusantara,” pungkasnya.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar