Kapolres Asahan Pimpin Pemusnahan 654 Gram Ganja, 771 Gram Ketamin dan 132 Butir Ekstasi

Rabu, 25 Februari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani saat pemusnahan barang bukti narkotika, Selasa (24/2/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani saat pemusnahan barang bukti narkotika, Selasa (24/2/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

ASAHAN, RadarBangsa.co.id – Polres Asahan memusnahkan ratusan gram narkotika jenis ganja, ketamin, dan pil ekstasi hasil pengungkapan tiga kasus berbeda sepanjang Januari–Februari 2026. Pemusnahan digelar di halaman Mapolres Asahan, Selasa (24/2/2026), sebagai bentuk transparansi penegakan hukum dan komitmen pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum setempat.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolres Asahan Revi Nurvelani dan dihadiri perwakilan BNNK Asahan, Kejaksaan Negeri Asahan, Pengadilan Negeri Kisaran, serta jajaran Satres Narkoba Polres Asahan.

Dalam keterangannya, AKBP Revi Nurvelani menjelaskan bahwa total barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas ganja seberat 654,55 gram, ketamin 771,72 gram, dan 132 butir pil ekstasi dengan berat bruto 46,2 gram. Seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan tiga laporan polisi dengan tiga tersangka laki-laki yang kini masih menjalani proses penyidikan.

“Barang bukti ini berasal dari pengungkapan kasus ganja pada awal Januari, kasus ketamin pertengahan Januari, serta kasus ekstasi pada Februari 2026. Semua telah melalui proses pemeriksaan laboratorium dan penyisihan untuk pembuktian di persidangan,” ujar Kapolres.

Ia menegaskan, sebelum dimusnahkan, barang bukti terlebih dahulu diuji keasliannya dan didokumentasikan sesuai prosedur hukum acara pidana. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dilarutkan, disaksikan unsur penegak hukum guna memastikan akuntabilitas.

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. “Ini bagian dari komitmen kami menjalankan prinsip Presisi dalam pemberantasan narkotika,” tegasnya.

Secara umum, peredaran narkoba masih menjadi tantangan serius di wilayah Sumatera Utara, termasuk Kabupaten Asahan. Modus operandi yang digunakan pelaku kerap memanfaatkan jaringan lintas daerah dan sistem distribusi terselubung. Oleh karena itu, Polres Asahan mengintensifkan patroli siber, pengembangan jaringan, serta kerja sama lintas lembaga.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. “Kami membuka ruang partisipasi publik. Informasi sekecil apa pun sangat membantu upaya penindakan,” katanya.

Ia mengingatkan bahwa dampak narkoba tidak hanya menyasar individu, tetapi juga merusak ketahanan keluarga dan stabilitas sosial. “Jangan tergiur keuntungan sesaat. Risiko hukumnya berat dan dampaknya luas bagi masa depan generasi muda,” pungkasnya.

Dengan pemusnahan ini, Polres Asahan menegaskan komitmennya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sepanjang 2026, sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkotika di daerah tersebut.

Penulis : Dicky

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice
Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL
Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas
Patroli Hutan Pelangwot, Polsek Laren Pastikan Tak Ada Titik Api Karhutla di Lamongan
Patroli Malam di Gampangsejati, Polsek Laren Ingatkan Pengunjung Warkop Waspada Curanmor di Lamongan
Polres Lamongan dan Polsek Tikung Siagakan Personel Gabungan Amankan Aksi Damai FSP Kahutindo di PT PHS
Polisi Turun ke Jalan Lamongan, Polsek Tikung Amankan Arus Pagi di 3 Titik
Operasi BKC di Lamongan Sita 9.680 Batang Rokok Ilegal, Terbanyak di Pucuk

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 23:32

Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice

Selasa, 15 September 2026 - 16:34

Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL

Selasa, 15 September 2026 - 15:56

Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas

Selasa, 15 September 2026 - 15:48

Patroli Hutan Pelangwot, Polsek Laren Pastikan Tak Ada Titik Api Karhutla di Lamongan

Selasa, 15 September 2026 - 15:40

Patroli Malam di Gampangsejati, Polsek Laren Ingatkan Pengunjung Warkop Waspada Curanmor di Lamongan

Berita Terbaru