Karhutla di Pelalawan Meluas, Lahan Gambut Diduga Beralih Jadi Sawit

Minggu, 15 Maret 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kebakaran lahan gambut di Desa Merbau, Pelalawan, Riau, yang diduga berasal dari area koperasi dan meluas ke perkebunan warga, Jumat (13/4/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Kebakaran lahan gambut di Desa Merbau, Pelalawan, Riau, yang diduga berasal dari area koperasi dan meluas ke perkebunan warga, Jumat (13/4/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

PELALAWAN, RadarBangsa.co.id – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali melanda wilayah Kabupaten Pelalawan, Riau. Kebakaran yang terjadi di Desa Merbau diduga bermula dari areal milik Koperasi Riau Tani Berkah Sejahtera (RTBS) dan kini telah menjalar ke perkebunan milik masyarakat hingga mendekati konsesi hutan tanaman industri (HTI) milik PT Arara Abadi.

Peristiwa kebakaran tersebut dilaporkan telah berlangsung selama lima hari terakhir. Luas lahan yang terbakar diperkirakan telah mencapai lebih dari 100 hektare, sebagian besar berada di kawasan gambut yang rentan terbakar saat kondisi kering.

Warga Desa Merbau, Darma, mengatakan api pertama kali terlihat berasal dari area yang diduga merupakan lahan koperasi. Sejak itu, kobaran api terus meluas hingga mengancam kebun sawit milik masyarakat.

“Api berasal dari areal koperasi. Kebakaran ini sudah lima hari berlangsung. Kalau diperkirakan, lahan yang terbakar sudah lebih dari 100 hektare,” ujar Darma saat dikonfirmasi awak media, Jumat (13/4/2026).

Ia menambahkan, warga berupaya memadamkan api secara mandiri dengan menggunakan mesin pompa air agar kobaran tidak semakin meluas ke perkebunan mereka.

“Upaya kami hanya sebisa mungkin memadamkan api agar tidak menjalar ke kebun yang ada di darat. Karena kami juga korban, api sudah sampai ke kebun sawit milik warga,” katanya.

Sementara itu, Gerakan Pemuda Peduli Pelalawan (GP3) mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terkait kebakaran tersebut. Ketua GP3, Juhendri, menilai penegakan hukum penting untuk memastikan penyebab kebakaran serta pihak yang bertanggung jawab.

Juhendri yang akrab disapa Joe Kacaw meminta aparat terkait turun langsung ke lapangan guna memastikan status lahan, sumber api, serta kemungkinan adanya pelanggaran hukum dalam pengelolaan kawasan gambut.

“Kami berharap aparat melakukan penelusuran serius dan tidak tebang pilih. Jika terbukti ada pelanggaran, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Menurutnya, lokasi kebakaran berada di kawasan hidrologi gambut dengan kedalaman diperkirakan mencapai sekitar lima meter. Kawasan tersebut secara ekologis memiliki fungsi penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan dan menahan emisi karbon.

“Lahan gambut sangat rentan terbakar ketika kering dan dapat melepaskan emisi karbon dalam jumlah besar. Karena itu kawasan ini harus dilindungi,” jelasnya.

GP3 juga menduga sebagian kawasan hidrologi gambut tersebut telah dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit oleh salah satu koperasi di Riau. Dugaan alih fungsi lahan ini dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut oleh pemerintah dan aparat penegak hukum.

Kasus kebakaran ini dinilai menjadi peringatan serius bagi semua pihak, mengingat wilayah Riau selama ini kerap dilanda bencana karhutla yang berdampak luas terhadap kesehatan masyarakat, lingkungan, serta aktivitas ekonomi.

Secara hukum, pembakaran lahan dapat dijerat berbagai ketentuan pidana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku pembakaran lahan dapat dipidana penjara 3 hingga 10 tahun dan denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan juga melarang praktik pembakaran lahan untuk pembukaan kebun, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Hingga saat ini, pihak berwenang diharapkan segera melakukan penyelidikan lapangan guna memastikan sumber kebakaran serta langkah penanganan yang lebih cepat agar api tidak semakin meluas.

Penulis : MMd

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Sengketa Sawah 3.653 M² di Lamongan Memanas, Ahli Waris Persoalkan Surat Jual Beli 1984
Tak Temukan Titik Api, Polsek Laren dan Koramil Tetap Wanti-wanti Warga Soal Karhutla di Lamongan
Polsek Laren Wanti-wanti Curanmor, Perangkat Desa di Lamongan Diminta Perkuat Kewaspadaan Warga
Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice
Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL
Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas
Patroli Hutan Pelangwot, Polsek Laren Pastikan Tak Ada Titik Api Karhutla di Lamongan
Patroli Malam di Gampangsejati, Polsek Laren Ingatkan Pengunjung Warkop Waspada Curanmor di Lamongan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 19:12

Tak Temukan Titik Api, Polsek Laren dan Koramil Tetap Wanti-wanti Warga Soal Karhutla di Lamongan

Rabu, 16 September 2026 - 19:02

Polsek Laren Wanti-wanti Curanmor, Perangkat Desa di Lamongan Diminta Perkuat Kewaspadaan Warga

Selasa, 15 September 2026 - 23:32

Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice

Selasa, 15 September 2026 - 16:34

Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL

Selasa, 15 September 2026 - 15:56

Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas

Berita Terbaru