PELALAWAN, RadarBangsa.co.id – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali melanda wilayah Kabupaten Pelalawan, Riau. Kebakaran yang terjadi di Desa Merbau diduga bermula dari areal milik Koperasi Riau Tani Berkah Sejahtera (RTBS) dan kini telah menjalar ke perkebunan milik masyarakat hingga mendekati konsesi hutan tanaman industri (HTI) milik PT Arara Abadi.
Peristiwa kebakaran tersebut dilaporkan telah berlangsung selama lima hari terakhir. Luas lahan yang terbakar diperkirakan telah mencapai lebih dari 100 hektare, sebagian besar berada di kawasan gambut yang rentan terbakar saat kondisi kering.
Warga Desa Merbau, Darma, mengatakan api pertama kali terlihat berasal dari area yang diduga merupakan lahan koperasi. Sejak itu, kobaran api terus meluas hingga mengancam kebun sawit milik masyarakat.
“Api berasal dari areal koperasi. Kebakaran ini sudah lima hari berlangsung. Kalau diperkirakan, lahan yang terbakar sudah lebih dari 100 hektare,” ujar Darma saat dikonfirmasi awak media, Jumat (13/4/2026).
Ia menambahkan, warga berupaya memadamkan api secara mandiri dengan menggunakan mesin pompa air agar kobaran tidak semakin meluas ke perkebunan mereka.
“Upaya kami hanya sebisa mungkin memadamkan api agar tidak menjalar ke kebun yang ada di darat. Karena kami juga korban, api sudah sampai ke kebun sawit milik warga,” katanya.
Sementara itu, Gerakan Pemuda Peduli Pelalawan (GP3) mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terkait kebakaran tersebut. Ketua GP3, Juhendri, menilai penegakan hukum penting untuk memastikan penyebab kebakaran serta pihak yang bertanggung jawab.
Juhendri yang akrab disapa Joe Kacaw meminta aparat terkait turun langsung ke lapangan guna memastikan status lahan, sumber api, serta kemungkinan adanya pelanggaran hukum dalam pengelolaan kawasan gambut.
“Kami berharap aparat melakukan penelusuran serius dan tidak tebang pilih. Jika terbukti ada pelanggaran, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Menurutnya, lokasi kebakaran berada di kawasan hidrologi gambut dengan kedalaman diperkirakan mencapai sekitar lima meter. Kawasan tersebut secara ekologis memiliki fungsi penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan dan menahan emisi karbon.
“Lahan gambut sangat rentan terbakar ketika kering dan dapat melepaskan emisi karbon dalam jumlah besar. Karena itu kawasan ini harus dilindungi,” jelasnya.
GP3 juga menduga sebagian kawasan hidrologi gambut tersebut telah dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit oleh salah satu koperasi di Riau. Dugaan alih fungsi lahan ini dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut oleh pemerintah dan aparat penegak hukum.
Kasus kebakaran ini dinilai menjadi peringatan serius bagi semua pihak, mengingat wilayah Riau selama ini kerap dilanda bencana karhutla yang berdampak luas terhadap kesehatan masyarakat, lingkungan, serta aktivitas ekonomi.
Secara hukum, pembakaran lahan dapat dijerat berbagai ketentuan pidana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku pembakaran lahan dapat dipidana penjara 3 hingga 10 tahun dan denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan juga melarang praktik pembakaran lahan untuk pembukaan kebun, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Hingga saat ini, pihak berwenang diharapkan segera melakukan penyelidikan lapangan guna memastikan sumber kebakaran serta langkah penanganan yang lebih cepat agar api tidak semakin meluas.
Penulis : MMd
Editor : Zainul Arifin


















Komentar