SURABAYA, RadarBangsa.co.id — Kasus pengusiran paksa terhadap Nenek Elina Widjajanti (80), lansia yang rumahnya diratakan alat berat di Surabaya, kembali memantik kekhawatiran publik atas praktik mafia tanah yang dinilai masih mengakar dan bekerja secara sistemik. Peristiwa ini bukan sekadar sengketa kepemilikan, melainkan cermin rapuhnya perlindungan negara terhadap warga rentan.
Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, menilai kasus Nenek Elina harus dibaca lebih jernih agar masyarakat tidak terjebak pada konflik horizontal. Menurutnya, pola serupa kerap berulang dalam perkara perampasan tanah: korban merasa tidak pernah menjual, sementara pihak lain muncul membawa klaim pembelian.
“Yang harus dicari adalah aktor intelektualnya. Ada pengusiran, lalu ada pihak yang mengaku membeli. Pertanyaannya sederhana, mengapa pemilik rumah tidak pernah merasa menjual, tetapi ada yang merasa sah membeli? Di situlah mafia tanah bekerja,” ujar Lia Istifhama di Surabaya.
Senator yang akrab disapa Ning Lia itu menegaskan, kasus Nenek Elina bukan peristiwa tunggal. Ia menyebut banyak warga lain mengalami skema serupa, terutama kelompok lansia dan masyarakat kecil yang minim akses pendampingan hukum. “Ada banyak ‘Nenek Elina’ di luar sana. Ini sudah menjadi persoalan sistemik dan tidak bisa diselesaikan secara parsial,” katanya.
Ning Lia juga mengingatkan publik agar tidak mudah terpancing emosi dan terbelah antarwarga. Dalam banyak kasus, mafia tanah justru diuntungkan ketika korban dan pihak yang mengaku pembeli saling berhadap-hadapan, sementara dalang utama berlindung di balik dokumen dan proses hukum yang berbelit.
“Jangan sampai masyarakat diadu domba. Fokusnya harus jelas: siapa yang memerintahkan pengusiran, siapa yang mengklaim membeli, dan apakah transaksi itu benar-benar sah, jujur, serta sesuai hukum,” tegas alumnus program doktoral UIN Sunan Ampel Surabaya tersebut.
Peringatan itu, lanjut Ning Lia, bukan tanpa dasar. Keluarga besarnya pernah mengalami kasus serupa, di mana transaksi yang sejatinya pinjam-meminjam uang dengan jaminan sertifikat, dikonstruksikan seolah-olah jual beli tanah dan bangunan.
Perkara tersebut telah diuji di berbagai tingkat peradilan. Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Tinggi Surabaya, hingga Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Putusan Nomor 3943 K/Pdt/2023 menyatakan bahwa Akta Pengikatan Jual Beli (APJB) dan Kuasa Menjual yang dipersoalkan bukan bukti jual beli, melainkan bagian dari hubungan utang-piutang dengan jaminan. Mahkamah Agung bahkan menilai dalil penggugat kabur dan tidak koheren.
Dalam perkara Sertifikat Hak Milik Nomor 1989 itu, fakta persidangan mengungkap tidak adanya penerimaan uang oleh tergugat, tidak ada serah terima kunci, tidak pernah ada penguasaan fisik oleh pihak yang mengaku pembeli, dan rumah tetap ditempati sebagai satu-satunya tempat tinggal keluarga. Pola ini, menurut Ning Lia, memiliki kemiripan dengan kasus yang menimpa Nenek Elina.
“Kalau memang jual beli, mengapa rumah tidak pernah ditempati pembeli? Mengapa pemilik sah tetap tinggal bertahun-tahun, lalu tiba-tiba diusir?” ujarnya.
Belajar dari berbagai kasus tersebut, Lia Istifhama mendorong aparat penegak hukum bertindak lebih tegas menelusuri mafia tanah dari hulunya, termasuk peran perantara, penyalahgunaan akta, hingga dugaan rekayasa transaksi. Ia menekankan pentingnya kehadiran negara untuk melindungi warga rentan.
“Ini bukan sekadar soal sengketa tanah, tetapi soal keadilan sosial dan kemanusiaan. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” katanya.
Sebelumnya, kasus Nenek Elina mencuat setelah rumah yang ditempatinya sejak 2011 di Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Surabaya, dirobohkan secara paksa. Seorang pria bernama Samuel mengklaim telah membeli tanah dan bangunan tersebut dari pihak lain bernama Elisa, lalu meminta korban mengosongkan rumah.
Pengusiran dilakukan secara kasar oleh puluhan orang. Nenek Elina dilaporkan diseret hingga mengalami luka di wajah, bibir, dan lengan. Tak lama setelah itu, rumah korban diratakan menggunakan alat berat, sementara harta benda dan dokumen penting diduga hilang atau rusak.
Kasus ini memicu reaksi luas. Wakil Wali Kota Surabaya Armuji mengecam aksi premanisme tersebut, sementara Wali Kota Eri Cahyadi mendesak pembuktian kepemilikan secara hukum. Ratusan warga bersama Forum Pemuda Surabaya menggelar aksi menuntut pengusutan tuntas. Saat ini, Polda Jawa Timur masih mendalami kasus tersebut, sementara Nenek Elina terpaksa tinggal di rumah kos di Balongsari.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin








