SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Kasus penganiayaan dan penyekapan yang dialami Yuvita Tri Rezeki di Kabupaten Bandung memicu sorotan luas. Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, mendesak aparat penegak hukum menindak pelaku secara tegas tanpa kompromi, termasuk menjatuhkan hukuman kebiri sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut senator yang akrab disapa Ning Lia itu, kekerasan yang dialami korban tidak dapat dipandang sebagai tindak pidana biasa. Ia menilai penyekapan yang berlangsung dalam waktu lama telah merampas kebebasan sekaligus menghancurkan martabat korban sehingga membutuhkan penegakan hukum yang memberi efek jera.
Kasus tersebut mencuat setelah Yuvita dilarikan ke Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung pada Juni 2026 dalam kondisi lemah. Tim medis menemukan sejumlah luka yang diduga merupakan akibat kekerasan yang dialaminya selama disekap.
Pelaku, Taufik Hidayat, sempat melarikan diri ketika kasus mulai terungkap. Namun, jajaran Polda Jawa Barat berhasil menangkapnya di kawasan Ciparay, Kabupaten Bandung, pada Selasa (23/6/2026).
Lia mengapresiasi langkah cepat kepolisian mengungkap perkara tersebut. Meski demikian, ia menekankan bahwa penangkapan pelaku harus diikuti proses hukum yang tegas agar rasa keadilan benar-benar dirasakan korban.
“Penangkapan ini patut diapresiasi. Namun, yang tidak kalah penting adalah memastikan proses hukum berjalan tegas tanpa kompromi. Ini bukan sekadar kasus penganiayaan biasa, melainkan tindakan yang merampas kebebasan sekaligus menghancurkan martabat korban secara berulang dalam waktu yang sangat panjang,” kata Lia.
Ia menilai penderitaan yang dialami korban harus dibalas dengan hukuman yang memberikan efek jera. Karena itu, Lia mendorong agar aparat penegak hukum mempertimbangkan penerapan hukuman kebiri terhadap pelaku sesuai ketentuan yang berlaku.
Desakan tersebut sejalan dengan pernyataan anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, yang juga meminta pelaku dijatuhi sanksi maksimal, termasuk hukuman kebiri, atas dugaan penganiayaan dan penyekapan terhadap korban.
Lia mengatakan kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap perempuan masih menjadi pekerjaan besar yang harus diselesaikan negara. Berdasarkan data Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), sepanjang 2025 tercatat 376.529 kasus Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan (KBGtP), atau meningkat 14,07 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Menurutnya, angka tersebut menunjukkan bahwa penanganan kekerasan terhadap perempuan tidak cukup hanya dilakukan setelah kejahatan terjadi. Upaya pencegahan, edukasi kepada masyarakat, serta perlindungan terhadap korban harus berjalan beriringan agar kasus serupa dapat ditekan.
Meski menghendaki hukuman berat bagi pelaku, Lia menegaskan dirinya tetap menolak penerapan pidana mati. Ia berpendapat hukuman mati tidak otomatis menghadirkan keadilan bagi korban, terutama pada kasus kekerasan yang meninggalkan trauma mendalam sepanjang hidup.
“Percuma pidana mati diberlakukan, sementara dampak dari kejahatan itu menimbulkan trauma mendalam dan seumur hidup bagi korban,” ujarnya.
Lia berharap negara membangun sistem pemidanaan yang benar-benar berpihak kepada korban sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku. “Penderitaan korban tidak berhenti ketika pelaku ditangkap. Negara harus memastikan keadilan benar-benar dirasakan oleh korban dan memberikan perlindungan yang maksimal bagi perempuan Indonesia,” pungkasnya.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar