Kejari Pasuruan Pulihkan Rp2,2 Miliar Uang Negara dari Korupsi Dana PKBM

Selasa, 4 Agustus 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan Rustandi Gustawirya memaparkan perkembangan eksekusi perkara korupsi dana PKBM dalam konferensi pers di Pasuruan, Selasa (4/8/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan Rustandi Gustawirya memaparkan perkembangan eksekusi perkara korupsi dana PKBM dalam konferensi pers di Pasuruan, Selasa (4/8/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

PASURUAN, RadarBangsa.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan berhasil memulihkan uang negara sebesar Rp2.258.973.000 dari perkara korupsi dana bantuan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Tahun Anggaran 2023–2024. Pemulihan tersebut merupakan tindak lanjut pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan, Rustandi Gustawirya, menyampaikan total kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp4.951.880.000. Hingga kini, Kejari telah berhasil mengembalikan lebih dari Rp2,2 miliar ke kas negara melalui eksekusi uang rampasan dan uang pengganti dari para terpidana.

“Kami telah menerima dan menyetorkan uang hasil rampasan serta uang pengganti dari para terpidana ke kas negara. Ini komitmen kami, tidak hanya menjatuhkan hukuman badan, tetapi memastikan uang rakyat kembali,” kata Rustandi.

Ia menjelaskan dana yang telah disetorkan terdiri atas Rp2.013.973.000 berupa uang tunai hasil rampasan dari terpidana Erwin Setyawan, Rp230.000.000 sebagai uang pengganti dari Erwin Setyawan, serta Rp15.000.000 sebagai uang pengganti dari terpidana Nurkamto.

Penyetoran tersebut merupakan pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5394 K/Pid.Sus/2026 tertanggal 9 Juni 2026 atas nama terpidana Erwin Setyawan.

Meski demikian, Kejari Kabupaten Pasuruan masih memburu sisa kerugian negara sekitar Rp2,69 miliar yang belum dipulihkan. Tim Jaksa Eksekutor saat ini melakukan penelusuran aset (asset tracing) secara intensif terhadap sejumlah bidang tanah milik terpidana serta menempuh langkah hukum lain guna memaksimalkan pengembalian kerugian negara.

“Penegakan hukum korupsi bukan sekadar memberi efek jera, melainkan memulihkan keuangan negara agar bisa dimanfaatkan lagi oleh masyarakat. Kami bekerja profesional, berintegritas, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.

Rustandi menambahkan Kejari Kabupaten Pasuruan berkomitmen mengoptimalkan pelaksanaan putusan pengadilan melalui pembayaran uang pengganti maupun penyitaan aset yang masih dimiliki terpidana. Langkah tersebut diharapkan dapat memulihkan seluruh kerugian negara dalam perkara korupsi dana PKBM.

Penulis : Ahmad

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice
Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL
Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas
Patroli Hutan Pelangwot, Polsek Laren Pastikan Tak Ada Titik Api Karhutla di Lamongan
Patroli Malam di Gampangsejati, Polsek Laren Ingatkan Pengunjung Warkop Waspada Curanmor di Lamongan
Polres Lamongan dan Polsek Tikung Siagakan Personel Gabungan Amankan Aksi Damai FSP Kahutindo di PT PHS
Polisi Turun ke Jalan Lamongan, Polsek Tikung Amankan Arus Pagi di 3 Titik
Operasi BKC di Lamongan Sita 9.680 Batang Rokok Ilegal, Terbanyak di Pucuk

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 23:32

Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice

Selasa, 15 September 2026 - 16:34

Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL

Selasa, 15 September 2026 - 15:56

Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas

Selasa, 15 September 2026 - 15:48

Patroli Hutan Pelangwot, Polsek Laren Pastikan Tak Ada Titik Api Karhutla di Lamongan

Selasa, 15 September 2026 - 15:40

Patroli Malam di Gampangsejati, Polsek Laren Ingatkan Pengunjung Warkop Waspada Curanmor di Lamongan

Berita Terbaru