PASURUAN, RadarBangsa.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan berhasil memulihkan uang negara sebesar Rp2.258.973.000 dari perkara korupsi dana bantuan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Tahun Anggaran 2023–2024. Pemulihan tersebut merupakan tindak lanjut pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan, Rustandi Gustawirya, menyampaikan total kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp4.951.880.000. Hingga kini, Kejari telah berhasil mengembalikan lebih dari Rp2,2 miliar ke kas negara melalui eksekusi uang rampasan dan uang pengganti dari para terpidana.
“Kami telah menerima dan menyetorkan uang hasil rampasan serta uang pengganti dari para terpidana ke kas negara. Ini komitmen kami, tidak hanya menjatuhkan hukuman badan, tetapi memastikan uang rakyat kembali,” kata Rustandi.
Ia menjelaskan dana yang telah disetorkan terdiri atas Rp2.013.973.000 berupa uang tunai hasil rampasan dari terpidana Erwin Setyawan, Rp230.000.000 sebagai uang pengganti dari Erwin Setyawan, serta Rp15.000.000 sebagai uang pengganti dari terpidana Nurkamto.
Penyetoran tersebut merupakan pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5394 K/Pid.Sus/2026 tertanggal 9 Juni 2026 atas nama terpidana Erwin Setyawan.
Meski demikian, Kejari Kabupaten Pasuruan masih memburu sisa kerugian negara sekitar Rp2,69 miliar yang belum dipulihkan. Tim Jaksa Eksekutor saat ini melakukan penelusuran aset (asset tracing) secara intensif terhadap sejumlah bidang tanah milik terpidana serta menempuh langkah hukum lain guna memaksimalkan pengembalian kerugian negara.
“Penegakan hukum korupsi bukan sekadar memberi efek jera, melainkan memulihkan keuangan negara agar bisa dimanfaatkan lagi oleh masyarakat. Kami bekerja profesional, berintegritas, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.
Rustandi menambahkan Kejari Kabupaten Pasuruan berkomitmen mengoptimalkan pelaksanaan putusan pengadilan melalui pembayaran uang pengganti maupun penyitaan aset yang masih dimiliki terpidana. Langkah tersebut diharapkan dapat memulihkan seluruh kerugian negara dalam perkara korupsi dana PKBM.
Penulis : Ahmad
Editor : Zainul Arifin


















Komentar