SURABAYA, RadarBangsa.co.id — Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) mengajak Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, berkolaborasi dalam program penyuluhan hukum yang menyasar generasi Z. Kolaborasi ini dinilai strategis untuk meningkatkan literasi dan kesadaran hukum generasi muda di tengah dinamika sosial dan digital yang kian kompleks.
Ajakan tersebut disampaikan Kepala Kejati Jatim Agus Sahat S.T. Lumban Gaol dalam audiensi dan dialog kelembagaan di Surabaya, Selasa (3/2/2026). Pertemuan tersebut dihadiri jajaran asisten Kejati Jatim, antara lain Aspidum Joko, Asintel Ketut, Asdatun Marta, dan Aspidmil Yunus.
Menurut Agus Sahat, generasi Z membutuhkan pendekatan penyuluhan hukum yang relevan, komunikatif, dan mudah dipahami. Karena itu, keterlibatan Lia Istifhama dinilai dapat memperkuat efektivitas program edukasi hukum.
“Generasi Z memerlukan pendekatan yang kontekstual. Kolaborasi dengan figur publik yang dekat dengan anak muda akan membuat pesan hukum lebih mudah diterima,” ujarnya.
Selain kedekatan dengan generasi muda, Lia Istifhama juga dinilai memiliki jangkauan komunikasi yang luas dengan basis pemilih sekitar 2,7 juta orang. Potensi tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan untuk menyampaikan pesan-pesan hukum secara masif dan berkelanjutan.
Agus Sahat menambahkan, penyuluhan hukum tidak hanya membahas sanksi dan larangan, tetapi juga hak, kewajiban, serta nilai keadilan dalam kehidupan bermasyarakat.
Sementara itu, Lia Istifhama menyambut positif ajakan kolaborasi tersebut. Ia menilai edukasi hukum bagi generasi muda merupakan kebutuhan mendesak agar anak muda tidak hanya memahami hukum secara normatif, tetapi juga mampu menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.
“Sinergi lembaga penegak hukum dan wakil rakyat penting untuk membangun kesadaran hukum generasi muda yang berintegritas,” kata Lia.
Melalui kolaborasi ini, Kejati Jatim berharap penyuluhan hukum bagi generasi Z dapat berjalan lebih adaptif, luas, dan berdampak nyata di Jawa Timur.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin








