JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan aturan baru terkait penggunaan sirene di jalan raya. Mulai kini, sirene dilarang dibunyikan saat azan berkumandang, khususnya pada waktu Magrib dan Zuhur.
Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho, menyampaikan kebijakan ini sebagai bentuk respons terhadap masukan masyarakat yang merasa terganggu dengan bunyi sirene, terutama ketika bertepatan dengan waktu ibadah.
“Kami tambahkan lagi, pada saat azan Magrib berkumandang, mungkin juga Zuhur, saya tidak izinkan untuk membunyikan itu. Ini juga untuk menanggapi aspirasi masyarakat,” ujar Agus dalam keterangannya, Sabtu (20/9/2025).
Agus menjelaskan, secara aturan sirene memang diperbolehkan untuk kepentingan pengawalan. Namun dalam praktiknya, penggunaan yang berlebihan sering memunculkan keluhan karena dianggap mengganggu kenyamanan pengguna jalan lain.
“Kami tanggapi dengan positif, akan kita evaluasi, dan bahkan kita bekukan pada pengawalan-pengawalan tertentu,” jelasnya.
Langkah ini diharapkan bisa menjadi solusi di tengah pro-kontra penggunaan strobo dan sirene. Korlantas menilai, mendengarkan aspirasi publik adalah bagian penting dari perbaikan tata kelola lalu lintas.
Meski begitu, Agus menegaskan masih ada pengecualian. Untuk patroli jalan tol, penggunaan strobo dan sirene tetap diperbolehkan karena fungsinya dinilai vital. Menurutnya, kehadiran patroli dengan sirene dapat membantu mengatur lalu lintas, termasuk mengingatkan pengendara yang melaju dengan kecepatan tinggi.
“Karena memang bagaimana patroli itu bisa mengurangi pengguna jalan untuk mungkin over speed, kecepatan tinggi, untuk mencairkan kondisi lalu lintas, itu boleh pada saat patroli, patroli betul,” terangnya.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya Korlantas menjaga keseimbangan antara kebutuhan operasional di lapangan dan kenyamanan masyarakat. Di satu sisi, sirene berfungsi untuk memperlancar tugas kepolisian, namun di sisi lain, perlu ada aturan tegas agar tidak disalahgunakan atau mengganggu ketenangan publik.
Agus memastikan pihaknya akan terus mengevaluasi implementasi aturan ini, sekaligus mengingatkan seluruh jajaran kepolisian agar lebih bijak menggunakan perangkat strobo dan sirene.
“Penggunaan sirene harus sesuai aturan dan penuh tanggung jawab. Kami harap masyarakat juga ikut mendukung agar ketertiban lalu lintas terjaga,” pungkasnya.
Lainnya:
- Darurat Lapangan Kerja, Wamenaker Ungkap 155 Juta Pekerja Masih Bertahan di Sektor Informal
- Menteri PKP Turun ke Bangkalan, 573 Rumah Warga Siap Dibedah Tahun Ini
- Di Tengah Konflik Dunia, Khofifah Serukan Perdamaian dari Surabaya Saat Nyepi 1948
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin








