Korlantas Polri Larang Sirene Dibunyikan Saat Azan Berkumandang

Minggu, 21 September 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kakorlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho menyampaikan aturan baru terkait penggunaan sirene di jalan raya. (Foto : Istimewa)

Kakorlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho menyampaikan aturan baru terkait penggunaan sirene di jalan raya. (Foto : Istimewa)

JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan aturan baru terkait penggunaan sirene di jalan raya. Mulai kini, sirene dilarang dibunyikan saat azan berkumandang, khususnya pada waktu Magrib dan Zuhur.

Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho, menyampaikan kebijakan ini sebagai bentuk respons terhadap masukan masyarakat yang merasa terganggu dengan bunyi sirene, terutama ketika bertepatan dengan waktu ibadah.

“Kami tambahkan lagi, pada saat azan Magrib berkumandang, mungkin juga Zuhur, saya tidak izinkan untuk membunyikan itu. Ini juga untuk menanggapi aspirasi masyarakat,” ujar Agus dalam keterangannya, Sabtu (20/9/2025).

Agus menjelaskan, secara aturan sirene memang diperbolehkan untuk kepentingan pengawalan. Namun dalam praktiknya, penggunaan yang berlebihan sering memunculkan keluhan karena dianggap mengganggu kenyamanan pengguna jalan lain.

“Kami tanggapi dengan positif, akan kita evaluasi, dan bahkan kita bekukan pada pengawalan-pengawalan tertentu,” jelasnya.

Langkah ini diharapkan bisa menjadi solusi di tengah pro-kontra penggunaan strobo dan sirene. Korlantas menilai, mendengarkan aspirasi publik adalah bagian penting dari perbaikan tata kelola lalu lintas.

Meski begitu, Agus menegaskan masih ada pengecualian. Untuk patroli jalan tol, penggunaan strobo dan sirene tetap diperbolehkan karena fungsinya dinilai vital. Menurutnya, kehadiran patroli dengan sirene dapat membantu mengatur lalu lintas, termasuk mengingatkan pengendara yang melaju dengan kecepatan tinggi.

“Karena memang bagaimana patroli itu bisa mengurangi pengguna jalan untuk mungkin over speed, kecepatan tinggi, untuk mencairkan kondisi lalu lintas, itu boleh pada saat patroli, patroli betul,” terangnya.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya Korlantas menjaga keseimbangan antara kebutuhan operasional di lapangan dan kenyamanan masyarakat. Di satu sisi, sirene berfungsi untuk memperlancar tugas kepolisian, namun di sisi lain, perlu ada aturan tegas agar tidak disalahgunakan atau mengganggu ketenangan publik.

Agus memastikan pihaknya akan terus mengevaluasi implementasi aturan ini, sekaligus mengingatkan seluruh jajaran kepolisian agar lebih bijak menggunakan perangkat strobo dan sirene.

“Penggunaan sirene harus sesuai aturan dan penuh tanggung jawab. Kami harap masyarakat juga ikut mendukung agar ketertiban lalu lintas terjaga,” pungkasnya.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Bupati Sidoarjo Tegaskan Inovasi Tak Boleh Berhenti di Ajang Kompetisi
Jalan Kedungbanteng-Wonokerto Pasuruan Kembali Diperbaiki, Lantai Kerja Capai 110 Meter
Wabup Pasuruan Tegaskan Karier ASN Berbasis Kompetensi dan Sistem Merit
Sp4n-Lapor! Bangkalan 100 Persen Ditindaklanjuti, Perangkat Daerah Diminta Disiplin Input Pengaduan
Beda Pilihan Politik Harus Dikesampingkan, Gus Fawait: Sekarang Waktunya Bangun Jember
Hari Jadi Pasuruan ke-1097, RSUD Bangil Gelar Baksos Medis Gratis untuk Puluhan Warga
Tiga Kali Raih Diamond Status, RSUD HMR Mataram Selamatkan 234 Pasien Stroke
95 Lukisan SBY Dipamerkan di Surabaya, Khofifah Soroti Karya tentang Tsunami Aceh

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 20:40

Bupati Sidoarjo Tegaskan Inovasi Tak Boleh Berhenti di Ajang Kompetisi

Rabu, 16 September 2026 - 20:16

Jalan Kedungbanteng-Wonokerto Pasuruan Kembali Diperbaiki, Lantai Kerja Capai 110 Meter

Rabu, 16 September 2026 - 20:05

Wabup Pasuruan Tegaskan Karier ASN Berbasis Kompetensi dan Sistem Merit

Rabu, 16 September 2026 - 19:58

Sp4n-Lapor! Bangkalan 100 Persen Ditindaklanjuti, Perangkat Daerah Diminta Disiplin Input Pengaduan

Rabu, 16 September 2026 - 18:45

Beda Pilihan Politik Harus Dikesampingkan, Gus Fawait: Sekarang Waktunya Bangun Jember

Berita Terbaru