MAKASSAR, RadarBangsa.co.id – Ketentuan luas lahan untuk pengembangan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) direvisi dari sebelumnya 1.000 meter persegi menjadi 600 meter persegi. Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, mengapresiasi perubahan tersebut dan menilai aspek ruang hijau perlu tetap diperhatikan dalam pembangunan desa.
Hal itu disampaikan Lia saat mengikuti kunjungan kerja Komite I DPD RI di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, Senin (21/9/2026). Kunjungan tersebut merupakan bagian dari agenda Komite I DPD RI untuk membahas penguatan pembangunan dan pemberdayaan desa di Sulawesi Selatan.
Dalam pertemuan tersebut, Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa pada Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan, Friendy Parulian Sihotang, memaparkan sejumlah kebijakan terkait pembangunan desa dan pemanfaatan Dana Desa.
Lia kemudian menyoroti perubahan ketentuan luas lahan KDMP.
“Ini semoga menjadi sebuah ruang imediasi atau keleluasaan. Jadi bagaimana desa memiliki kewenangan dalam pengelolaan itu,” ujar Lia.
Terkait KDMP, Lia menyampaikan apresiasi terhadap revisi luas lahan yang sebelumnya 1.000 meter persegi menjadi 600 meter persegi.
“Kemudian kalau kita bicara tadi terkait dengan KDMP yang Pak Paul sampaikan, maka kita juga wajib dong salut kepada Kemendes bahwasanya pada saat ini lahan yang semula 1.000 meter persegi direvisi menjadi 600,” kata Lia.
Menurutnya, perubahan tersebut penting jika dikaitkan dengan kebutuhan menjaga dan memperluas lahan hijau.
“Ini menjadi sebuah poin sangat penting kalau kita bicara Indonesia saat ini selalu berjuang bagaimana tanah lahan hijau semakin diperluas,” ungkapnya.
Pembahasan dalam kunjungan kerja Komite I DPD RI tersebut tidak hanya mengenai KDMP. Pemprov Sulawesi Selatan menyebut agenda pertemuan juga mencakup pembangunan infrastruktur, pelayanan dasar, pemberdayaan masyarakat, pengembangan ekonomi desa, efektivitas pemanfaatan Dana Desa, penguatan BUM Desa, serta pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Selain KDMP, Lia turut menyoroti gagasan sekolah untuk desa inklusif. Ia menilai program tersebut menarik, namun meminta skema pelaksanaannya disusun secara jelas agar tidak tumpang tindih dengan program kementerian lainnya.
“Dan kemudian yang terakhir terkait dengan sekolah untuk desa inklusif, itu sangat menarik, sangat menarik,” katanya.
“Tapi bagaimana skemanya agar tidak terjadi sebuah overlapping atau tumpang tindih dengan kementerian yang lain. Kalau kita bicara PKH, kalau kita bicara sekolah rakyat dan sebagainya agar tetap selaras,” ujarnya.
Sementara itu, Friendy menjelaskan pemerintah mengembangkan Sekolah Lapang Desa Inklusif melalui Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD). Program tersebut dalam bahan rapat disebut akan dilaksanakan di 448 desa yang tersebar di 56 kabupaten dan 22 provinsi.
“Desa inklusif ini membuka peluang bagi setiap warga desa terutama kelompok marjinal dan rentan termasuk perempuan untuk mendapatkan kesempatan dalam penyelenggaraan desa,” kata Friendy.
Program tersebut mencakup peningkatan kapasitas perempuan melalui sejumlah kegiatan, antara lain pelatihan public speaking, sosialisasi parenting dan pencegahan perkawinan anak, pelatihan partisipasi dalam forum desa dan kepemimpinan perempuan, serta pengenalan dan pencegahan kekerasan dalam rumah tangga.
Selain itu, terdapat program peningkatan kapasitas perempuan dalam UMKM, pelatihan PPRG, pemahaman keseimbangan gizi bagi keluarga dan anak melalui Kebun Gizi bagi kelompok perempuan dan penyandang disabilitas, serta penguatan pemahaman mengenai pembangunan desa berbasis gender.
Kunjungan kerja Komite I DPD RI ke Sulawesi Selatan sendiri berlangsung pada 20–22 September 2026 dan menjadi bagian dari fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pembangunan desa.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar