LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Lonjakan angka perceraian di Kabupaten Lamongan mendorong pemerintah daerah mengambil langkah konkret. Pemkab Lamongan menggandeng Pengadilan Agama dan 18 stakeholder untuk memperkuat layanan publik sekaligus melindungi hak perempuan dan anak melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU), Kamis (23/4/2026).
Langkah ini dinilai mendesak karena dampak perceraian tidak hanya menyasar keluarga, tetapi juga berimbas pada persoalan sosial yang lebih luas. Mulai dari meningkatnya anak dalam kondisi broken home hingga potensi kerentanan sosial seperti penyalahgunaan narkoba.
Bupati Lamongan Yuhronur Efendi menegaskan bahwa ketahanan keluarga menjadi fondasi utama pembangunan daerah. Ia menyebut, selain ketahanan pangan dan energi, stabilitas keluarga juga menentukan kualitas sumber daya manusia ke depan.
“Ketahanan keluarga penting. Ini menjadi kunci dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045,” ujar Bupati yang akrab disapa Pak Yes.
Data hingga April 2026 menunjukkan angka perceraian di Lamongan telah menembus lebih dari seribu kasus. Bahkan, daerah ini masuk dalam sepuluh besar dengan tingkat perceraian tertinggi secara nasional.
Kondisi ini menjadi latar belakang kuat lahirnya kebijakan kolaboratif lintas sektor. Pemkab menilai, penanganan masalah keluarga tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan harus terintegrasi antar lembaga.
Ketua Pengadilan Agama Lamongan, Ridwan Fauzi, menekankan pentingnya sinergi dalam menjamin hak-hak pasca perceraian. Ia menyebut kerja sama ini akan difokuskan pada perlindungan perempuan dan anak serta penguatan layanan hukum yang lebih mudah diakses masyarakat.
“Ketahanan keluarga tidak bisa dibangun sendiri. Sinergi lintas sektor menjadi kunci, termasuk dalam pemenuhan hak mantan istri dan anak,” jelasnya.
Melalui MoU ini, berbagai layanan akan diintegrasikan, mulai dari administrasi perceraian, perlindungan hukum, hingga penanganan hak waris. Kolaborasi juga melibatkan kepolisian, kejaksaan, Badan Pertanahan Nasional, hingga dinas terkait.
Bagi masyarakat, kebijakan ini diharapkan memberikan manfaat nyata berupa layanan yang lebih cepat, transparan, dan berpihak pada kelompok rentan. Selain itu, langkah ini juga diarahkan sebagai upaya preventif untuk menekan angka perceraian di masa mendatang.
Pemkab Lamongan menargetkan sistem pelayanan terpadu ini mampu menciptakan ketahanan keluarga yang lebih kuat dan mengurangi dampak sosial jangka panjang.
“Harapannya, masyarakat mendapatkan perlindungan yang lebih baik dan persoalan keluarga bisa ditangani secara menyeluruh,” pungkas Bupati.
Lainnya:
- DPRD Musi Rawas Gaspol 4 Raperda Krusial Dibahas, Dari Tata Ruang hingga Ketertiban Daerah
- Banjir Sidoarjo Tak Kunjung Usai, Pemkab Gandeng BNPB Gaspol Rp209 M
- Sidoarjo Hapus Denda Pajak 2026, Warga Dikejar Deadline Oktober
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin








