LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Polres Lamongan menggelar operasi penertiban knalpot brong secara serentak di enam titik wilayah Kabupaten Lamongan, Sabtu (13/6) malam. Dalam operasi yang digelar melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) tersebut, petugas menindak 85 kendaraan bermotor yang kedapatan menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
Operasi ini menjadi bagian dari upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), sekaligus menekan potensi gangguan yang kerap dipicu suara bising knalpot brong di ruang publik.
Sebelum pelaksanaan operasi, sekitar 60 personel gabungan mengikuti Apel Kesiapan KRYD di halaman Mapolres Lamongan pada pukul 20.30 WIB. Apel dipimpin Kabag Ops Polres Lamongan, Kompol Budi Santoso.
Usai apel, personel langsung bergerak menuju enam lokasi yang telah dipetakan, yakni kawasan Pasar Babat dan Jalan Raya Babat–Jombang, Terminal ASDP Paciran, Terminal Ngimbang, wilayah Kota Lamongan, Jalan Raya Karanggeneng–Sukodadi, serta Jalur Lingkar Utara (JLU) Jalan Raya Deket.
Selain melakukan pemeriksaan kendaraan, petugas juga memberikan edukasi kepada para pengendara mengenai pentingnya mematuhi aturan lalu lintas dan menggunakan knalpot sesuai standar pabrikan demi menjaga kenyamanan masyarakat.
Hasil operasi menunjukkan sebanyak 85 kendaraan ditilang. Rinciannya, wilayah Kota Lamongan sebanyak 31 kendaraan, Paciran 14 kendaraan, Ngimbang 13 kendaraan, Karanggeneng 10 kendaraan, Deket 10 kendaraan, dan Babat 7 kendaraan.
Kasihumas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, mengatakan penindakan terhadap knalpot brong tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga sebagai langkah preventif untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif.
“Polres Lamongan mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya pengguna kendaraan bermotor, agar tidak menggunakan knalpot brong karena selain melanggar aturan lalu lintas juga mengganggu kenyamanan masyarakat. Mari bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif dengan mematuhi peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis merupakan pelanggaran lalu lintas dan selama ini menjadi salah satu keluhan masyarakat karena menimbulkan kebisingan, terutama pada malam hari. Karena itu, Polres Lamongan memastikan operasi serupa akan terus dilakukan sebagai bagian dari komitmen menjaga ketertiban di wilayah hukumnya.
Kegiatan KRYD berakhir sekitar pukul 24.00 WIB. Seluruh rangkaian operasi berlangsung aman, tertib, dan mendapat dukungan masyarakat yang menginginkan lingkungan lebih nyaman serta bebas dari gangguan knalpot brong.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar